Lembaga Pemberantasan Korupsi di Singapura, China, dan Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Bank century merupakan bank public yang tercatat di BEI yang mulai beroperasi tanggal 15 Desember 2004, merupakan hasil marger antara Bank CIC (Surviving.
SELAMAT DATANG.
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
PERSEROAN TERBATAS.
Zhu Rongji.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Perkembangan Koperasi di Era Reformasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Pembentukan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Berkelas.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENYIDIKAN NEGARA.
Skala dan Kelompok Perusahaan
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PENGANTAR ILMU POLITIK
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pajak Penghasilan Final
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BANK SYARIAH.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
KELOMPOK 9 EPI-A Ratih Kuntari Dewi ( )
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

Lembaga Pemberantasan Korupsi di Singapura, China, dan Indonesia Kelompok 3 Lia Septiana Puspita Larasati Rina Nur Oktaviana

singapura

Gambaran Umum Singapura Singapura adalah sebuah negara kota dengan luas wilayah 239 mil persegi Singapura terletak di wilayah Asia Tenggara tepatnya di penghujung Semenanjung Malaysia, berbatasan dengan Johor (Malaysia) dan Kepulauan Riau (Indonesia)

Gambaran Umum dan Sejarah Pemberantasan Korupsi di Singapura Menurut Political and Economic Risk Consultancy (PERC), Singapura menduduki peringkat kelima dunia negara terbersih dari korupsi Pemberantasan korupsi di Singapura berawal dari kegagalan Bagian Antikorupsi Kepolisian Singapura Gerakan-gerakan pemberantasan korupsi ini kemudian menguat begitu People's Action Party di bawah pimpinan Lee Kwan Yew yang berkuasa pada tahun 1959

Lanjutan Pengesahan Undang-Undang Pencegahan Korupsi (The Prevention of Corruption Act/ PCA) yang diperbaharui pada tahun 1989 dengan nama The Corruption (Confiscation of Benefit) Act Pembentukan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

CPIB didirikan pada tahun 1952 sebagai sebuah organisasi yang terpisah dari polisi CPIB bertugas untuk Menjaga intergritas dari public service dan memastikan ada nya transaksi yang bebas korupsi di sektor publik Melakukan pencegahan korupsi dengan menganalisa cara kerja dan prosedur dari lembaga- lembaga publik untuk mengidentifikasi kelemahan administrasi yang ada di lembaga tersebut yang dapat menimbulkan peluang melakukan korupsi dan mal praktek

Hubungan dengan Pemerintah Presiden memiliki wewenang untuk menunjuk direktur atau pemimpin tertinggi dari CPIB presiden tidak mempunyai hak untuk ikut campur dalam hal pemberantasan korupsi

Contoh Kasus Korupsi yang dilakukan Departemen Bea Cukai yang meluas pada tahun 1950-an Korupsi dalam departemen ini dapat berbentuk adanya uang pelicin demi pelayanan yang cepat, perijinan untuk memasukkan barang-barang ilegal, penyelundupan barang kena pajak untuk bisa masuk ke Singapura dengan membayar pajak yang lebih sedikit daripada yang seharusnya atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali Tindak korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh pejabat tingkat tinggi tapi juga pejabat tingkat menengah dan tingkat rendah Kerugian yang diakibatkan oleh korupsi ini mencapai jutaan dolar Singapura.

Pemberlakuan beberapa undang-undang pemberantasan korupsi yang keras pada tahun 1960, misalnya: memberi kekuasaan penuntut umum untuk memerintahkan penyidikan oleh perwira-perwira senior terhadap setiap bank, saham, pembelian, rekening pengeluaran, deposito dan menuntut orang untuk memberitahukan atau menunjuk dokumen yang diminta memberi wewenang penuntut umum yang sama untuk memeriksa catatan semacam itu milik istri dan anak-anak pejabat atau siapa saja yang diyakini menjadi wali atau agen, dan untuk menyalin catatan tadi memperluas kekuasaan tersebut hingga dapat meminta orang-orang untuk memberikan pernyataan dengan sumpah tentang harta benda dan uang yang dikirim keluar Singapura CPIB berhak memeriksa segala catatan yang berhubungan dengan kekayaan dan aset masyarakatnya (msalnya pemilikan rumah, mobil, dan barang modal lainnya)

CPIB juga melakukan tindak pencegahan korupsi dengan cara: memberikan imbalan berupa uang, surat pujian dan masa depan kenaikan pangkat yang lebih baik kepada pejabat yang menolak korupsi dan melaporkan klien yang mencoba melakukan tindak penyuapan tersebut memberikan tidak hanya hukuman pidana tapi juga hukuman administratif bagi seseorang yang melanggar aturan yang berlaku memberikan hukuman penjara dan denda bukan hanya bagi mereka yang melakukan korupsi tapi juga bagi pengawas mereka mengurangi peluang untuk melakukan korupsi di tempat kerja, misalnya memeriksa dan mencatat uang tunai serta barang-barang pribadi yang dibawa pegawai sebelum menjalankan tugas mereka, adanya pemeriksaan yang mendadak dan pengawasan yang ketat mencari informasi dari masyarakat dengan cara mengadakan dengar pendapat dengan masyarakat

Struktur Organisasi

Faktor yang Memengaruhi Pemberantasan Korupsi di Singapura Adanya political will yang tinggi dari pemerintah Singapura untuk memberantas korupsi Kuatnya hukum terutama peraturan mengenai anti korupsi Adanya hukuman yang berat bagi para koruptor Adanya pendidikan anti-korupsi adanya analisis mengenai metode kerja adanya deklarasi asset dan investasi larangan menerima hadiah

CINA

Gambaran Umum China Republik Rakyat China (Zhonghua Renmin Gongheguo) adalah negara terbesar di Asia dengan penduduk terbanyak di dunia. China adalah negara multietnis dengan suku Han mendominasi hampir seluruh bagian China (kecuali di Tibet dan Xinjiang). China adalah negara sosialis, dominasi PKC (Partai Komunis China) Dahulu, China memiliki koloni, yakni Hongkong dan Macau. Dalam hal perekonomian, China terus berkembang (6%). Sekarang GNP nasional China adalah $ 979.895 juta, sedangkan penduduk sekitar $ 780 per kapita. Inflasi sekitar 0,3% sejak tahun 2000, di mana penduduk yang bekerja sebesar 757.424.000, dengan tingkat pengangguran sebesar 3,1% (terutama perempuan) dan utang luar negeri sebesar $ 154.223 juta. China merupakan salah satu dari 10 eksportir global utama.

Gambaran Umum & Sejarah Pemberantasan Korupsi di China Korupsi ada sejak zaman Dinasti Zhou (1027-771 SM). Periode revolusi nasional & peperangan antarwilayah menyusul berdirinya Republik Rakyat China pada tahun 1911 juga tidak luput dari korupsi. Korupsi juga menjadi salah satu penyebab jatuhnya Guomindang, sebuah partai nasionalis yang didirikan oleh Sun Yat Sen dalam perang saudara melawan kekuatan komunis yang berakhir pada tahun 1949. RRC pada masa pemerintahan Mao Zedong (1949- 1976) melalui reformasi ekonomi pun terlibat banyak kasus korupsi.

Menurut statistik resmi pemerintah, di China ada 8 juta pejabat partai yg menduduki posisi pemerintahan sejak 1998, kerugian negara akibat KKN mencapai 13% - 16,8% dari GDP China Mengendalikan pemerintahan dengan korupsi sudah menjadi ciri khas PKC Ciri khas korupsi PKC, yakni dilakukan secara grup, departemen, marketing, triad, family clan dan emigrasi

Mao melakukan gebrakan untuk membersihkan Cina dari korupsi melalui kampanye-kampanye untuk membasmi kelas kapitalis dan menciptakan masyarakat komunis yang menjadi cita-citanya. Namun, menyebabkan pepecahan antara Mao Zedong dan Deng. Naiknya kembali Deng Xiaoping thn 1978 membawa reformasi ekonomi di China yg berkaitan dg 5 proses yaitu desentralisasi, marketisasi, diversifikasi kepemilikan, liberalisasi & internasionalisasi. Deng Xiaoping pun menciptakan slogan “menjadi kaya itu mulia” (zhi fu shi guangrong).

Sejak saat itu, masyarakat di China berlomba-lomba menjadi kaya Sejak saat itu, masyarakat di China berlomba-lomba menjadi kaya. Di kemudian hari, fatwa ini pula lah yang menjadi gerbang maraknya korupsi. Desentralisasi sbg buah reformasi ekonomi, pada akhirnya pun menuai benih korupsi. Desentralisasi kebijakan, terutama di daerah pedesaan, berupa pengalihan sejumlah fungsi ke pemerintah lokal telah memberi kesempatan kepada pejabat lokal untuk mengeruk keuntungan dari petani dan masyarakat desa terutama dalam hal produksi dan pemasaran hasil pertanian.

Seperti pada 7 Agustus 2009, dalam 7 berita utama dunia yang disiarkan oleh radio BBC di hari yang sama, 3 di antaranya adalah kasus korupsi bernilai raksasa. Li Peiying, mantan preskom bandara ibu kota Beijing, terlibat kasus korupsi bernilai ratusan juta RMB (Renminbi). Kang Rixin, general manager group industri nuklir, terlibat penyalahgunaan uang negara sebesar 180 juta RMB. Huang Guangyu beserta istri, pendiri perusahaan elektronik GOME, terlibat dalam penipuan transaksi obligasi sehingga semua asetnya senilai 166 juta HKD dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Hongkong.

Lembaga Pemberantasan Korupsi 2 lembaga penting dalam pemberantasan korupsi di China, yaitu partai & pemerintah Pada September 2007, didirikan Biro Pencegahan Korupsi Nasional (NBCP) yang bertugas memonitor jalur aset yang mencurigakan serta aktivitas yang dicurigai merupakan hasil korupsi. Biro tsb juga memberikan arahan pekerjaan anti-korupsi bagi perusahaan, organisasi non-pemerintah, membantu asosiasi perdagangan untuk menciptakan sistem dan mekanisme disiplin sendiri, mencegah penyuapan komersial, serta memperluas pencegahan korupsi bagi organisasi pedesaan seperti halnya masyarakat kota.

Presiden China Hu Jintao mengultimatum bahwa korupsi merupakan ancaman terbesar bagi legitimasi hukum PKC. Langkah utama yang ditempuh China ialah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Sejak kasus Chen Kejie pada September 2000, tidak sedikit petinggi China yang dijatuhi hukuman mati ataupun penjara seumur hidup. Sejak dilancarkannya gerakan anti-korupsi sampai tahun 2002, sudah 4.300 orang yang menjalani hukuman mati

Hubungan dengan Pemerintah Beijing Municipal Bureau of City Administration and Law Enforcement berencana untuk membuat standar diskresi kerja dari administrasi departemen kota untuk menutupi semua klausa hukuman untuk membuat penegakan hukum menjadi semakin meluas dan mencegah terjadinya fenomena adanya perbedaan hukuman untuk kasus yang sama.

Mekanisme Kerja Staf NBCP akan mengumpulkan & menganalisis informasi dari sejumlah sektor, seperti perbankan; penggunaan lahan; pengobatan, & telekomunikasi sehingga dpt memonitor alur keuangan para pejabat & mendeteksi perilaku pihak-pihak yang dicurigai. Biro ini nantinya akan melaporkan langsung temuannya kepada dewan negara atau kabinet China

Struktur Organisasi NBCP berada di bawah state council yang bertanggungjawab dalam pencegahan korupsi di china. Biro ini sekarang bertempat di kementerian pengawasan dan sebelumnya jabatan direktur dipegang oleh menteri pengawasan. Dalam biro ini terdapat dua deputi direktur, satu sebagai Vice Minister of Supervision (wakil kepala NBCP), yang sekarang dipegang oleh Qu Wanxiang. Satu lagi Vice Minister level oversees yang mengerjakan pekerjaan rutin di biro, yang sekarang dijabat oleh Cui Hairong

Faktor yang Memengaruhi Sistem pemerintahan yang otoriter Adanya tradisi guanxi (koneksi) Adanya reformasi ekonomi. Adanya perdebatan mengenai usulan pembebasan koruptor

Contoh kasus Kasus Wen Mengjie, mantan Direktur Departemen Informasi Teknologi ABC cabang Beijing, menerima suap senilai 10,73 juta yuan atau 1,4 juta dolar AS selama bank tersebut melakukan pembelian perlengkapan elektronik & perangkat lunak komputer dari tahun 1999-2004. Juga diketahui menggelapkan sekitar 4,32 juta yuan atau 570 ribu dolar AS dari perusahaannya selama pembelian anjungan tunai mandiri (ATM).

Indonesia

Perjalanan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Orde Baru (Era Soekarno)  PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) - dipimpin oleh A.H Nasution - Sempat vakum - (1963)  Operasi Budhi Orde Baru (era Soeharto)  OPSTIB (Operasi Tertib) - Gagal akibat banyaknya campur tangan militer BJ Habiebie - mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme - Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau lembaga Ombudsman.

Lanjutan Perjalanan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Abdurrahman Wahid  TGPTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Megawati  Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, yang lebih dikenal dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Di dibentuk di Indonesia pada tahun 2003, atau pada masa pemerintahan Megawati 2. Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas KPK secara rinci dicantumkan dalam pasal 6 No. 30/2002, yaitu: Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pmerintah. Merupakan lembaga independen Diegitimasi sebagai organ “Super Body”

Struktur Organisasi

Kasus Bank Century Permasalahan-permasalahan Bank Century merupakan hasil dari penggabungan tiga bank, yakni Bank CIC (Century Intervest Corporation) International, Bank Pikko dan Bank Danpac secara sukarela Secara kronologis, kasus ini memang dimulai pada tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank CIC Permasalahan-permasalahan Bank Century mengalami kesulitan liquiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya  Boedi Sampoerna Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai tak sanggup untuk membayar kewajiban atas produk discretionary fund yang dijual Bank Century.

Keputusan BI melalui Rapat Dewan Gubernur Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik Menerima aliran dana penanganan Bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Suntikan dana dari LPS Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%. Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Rp 2,2 Triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank Rp 1,55 triliun Total kucuran dana untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 Triliun