LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Auditor Itjen Kemdikbud
Advertisements

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN DANA
Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN UNGGULAN IPB
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
KETENTUAN REALISASI SPJ KEGIATAN BAGIAN/UNIT
SYARAT-SYARAT SPJ.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
SYARAT SAHNYA SPJ/KWITANSI
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Pajak Pertambahan Nilai
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN 1. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEU
PERTANGGUNG JAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN Sumber dana ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN) dan PNBP UNDIKSHA disampaikan oleh I Putu Gede.
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Oleh : SUROSO, S.H., MM TARYA SUTARYO, S.SOS Kopertis wil. Iv
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Standar nasional RISET Permendiknas 049/2014
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH
PENJELASAN ADMINISTRASI
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
LPPM UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
Transcript presentasi:

LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN DANA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

Prinsip / Filosofi Semua dana APBN harus dipertanggung jawabkan penggunaannya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 53/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN (SBM) TAHUN ANGGARAN 2015

KETENTUAN UMUM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN 1. Laporan keuangan dibuat oleh Ketua Pelaksana Kegiatan/Tim Peneliti 2. Tahapan, proporsi dan persyaratan pencairan/terminasi dana disesuaikan dengan kontrak (70% & 30%). 3. Pos‐pos pengeluaran diklasifikasi sesuai dengan ketentuan proposal yang meliputi: y Biaya gaji/upah/HR; y Biaya bahan habis pakai; y Biaya perjalanan dinas; y Biaya operasional lainnya (sewa, pengembangan institusi, pemeliharaan, konsinyasi, fotocopi, adminisrasi dll) 4. Porsi masing‐masing pos harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam anggaran/proposal (tergantung skim/jenis penelitian) 5. Bukti‐Bukti disusun berdasarkan pos pengeluaran‐pengeluaran sesuai urutan daftar rekapitulasi dan rincian di proposal.

BUKTI FISIK PENGGUNAAN DANA Rencana Anggaran di proposal Laporan penggunaan BUKTI FISIK PENGGUNAAN DANA

BUKTI PENDUKUNG Perjalanan Dinas) 1. Penerimaan Honorarium 2. Kuitansi untuk pengeluaran berupa sewa ataupun pembelian 3. Akomodasi Perjalanan Dinas /SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) 4. Bukti setoran pajak: diperoleh setelah membayar pajak sesuai dengan ketentuan

Penerimaan Honorarium y Dapat berupa kuitansi tiap penerima atau dalam bentuk daftar penerima honorarium; y Di dalamnya tercantum nama penerima, honor bruto, PPh pasal 21 (sebesar 15%) dan honor netto, serta tanda tangan penerima dan mengetahui/menyetujui ketua Peneliti (ada ketentuan khusus) y Pemungutan dan penyetoran PPh pasal 21 atas penerima honorarium dilakukan oleh DPPM berkoordinasi dengan bagian keuangan UMM

Kuitansi sewa dan pembelian 1. Kuitansi pembelian barang/jasa sewa dibubuhi meterai (PP Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai), tanggal pembelian, alamat lengkap dan tanda tangan penerima, serta diberi distempel toko/tempat pembelian/sewa, 2. pembelian barang/jasa sewa : < Rp 250.000,‐ tanpa dibubuhi Meterai. 3. pembelian barang/jasa sewa : ≥Rp 250.000,‐ dan < 1.000.000,‐ dibubuhi Meterai Rp. 3.000,‐ 4. pembelian barang: > 1.000.000,‐ dibubuhi Meterai Rp. 6.000,‐ dan dikenakan PPN sebesar 10% (dilampiri SSP PPN; dan Faktur Pajak Standar dari Toko). 5. pengeluaran jasa sewa: > 1.000.000,‐ dibubuhi Meterai Rp. 6.000,‐ dan dikenakan PPh pasal 22 sebesar 1,5% (dilampiri SSP PPh psl. 22 dan Faktur Pajak Standar dari Toko). 6. Kuitansi Pembelian barang/jasa dengan nominal ≥ Rp.5.000.000,‐ harus dengan Surat Penunjukan/SPK Pengadaan Barang/Jasa.

Akomodasi Perjalanan Dinas /SPPD Perjalanan dinas mengacu pada Permenkeu No. 53/PMK.02/2015, yang terdiri dari: y Uang Harian (uang makan, uang saku dan transport lokal) y Transport luar kota. (tiket + boarding jika menggunakan pesawat Udara) y Hotel berdasarkan ketentuan yang berlaku y Perjalanan Dinas didukung dengan Surat Tugas dari Ketua Peneliti/Surat Peerintah Perjalanan Dinas