PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 Disampaikan pada : BINTEK PELATIHAN PETUGAS PUNGUT PBB TAHUN 2009 Hotel Ros Inn, 22 Desember 2009 KANWIL DJP DI YOGYAKARTA.
Advertisements

Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB

Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
B EA P EROLEHAN H AK A TAS T ANAH DAN B ANGUNAN Presented By: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
Pajak Bumi dan Bangunan

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK DAERAH.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK ?.
Pertemuan XI Pajak Bumi dan Bangunan
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PERTEMUAN 11 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
DASAR HUKUM PBB SEKTOR PERKEBUNAN PER DIRJEN SEDIRJEN UU PBB.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si

Dasar hukum:  UU No.12 tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No 12 tahun 1994 Terminologi PBB  Bumi  Bangunan  NJOP  SPOP  SPPT

Rika Lidyah,S.E.,M.Si Subjek PBB: “orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang meliputi antara lain pemilik, penghuni, pengontrak, penggarap, pemakai dan penyewa.” Jika suatu objek pajak belum diketahui secara pasti siapa WP-nya maka subjek pajak dapat ditunjuk oleh Dirjen Pajak

Rika Lidyah,S.E.,M.Si Objek PBB Bumi : “permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya” Bangunan:  Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.

Rika Lidyah,S.E.,M.Si Pengecualian Objek PBB 1.Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum, yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan 2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya 3.Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, dll 4.Digunakan untuk perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik 5.Digunakan oleh badan atau perwakilan internasional

Rika Lidyah,S.E.,M.Si Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan PBB Bumi:  Letak  Peruntukan  Pemanfaatan  Kondisi Lingkungan  dll Bangunan:  Bahan yang digunakan  Rekayasa  Letak  Kondisi Lingkungan  Dll

Rika Lidyah,S.E.,M.Si Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)  Rp untuk setiap Wajib Pajak. Apabila seorang WP memiliki beberapa objek pajak, maka yang diberikan NJOPTKP hanya pada salah satu objek pajak yang nilainya terbesar”

Rika Lidyah,S.E.,M.Si Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung Pajak 1.Dasar Pengenaan Pajak  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2. Dasar Peghitungan Pajak  Nilai Jual Kena Pajak (NJKP): Nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu % tertentu dari nilai jual sebenarnya.

Rika Lidyah,S.E.,M.Si Prosentanse NJKP berdasarkan PP No 25 tahun 2002 a)Sebesar 40% - NJOP Bumi dan Bangunan yang nilainya  = Rp 1 Milyar - Objek Pajak Perkebunan - Objek Pajak Kehutanan b)Sebesar 20%  untuk objek pajak lainnya Tarif Pajak  0,5% : merupakan tarif tunggal