Solo Business School_STIE Surakarta 2011. BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
BENTUK USAHA TETAP.
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh Pasal 24.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Objek Pajak Penghasilan
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPH PASAL 23.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.
Pph PSL 26 MUST PRAM.
BENTUK USAHA TETAP ( BUT )
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan Pasal 24
PAJAK BUT.
Pajak Bumi & Bangunan.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

Solo Business School_STIE Surakarta 2011

BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH ORANG PRIBADI SEBAGAI SUBJEK PAJAK LN ORANG PRIBADI SEBAGAI SUBJEK PAJAK LN BADAN SEBAGAI SUBJEK PAJAK LN BADAN SEBAGAI SUBJEK PAJAK LN UNTUK MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN DI INDONESIA UNTUK MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN DI INDONESIA

BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) Tempat kedudukan manajemen Cabang perusahaan Kantor perwakilan Gedung kantor Pabrik Bengkel Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran untuk pertambangan Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan Proyek konstruksi/instalasi/perakitan Pemberian jasa yang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan Agen yang kedudukannya tidak bebas Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi luar negeri yang menerima premi atau menanggung resiko di Indonesia Tempat kedudukan manajemen Cabang perusahaan Kantor perwakilan Gedung kantor Pabrik Bengkel Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran untuk pertambangan Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan Proyek konstruksi/instalasi/perakitan Pemberian jasa yang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan Agen yang kedudukannya tidak bebas Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi luar negeri yang menerima premi atau menanggung resiko di Indonesia

PENGHASILAN DARI PENGHASILAN DARI PENGHASILAN KANTOR PUSAT DARI : PENGHASILAN KANTOR PUSAT DARI : YG SEJENIS DGN YG DILAKUKAN BUT DI INDONESIA YG SEJENIS DGN YG DILAKUKAN BUT DI INDONESIA PENGHASILAN YG TERSEBUT DLM PASAL 26 YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH KANTOR PUSAT PENGHASILAN YG TERSEBUT DLM PASAL 26 YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH KANTOR PUSAT DI INDONESIA DI INDONESIA SEPANJANG ADA HUBUNGAN EFEKTIF ANTARA BUT DGN HARTA / KEGIATAN YG MEMBERIKAN PENGHASILAN SEPANJANG ADA HUBUNGAN EFEKTIF ANTARA BUT DGN HARTA / KEGIATAN YG MEMBERIKAN PENGHASILAN OBJEK PAJAK BUT Pasal 5 ayat (1) OBJEK PAJAK BUT Pasal 5 ayat (1) - USAHA/KEGIATAN BUT - HARTA YANG DIMILIKI/ DIKUASAI BUT - USAHA/KEGIATAN BUT - HARTA YANG DIMILIKI/ DIKUASAI BUT - USAHA ATAU KEGIATAN - PENJUALAN BARANG-BARANG - PEMBERIAN JASA - USAHA ATAU KEGIATAN - PENJUALAN BARANG-BARANG - PEMBERIAN JASA

PENENTUAN LABA ( B U T ) PENENTUAN LABA ( B U T )  Biaya Administrasi kantor yang diperbolehkan di bebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT  Pembayaran oleh BUT kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan di bebankan oleh biaya adalah : 1. Royalti atau Imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak – hak Lain 2. Imbalan Sehubungan dengan jasa manejemen dan jasa lainnya 3. Bunga, kecuali bunga yang berkenan dengan usaha perbankan

DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI TEMPAT KEDUDUKAN BADAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN MENURUT KEADAAN YANG SEBENARNYA MENURUT KEADAAN YANG SEBENARNYA TEMPAT TINGGAL/ KEDUDUKAN WAJIB PAJAK Pasal 2 ayat (6) TEMPAT TINGGAL/ KEDUDUKAN WAJIB PAJAK Pasal 2 ayat (6)