UU PASAR MODAL & PERATURAN LAINYA PERTEMUAN 1 Matakuliah: F Aturan Pasar Modal Tahun: 2009
Bina Nusantara University 3 UU Pasar Modal UU yang mengatur tentang pasar modal adalah UU No 8 tahun UU ini terdiri dari 18 bab dan juga 116 pasal. Berbagai hal yang berkaitan dengan pasar modal diatur dalam UU ini.
UU Pasar Modal ( Lanj ) Hal hal yang diatur dalam UU Pasar modal adalah : - Ketentuan umum - BAPEPAM - SRO - Perusahaan efek - reksadana - ketentuan tentang emiten - Profesi penunjang pasar modal - lembaga penunjang - tindak pelanggaran hukum dalam pasar modal - penyidikan, pemeriksaan, sanksi administratif dan juga ketentuan pidana Bina Nusantara University 4
ATURAN LAINNYA Aturan lain yang ada dalam dunia pasar modal adalah : -PP No 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan kegiatan di pasar modal -PP no 46 tahun 1995 tentang Tata Cara pemeriksaan di pasar modal -PP no 12 tahun 2004 tentang Perubahan Atas PP No 45 tahun 1995 Bina Nusantara University 5
Aturan Lainnya ( Lanj ) Isi dalam PP No 45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di pasar modal adalah : -Bursa efek -Lembaga kliring dan penjaminan -Reksa dana -Perusahaan efek dan wakil perusahaan efek -Peranan bank umum sebagai kustodian -BAE ( Biro administrasi efek ) -Wali Amanat dan tata cara pemberian izin dan penolakan, serta -Sanksi administratif Bina Nusantara University 6
Aturan Lainnya ( lanj ) Pada tahun 2004, sehubungan dengan adanya perubahan dalam UUD 1945, maka PP No 45 tahun 1995 mengalami sedikit perubahan, yaitu pada pasal 8 melalui PP no 12 tahun 2004 tentang Perubahan Atas PP no 45 tahun 1995, dengan bunyi : Bina Nusantara University 7
Aturan Lainnya ( lanj ) Perusahaan Efek yang telah menjadi pemegang saham Bursa Efek tetapi kemudian tidaklagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek atau tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek, wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek atau mengajukanpermintaan penjualan saham dimaksud kepada Bursa Efek, dalam jangka waktu selambatlambatnya 12 (dua belas) bulan sejak saat Perusahaan Efek tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek atau tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek. Bina Natara University 8