Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Governmen t CivilCivil Society TUJUAN NEGARA Rule/p eratura n.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
MATERI TAP MPRS NO XX/1966 Sumber Tertib Hukum
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM TATA NEGARA
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH Workshop Legal Drafting Conducted by INRED JAKARTA Hotel Ibis Jakarta, 20-22 Agustus 2007 Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH 4/14/2017 @Orinton Purba, 2007

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan [Pasal 7 UU No UUD 1945 UU/PERPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah meliputi: Perda Provinsi, Perda Kabupaten dan Perdes @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

PENGERTIAN Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan Persetujuan bersama Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan memaksa. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Presiden. Peraturan Daerah adalah peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Asas Pembentukan RAPERDA Ada beberapa Asas pembentukan PERDA, yaitu: Asas kejelasan tujuan : setiap pembentukan PERDA harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat: setiap pembentukan PERDA harus dibuat oleh lembaga/pejabat yang berwenang. Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan: Dalam pembentukan PERDA harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis PERDA yang akan dibentuk. Asas “Dapat dilaksanakan: setiap pembentukan PERDA harus memperhitungkan efektivitas PERDA tersebut di dalam masyarakat baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Continued Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan : bahwa setiap pembentukan PERDA dibuat karena memang benar-benar dibutuhkandan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas kejelasan rumusan: bahwa setiap pembentukan PERDA harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan PERDA, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Asas keterbukaan: bahwa dalam proses pembentukan PERDA dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

ASAS –ASAS MATERI MUATAN PERDA Asas Pengayoman: bahwa setiap PERDA harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. Asas kemanusiaan: bahwa setiap PERDA harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Asas kebangsaan: bahwa setiap materi muatan PERDA harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Continued Asas kekeluargaan: bahwa setiap materi muatan PERDA harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Asas kenusantaraan: bahwa setiap materi muatan PERDA harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan PERDA yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Asas Bihinneka Tunggal Ika: bahwa setiap materi muatan PERDA harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas Keadilan: bahwa setiap materi muatan PERDA harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Continued Asas Kesamaan dalam Hukum dan Pemerintahan: bahwa setiap materi muatan PERDA tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum: bahwa setiap materi muatan PERDA harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. Asas Keseimbangan, keserasian dan keselarasan: bahwa setiap materi muatan PERDA harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Materi Muatan Perda Materi Muatan Peraturan Daerah (PERDA) adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Perencanaan Penyusunan PERDA Perencanaan Penyusunan PERDA UU dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah (Pasal 15 ayat 2) – sampai saat ini belum ada. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Persiapan Pembentukan PERDA RAPERDA dapat berasal/dipersiapkan oleh DPRD, GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA. (Pasal 26) RAPERDA dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan khusus yang menangani bidang legislasi DPRD [Pasal 28 ayat 1). – Lihat Tata Tertib DPRD. REPERDA yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah disampaikan dengan surat pengantar Gubernur atau Bupati/Walikota kepada DPRD. REPERDA yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota kepada DPRD. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Continued Penyerbarluasan RAPERDA yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD. Penyerbarluasan RAPERDA yang berasal dari Gubernur, Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Pembahasan Raperda Pembahasan RAPERDA di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur atau Bupati/Walikota. Pembahasan bersama dilakukan melalui Tingkat-Tingkat Pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam Rapat Komisi/Panitia/Alat Kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembahasan RAPERDA – lihat Tata Tertib DPRD. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Penarikan RAPERDA [Pasal 41] RAPERDA dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD. RRU yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur, Bupati/Walikota. Ketentuan Lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali RAPERDA diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Pengesahan RAPERDA RAPERDA yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU. Penyampaian RAPERDA dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. RAPERDA disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan Tanda Tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak RAPERDA disetujui bersama. Dalam hal RAPERDA tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RAPERDA disetujui bersama, maka RAPERDA tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Pengundangan UU harus diundangkan dengan menempatkan dalam (a) Lembaran Negara Republik Indonesia, (b) Berita Negara Republik Indonesia). (Pasal 45) PERDA yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI meliputi: UU/PERPU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lain yang menurut PERDA yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara RI. (Pasal 46) Pengundangan PERDA dilaksanakan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang PERDA. (Pasal 48). @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Keberlakukan PERDA mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam PERDA yang bersangkutan. (Pasal 50) @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Penyebarluasan Pemerintah wajib menyebarluaskan PERDA yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah. (Pasal 51). @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Partisipasi Masyarakat Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan RAPERDA dan Raperda. (Pasal 53) @Orinton Purba, 2007 4/14/2017

Thanks for All Participants and Committees INRED – JAKARTA 20-22 Desember 2007 4/14/2017 @Orinton Purba, 2007