M.kholil/3/25/2006 HUKUM EKONOMI DAN BISNIS Munawar Kholil 08122609788.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Azas-Azas Hukum Perdata
Wanprestasi Pertemuan ke-4
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Somasi pertemuan ke 5.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
BEBERAPA KLAUSULA KONTRAK UMUM
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Kontak Bisnis Supplier
KONTRAK & NOTA KESEPAHAMAN
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PENGANTAR HUKUM BISNIS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

m.kholil/3/25/2006 HUKUM EKONOMI DAN BISNIS Munawar Kholil

m.kholil/3/25/2006 Apa Hukum itu? Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas. Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.

m.kholil/3/25/2006 Apa Hukum Bisnis itu? Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang: a. Produksi b. Distribusi/Pemasaran; dan c. Perdagangan Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.

m.kholil/3/25/2006 Apa Hukum Ekonomi itu? Ekonomi berasal dari mistilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup. Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber- sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.

m.kholil/3/25/2006 Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi 1.Peraturan Perundang-undangan 2.Perjanjian/Kontrak 3.Traktat 4.Yurisprudensi 5.Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis 6.Doktrin

m.kholil/3/25/2006 Prinsip-prinsip Umum dlm Hukum Lex Specialist Derogat Legi Generali Lex Posterior Derogat Legi Priori Lex Superior Derogat Legi Inferiori Dll.

m.kholil/3/25/2006 Istilah-istilah Hukum yg Perlu Diketahui Subyek Hukum? Obyek Hukum? Perbuatan Hukum? Hubungan Hukum? Peristiwa/Kejadian Hukum?

m.kholil/3/25/2006 HUKUM PERJANJIAN KONTRAK BISNIS Munawar Kholil

m.kholil/3/25/2006 HUKUM KONTRAK BISNIS Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak. Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal. Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa: a. Menyerahkan sesuatu; b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan c. Tidak melaksanakan sesuatu.

m.kholil/3/25/2006 Asas-asas Hk. Perjanjian 1.Prinsip Konsensualisme 2.Prinsip Kebasan Berkontrak 3.Pacta Sunt Servanda 4.dll.

m.kholil/3/25/2006 Syarat Umum Syahnya Perjanjian Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata: 1.Kesepakatan 2.Kecakapan 3.Suatu hal tertentu 4.Suatu sebab yang halal.

m.kholil/3/25/2006 Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN. Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.

m.kholil/3/25/2006 Pembuatan Kontrak Kepentingan tertulis tidaknya kontrak? Tahapan pembuatan Kontrak: 1.Negosiasi 2.Pembuatan Draft Kontrak 3.Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak) 4.Pelaksanaan Kontrak

m.kholil/3/25/2006 Anatomi Kontrak 1.Judul Kontrak 2.Pembukaan 3.Para Pihak 4.Recital (latar belakang) 5.Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2) 6.Penutup 7.Tanda-tangan para pihak

m.kholil/3/25/2006 Wanprestasi Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa: 1.Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan. 2.Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat. 3.Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna). 4.Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.

m.kholil/3/25/2006 Akibat Wanprestasi Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian. Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi. Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.