KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN YULI INDRAWATI
UUD 1945 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pengawasan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
UUD 1945
PEMBUKAAN tujuan bernegara Bab VIII: Hal Keuangan (Pasal 23 – 23D) Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E – 23G)
Pasal 23 PENGATURAN APBN PRA-PERUBAHAN Pasal 23 ayat (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. PASCA-PERUBAHAN KE-3 (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan Anggaran pendapatan dan belanja tahun lalu.
Makna Filosofis Yuridis Pasal 23 ayat (1) Pra Perubahan Penjelasan Pasal 23 pra perubahan: “..... dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan DPR lebih kuat dari pada kedudukan Pemerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat.”
Makna Filosofis Yuridis Pasal 23 ayat (1) Pasca Perubahan a. APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara = menghilangkan filosofi APBN b. Hegemoni kekuasaan negara c. Prioritas pengeluaran lebih diarahkan pada pengukuhan kekuasaan negara tidak pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat 2. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab = mempersempit makna karena ini merupakan asas/prinsip dasar penyelenggaraan kekuasaan negara
An attribute of sovereignty FILOSOFI APBN An attribute of sovereignty Otorisasi Pertanggungjawaban
Makna Tata Kelola APBN RAKYAT HAK BUDGET APBN KEDAULATAN LEGISLATIF OTORISASI KEDAULATAN LEGISLATIF EKSEKUTIF PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN NEGARA
PERBANDINGAN PERAN LEGISLATIF EKSEKUTIF 1. Pemegang kedaulatan anggaran negara, restriktif terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas. 2. Konsesi maksimum untuk menjamin kepentingan publik. 3. Memaksimalkan kewajiban pemerintah terhadap warga masyarakat melalui pembiayaan yang berdampak manfaat kepada publik. 4. Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam kebijakan anggaran negara, khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pangan. 1. Pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, restriktif terhadap kepentingan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan. 2. Optimalisasi biaya untuk menjamin tujuan dan kepentingan pemerintahan. 3. Memaksimalkan kewajiban warga masyarakat terhadap negara melalui pajak, dan pengurangan insentif yang berdampak buruk terhadap penerimaan negara. 4. Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdimensi kewajiban negara, khususnya dalam pengembalian pinjaman luar negeri dan utangnya, dan kegiatan yang mendorong sektor riil.
Makna filosofis yuridis: Hegemoni kekuasaan negara PRA-PERUBAHAN Pasal 23 ayat (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. PASCA-PERUBAHAN Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang Makna filosofis yuridis: Hegemoni kekuasaan negara Harusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat
Pasal 23B (Pasal 23 ayat 3 pra perubahan) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23C (Pasal 23 ayat 4 pra perubahan) Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur dengan undang-undang.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PASAL 23 AYAT (5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UU, hasil pemeriksaan ini diberitahukan kepada DPR. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PASAL 23E Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. PASAL 23F Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. PASAL 23G BPK berkedudukan di ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undang-undang.
Makna Filosofis Yuridis Pasal 23E Tidak sesuai dengan filosofi pemeriksaan Tidak sesuai dengan asas inkompatibel Dualisme kedudukan (organ negara & organ administrasi negara) Melemahkan kedudukan BPK Mengakibatkan tidak optimalnya pemeriksaan karena sifatnya yang sentralistik
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara Asas tahunan; Asas universalitas; Asas kesatuan; Asas spesialitas; Akuntabilitas berorientasi pada hasil; Profesionalitas; Proporsionalitas; Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri
DEFINISI KEUANGAN NEGARA PASAL 1 SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BAIK BERUPA UANG MAUPUN BERUPA BARANG YANG DAPAT DIJADIKAN MILIK NEGARA BERHUBUNG DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN TERSEBUT.
Ruang Lingkup Keuangan Negara Pasal 2 hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan negara; pengeluaran negara; penerimaan daerah; pengeluaran daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
TRANSFORMASI HUKUM UANG NEGARA MENJADI UANG DAERAH BADAN HUKUM PUBLIK UU 32/2004 UU 33/2004 NEGARA BADAN HUKUM PUBLIK UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004
TRANSFORMASI HUKUM UANG MENJADI UANG PRIVAT PERSERO (BUMN) BADAN HUKUM PRIVAT UU 1/1995 UU 19/2003 UU 10/1998 NEGARA BADAN HUKUM PUBLIK UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 1 Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Piutang Negara Pasal 1 angka 5 Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. termasuk di dalamnya piutang badan usaha milik negara.
UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Lingkup Pemeriksaan BPK Pasal 2 Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Lingkup Kewenangan BPK Pasal 3 ayat 2 Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan
PENGAWASAN/PEMERIKSAAN EKSTERNAL DAN INTERNAL PASCA-PERUBAHAN UUD 1945 BPK PRES Provinsi Kabupaten Kota BUMN BUMD BPKP BI KEM YAYASAN
PASAL 9 AYAT (1) DAN (2) Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah Untuk keperluan tersebut, laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK
MEKANISME PENGAWASAN/PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA EKSTERNAL DAN INTERNAL PEMERINTAH LANDASAN FILOSOFI PEMERIKSAAN, PENGAWASAN PASAL 23 UUD 45 PRA-PERUBAHAN Pemeriksaan Eksternal Pemerintah BPK Pengawasan Internal Pemerintah BPKP Itjen Provinsi Itjen Kabupaten/ Kota
MEKANISME PEMERIKSAAN/PENGAWASAN BERJENJANG LPND KEM BPKP HASIL PEMERIKSAAN BPKP HASIL PEMERIKSAAN Itjen PROVINSI HASIL PEMERIKSAAN Itjen KABUPATEN/KOTA ES I BPK LPND BPKP Kemen Kemen Kemen Es 1 Es 1 Es 1 Es 1
Pasal 9 ayat (3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Kedudukan BPK Pasal 2 BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Kelembagaan BPK Pasal 3 BPK berkedudukan di Ibukota negara BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi Pembentukan perwakilan ditetapkan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara
Tugas BPK Pasal 6 ayat (1) BPK Bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara
Akuntabilitas BPK Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 33 ayat (1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan akuntan publik Akuntan Publik tersebut ditunjuk DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan Untuk menjamin pemeriksaan BPK, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa BPK
Terima Kasih