KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pendahuluan Audit Sektor Publik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penghapusan Piutang Negara
Tentang Keuangan Negara
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Kebijakan dan Regulasi Anggaran Negara, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, peran DPR dan Pemerintah dalam Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAANNYA
Presiden dan DPR.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
Unduh bahan dari Internet
Pertemuan ke-2 Mengenal Lingkungan Hukum Keuangan Negara
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Tentang Keuangan Negara
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
PENGANGGARAN SEKTOR ORGANISASI PEMERINTAHAN
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAANNYA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
BADAN USAHA MILIK NEGARA
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Badan Pemeriksa Keuangan
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN ASSET NEGARA : PENGELOLAAN ASSET NEGARA : Introduksi ASAHI MARET Oleh : DRS. SISWO SUJANTO, DEA JAKARTA, 11 MARET 2015 ASOSIASI AUDITOR.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN YULI INDRAWATI

UUD 1945 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pengawasan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

UUD 1945

PEMBUKAAN tujuan bernegara Bab VIII: Hal Keuangan (Pasal 23 – 23D) Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E – 23G)

Pasal 23 PENGATURAN APBN PRA-PERUBAHAN Pasal 23 ayat (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. PASCA-PERUBAHAN KE-3 (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan Anggaran pendapatan dan belanja tahun lalu.

Makna Filosofis Yuridis Pasal 23 ayat (1) Pra Perubahan Penjelasan Pasal 23 pra perubahan: “..... dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan DPR lebih kuat dari pada kedudukan Pemerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat.”

Makna Filosofis Yuridis Pasal 23 ayat (1) Pasca Perubahan a. APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara = menghilangkan filosofi APBN b. Hegemoni kekuasaan negara c. Prioritas pengeluaran lebih diarahkan pada pengukuhan kekuasaan negara tidak pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat 2. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab = mempersempit makna karena ini merupakan asas/prinsip dasar penyelenggaraan kekuasaan negara

An attribute of sovereignty FILOSOFI APBN An attribute of sovereignty Otorisasi Pertanggungjawaban

Makna Tata Kelola APBN RAKYAT HAK BUDGET APBN KEDAULATAN LEGISLATIF OTORISASI KEDAULATAN LEGISLATIF EKSEKUTIF PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN NEGARA

PERBANDINGAN PERAN LEGISLATIF EKSEKUTIF 1. Pemegang kedaulatan anggaran negara, restriktif terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas. 2. Konsesi maksimum untuk menjamin kepentingan publik. 3. Memaksimalkan kewajiban pemerintah terhadap warga masyarakat melalui pembiayaan yang berdampak manfaat kepada publik. 4. Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam kebijakan anggaran negara, khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pangan. 1. Pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, restriktif terhadap kepentingan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan. 2. Optimalisasi biaya untuk menjamin tujuan dan kepentingan pemerintahan. 3. Memaksimalkan kewajiban warga masyarakat terhadap negara melalui pajak, dan pengurangan insentif yang berdampak buruk terhadap penerimaan negara. 4. Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdimensi kewajiban negara, khususnya dalam pengembalian pinjaman luar negeri dan utangnya, dan kegiatan yang mendorong sektor riil.

Makna filosofis yuridis: Hegemoni kekuasaan negara PRA-PERUBAHAN Pasal 23 ayat (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. PASCA-PERUBAHAN Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang Makna filosofis yuridis: Hegemoni kekuasaan negara Harusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat

Pasal 23B (Pasal 23 ayat 3 pra perubahan) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23C (Pasal 23 ayat 4 pra perubahan) Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur dengan undang-undang.

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PASAL 23 AYAT (5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UU, hasil pemeriksaan ini diberitahukan kepada DPR. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PASAL 23E Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. PASAL 23F Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. PASAL 23G BPK berkedudukan di ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undang-undang.

Makna Filosofis Yuridis Pasal 23E Tidak sesuai dengan filosofi pemeriksaan Tidak sesuai dengan asas inkompatibel Dualisme kedudukan (organ negara & organ administrasi negara) Melemahkan kedudukan BPK Mengakibatkan tidak optimalnya pemeriksaan karena sifatnya yang sentralistik

UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara Asas tahunan; Asas universalitas; Asas kesatuan; Asas spesialitas; Akuntabilitas berorientasi pada hasil; Profesionalitas; Proporsionalitas; Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri

DEFINISI KEUANGAN NEGARA PASAL 1 SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BAIK BERUPA UANG MAUPUN BERUPA BARANG YANG DAPAT DIJADIKAN MILIK NEGARA BERHUBUNG DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN TERSEBUT.

Ruang Lingkup Keuangan Negara Pasal 2 hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan negara; pengeluaran negara; penerimaan daerah; pengeluaran daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

TRANSFORMASI HUKUM UANG NEGARA MENJADI UANG DAERAH BADAN HUKUM PUBLIK UU 32/2004 UU 33/2004 NEGARA BADAN HUKUM PUBLIK UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004

TRANSFORMASI HUKUM UANG MENJADI UANG PRIVAT PERSERO (BUMN) BADAN HUKUM PRIVAT UU 1/1995 UU 19/2003 UU 10/1998 NEGARA BADAN HUKUM PUBLIK UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004

UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 1 Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah

Piutang Negara Pasal 1 angka 5 Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.  termasuk di dalamnya piutang badan usaha milik negara.

UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara

Lingkup Pemeriksaan BPK Pasal 2 Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

Lingkup Kewenangan BPK Pasal 3 ayat 2 Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan

PENGAWASAN/PEMERIKSAAN EKSTERNAL DAN INTERNAL PASCA-PERUBAHAN UUD 1945 BPK PRES Provinsi Kabupaten Kota BUMN BUMD BPKP BI KEM YAYASAN

PASAL 9 AYAT (1) DAN (2) Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah Untuk keperluan tersebut, laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK

MEKANISME PENGAWASAN/PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA EKSTERNAL DAN INTERNAL PEMERINTAH LANDASAN FILOSOFI PEMERIKSAAN, PENGAWASAN PASAL 23 UUD 45 PRA-PERUBAHAN Pemeriksaan Eksternal Pemerintah BPK Pengawasan Internal Pemerintah BPKP Itjen Provinsi Itjen Kabupaten/ Kota

MEKANISME PEMERIKSAAN/PENGAWASAN BERJENJANG LPND KEM BPKP HASIL PEMERIKSAAN BPKP HASIL PEMERIKSAAN Itjen PROVINSI HASIL PEMERIKSAAN Itjen KABUPATEN/KOTA ES I BPK LPND BPKP Kemen Kemen Kemen Es 1 Es 1 Es 1 Es 1

Pasal 9 ayat (3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK

UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Kedudukan BPK Pasal 2 BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

Kelembagaan BPK Pasal 3 BPK berkedudukan di Ibukota negara BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi Pembentukan perwakilan ditetapkan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara

Tugas BPK Pasal 6 ayat (1) BPK Bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara

Akuntabilitas BPK Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 33 ayat (1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan akuntan publik Akuntan Publik tersebut ditunjuk DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan Untuk menjamin pemeriksaan BPK, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa BPK

Terima Kasih