Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama) Materi Pertemuan II Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa memahami Kerangka dasar Agama Islam dan Hukum Islam serta keterkaitan keduanya Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat mengetahui gambaran umum Agama Islam Agar mahasiswa dapat memahami Kerangka Dasar Agama Islam Agar Mahasiswa memahami Istilah Kunci dalam Hukum Islam Agar Mahasiswa memahami keterkaitan Syariah dan Fiqih Agar Mahasiswa memahami Ruang Lingkup Hukum Islam
Islam Hukum Islam tidak bisa dipisahkan dari Islam sebagai Agama Islam (Kt Benda) berasal dari kata kerja Salima yang berarti Kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan (diri) dan kepatuhan Muslim adalah orang yang melalui penggunaan akal dan kebebasannya menerima dan mematuhi kehendak atau petunjuk Allah
Agama Islam bersumber dari wahyu (Al-qur’an) dan sunnah (Al-Hadist), Ajaran Islam bersumber dari ra’yu (akal pikiran) manusia melalui ijtihad. Ajaran Islam adalah penjelasan agama Islam.
Natural Law (Hukum Barat) = Sunatullah yaitu Ketentuan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk Alam semesta Islam merupakan Agama yang didasarkan pada Tauhid (Keesaan Allah), tidak pernah memisahkan spiritual (kerohanian) dan material (kebendaan), Religious (keagamaan) dan Profan (keduniaan)
Islam berbeda dengan Sekularisme Sekularisme berasal dari bahasa latin saeculum yang mempunyai dua pengertian yaitu Waktu (sekarang) dan Lokasi (Duniawi) Sekularisme : Paham/Aliran dalam filsafat yang secara sadar menolak peranan Tuhan dan Wahyu (Agama) dalam mengatur hidup dan kehidupan manusia dan memusatkan perhatiannya semata- mata pada masalah dunia
Kerangka dasar agama Islam yaitu: 1) Akidah, 2) Syariah dan 3) Akhlak Pada komponen syariah dan akhlak ruang lingkupnya jelas mengenai ibadah, muamalah dan sikap terhadap Khalik (Allah) serta makhluk. Pada komponen akidah, ruang lingkup itu akan tampak pula jika dihubungkan dnegan iman kepada Allah dan para Nabi serta Rasul-Nya.
Kerangka Dasar Agama Dan Ajaran Islam 1. Akidah. secara etimologis berarti Ikatan, Sangkutan Berarti Iman, Keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk Agama Islam Dipelajari lebih dalam pada Ilmu Kalam (ajaran Islam), Ilmu Tauhid (Keesaan Allah)
2. Syariah Secara Etimologis berarti Jalan yang harus ditempuh (oleh setiap umat Islam) Syariah adalah seperangkat norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah disebut kaidah Ibadah norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya disebut kaidah Muamalah Ilmu yang khusus mempelajari dan mendalami syariah agar dapat menjadi pegangan (norma) yaitu ilmu Fiqh dan menjadi kaidah yang kongret dalam bermasyarakat
3. Akhlak Berasal dari kata Khuluk yang Secara etimologis berarti perangai, sikap, tingkah laku, watak, budi pekerti . Ajaran Akhlak terdiri atas: Perbuatan Manusia terhadap Khalik, Tuhan Maha Pencipta (dipelajari dalam ilmu Tasawuf) Perbuatan manusia terhadap sesama makhluk : (dipelajari dalam ilmu Akhlak) Sikap terhadap sesama makhluk dapat dibagi dua: Akhlak Manusia terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia Akhlak manusia terhadap makhluk bukan manusia, meliputi: Tumbuh-tumbuhan, hewan Bumi, air dan alam sekitar
Istilah-istilah Kunci Hukum Islam: 1. Hukum, Hukm, Ahkam Hukum = seperangkat kaidah tingkah laku yang mengatur interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan, baik hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia, maupun dengan lingkungan dan alam sekitarnya Hukum dalam bahasa arab disebut Hukm, istilah jamaknya menjadi Ahkam Dari sistem hukum Islam terdiri dari: Hukum Taklifi (Penggolongan hukum yang lima) Hukum Wadh’i (Hukum yang mengandung sebab, halangan dan syarat)
2. Syariat Norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda. Syariat memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
3. Fiqih Berarti pemahaman / pengertian Ilmu Fiqih = ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukkum dasar yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadist.
Perbedaan Syariat dan Fiqih Syariat Islam (Islamic Law) Syariat adalah landasan fiqih Terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist Bersifat Fundamental Ketetapan Allah dan Rasulnya, sehingga Abadi Hanya Satu Paham Menunjukkan kesatuan Islam Fiqih (Islamic Jurisprudence Fiqih adalah pemahaman tentang syariat Terdapat dalam Kitab Fiqih Bersifat Instrumental Karya Manusia yang berkembang sesuai Zaman Lebih dari satu paham/aliran Menunjukkan keragaman Pemikiran Islam