sistem pemungutan pajak, HUKUM PAJAK 2 Landasan hukum, asas-asas, sistem pemungutan pajak, teori pembenaran, penggolongan pajak
Landasan Hukum Perpajakan : Landasan Falsafah Pancasila . asas-asas dalam hukum perpajakan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila dari Pancasila. Landasan Konstitusional UUD 1945 . pasal 23 A UUD 1945 : “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang –undang . Eka Sri Sunarti - FHUI
Pasal 27 (1) UUD 1945 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Eka Sri Sunarti - FHUI
Asas- asas Pemungutan Pajak : A. Asas – asas menurut Adam Smith Adam Smith kelahiran Skotlandia (1723-1790) termasuk dalam mashab klasik mengemukakan dalam bukunya yang berjudul “The Wealth of Nation” (Kemakmuran Bangsa-bangsa , Th 1776), ada 4 kaedah yang harus diperhatikan dalam membuat undang-undang perpajakan . Four maxim atau four canons , yaitu : Eka Sri Sunarti - FHUI
Equality and equity : Kesamaan / keseimbangan dan Keadilan ; Certainty : Kepastian ; Conveniency of Payment : pajak harus dipungut pada saat yang tepat ; 4. Efficiency / Economic of collection : pajak harus dipungut dengan biaya yang rendah. Eka Sri Sunarti - FHUI
B. Asas menurut Falsafah Hukum pajak harus mengabdi pada keadilan . C. Asas Yuridis pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan . D. Asas Ekonomis pajak tidak boileh menghambat perekonomian rakyat . E. Asas Financial pengenaan pajak harus dilakukan pada saat yang tepat . Eka Sri Sunarti - FHUI
Sistem Pemungutan Pajak Official assessment system kantor pajak ; Self assessment system wajib pajak ; Withholding tax system pihak ketiga Eka Sri Sunarti - FHUI
Teori Pembenaran Pemungutan Pajak (Justifikasi Pemungutan Pajak ) Eka Sri Sunarti Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eka Sri Sunarti, FHUI
1. Teori Perjanjian Masyarakat (le contrat social). Dikemukakan oleh J.J.Rousseau (1712-1778). Dalam naskah ‘Leges Fundamentalis’ penguasa akan melindungi dan mengurus kepentingan warga masyarakatnya dan masyarakat akan membayar biaya tersebut. Eka Sri Sunarti, FHUI
2. Teori Asuransi Menurut teori asuransi, fiskus berhak memungut pajak dari penduduknya karena negara dianggap sama dengan perusahaan asuransi. Wajib pajak adalah tertanggung yang wajib membayar premi dalam hal ini pajak. Karena negara melindungi segenap masyarakat Eka Sri Sunarti, FHUI
Contoh : penduduk desa perlu KTP, 3. Teori Kepentingan Penduduk negara mempunyai kepentingan kepada negara . Makin besar kepentingan penduduk kepada negara , maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya. Contoh : penduduk desa perlu KTP, Penduduk kota KTP, Paspor, surat keterangan untuk sekolah, SIM, surat nikah, dll. Eka Sri Sunarti, FHUI
4. Teori Bakti Penduduk adalah bagian dari suatu negara , penduduk terikat pada keberadaan negara sehingga penduduk wajib berbakti kepada negara dengan membayar pajak. Eka Sri Sunarti, FHUI
5. Teori Gaya Pikul Pemerintah dalam memungut harus sesuai dengan daya pikul dari wajib pajak. Wajib pajak hanya membayar pajak sesuai dengan daya pikulnya. Biaya untuk mempertahankan hidupnya haruslah dikeluarkan terlebih dahulu sebelum dikenakan tarif pajak. Biaya yang dikeluarkan tersebut disebut penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau minimum of subsistence. Delangen . Eka Sri Sunarti, FHUI
6. Teori Daya Beli Dampak dari pemungutan pajak yaitu positif karena akan tersedia dana untuk membiayai keperluan umum negara . Eka Sri Sunarti, FHUI
7. Teori Pembangunan Dana yang dipungut dari pajak dipergunakan untuk pembangunan yang akan membuat rakyat menjadi adil, makmur, sejahtera lahir maupun bathin . Jadi pemerintah diperbolehkan memungut pajak . Eka Sri Sunarti, FHUI
Asas tempat tinggal Asas kebangsaan Asas sumber Asas pengenaan pajak : Asas tempat tinggal Asas kebangsaan Asas sumber Eka Sri Sunarti, FHUI
Stelsel penghitungan pemungutan pajak : Stelsel nyata (riil stelsel) Stelsel anggapan (fictive stelsel) Stelsel campuran Eka Sri Sunarti, FHUI
Klasifikasi Hukum Pajak : Hukum Pajak Formil : yaitu mengatur mengenai cara melaksanakan hukum pajak materil . diatur dalam undang-undang KUP , undang-undang PPSP dan undang - undang Peradilan Pajak Eka Sri Sunarti, FHUI
Diatur dalam undang-undang Pajak Penghasilan , undang-undang Pajak 2. Hukum Pajak Materiel : hukum yang mengatur subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, sanksi, hak dan kewajiban wajib pajak . Diatur dalam undang-undang Pajak Penghasilan , undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, undang-undang Bea Meterai. Eka Sri Sunarti, FHUI
Penggolongan Pajak Pajak langsung (direct tax) Pajak Subjektif Pajak Pusat Pajak Tertulis Pajak tidak langsung (indirect tax ) Pajak Objektif Pajak Daerah Pajak tidak tertulis Eka Sri Sunarti, FHUI
Terima kasih Semoga bermanfaat Eka Sri Sunarti, FHUI