Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
Advertisements

SESI 2: KEDUDUKAN HUKUM P3B, METODE PENERAPAN, DAN STRUKTUR P3B
PENGENALAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Perencanaan Pajak Internasional
Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I. Keseluruhan norma-norma (kebiasaan atau traktat) internasional, yang membatasi kedaulatan dari suatu negara dalam soal pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Perencanaan Pajak Internasional
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SUMBER PENGHASILAN.
Perencanaan Pajak Internasional
PPh Pasal 24.
Transaksi Penghasilan dan Pajak dengan Valuta Asing Pertemuan 11
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
PENERAPAN P3B ATAS PENGHASILAN BUNGA, DIVIDEN & ROYALTI
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
Penyusutan Aktiva Tetap Pertemuan 02
CAPITAL GAIN.
PAJAK INTERNASIONAL BY SUHARTINI.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN P3B
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-14 JULIUS HARDJONO
Pajak Internasional.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak Berganda Internasional
Penerapan Ketentuan Tax Treaty
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Yurisdiksi Pemajakan dan Hukum Pajak Internasional
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
KEDUDUKAN HUKUM P3B, METODE PENERAPAN, DAN STRUKTUR P3B
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/7 OKTOBER2015 KELAS MALAM 22A DAN 22B TUGAS PELAJARI MATERI INI.
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN P3B
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
By Daniel Damaris Novarianto S.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
BENTUK USAHA TETAP.
SUMBER PENGHASILAN.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
Tax Treaty Provision (I)
PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak..
International Tax Law Principles (II)
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNATIONAL
Capital Gain Dependent vs Independent Services Other Income
Tax Treaty Provision (II)
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
International Tax Law Principles
BUT DALAM TAX TREATY.
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Tax Havens Christine, M.Int.Tax.
Hukum Pajak Internasional
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Permanent Establishment
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
L E T ’ S G O !.
Pajak Penghasilan Pasal 24
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Transcript presentasi:

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Tujuan P3B adalah sebagai berikut: Tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan ikim dunia usaha; b.   Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri; c.   Peningkatan sumber daya manusia; d.  Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak; e.  Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara.

DIMENSI PERPAJAKAN INTERNASIONAL IHT DIMENSI PERPAJAKAN INTERNASIONAL Hak kedaulatan negara untuk mengenakan pajak. Terdapat “connecting factors” antara Negara dengan suatu transaksi/peristiwa ekonomi yang menimbulkan penghasilan. UU pajak menerapkan dua prinsip berdasarkan “connecting factors” tersebut: 1. Residence Principle (Azas Residensi): Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (individu atau badan) karena terdapat “personal attachment”, seperti: residensi, domisili, kewarganegaraan, tempat pendirian, tempat kedudukan manajemen. Worldwide Income 2. Source Principle (Azas Sumber): Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (individu atau badan) karena terdapat “economic attachment” yaitu penghasilan yang bersumber di Negara tersebut. 4 4

Pemajakan Pada Transaksi Internasional IHT Pemajakan Pada Transaksi Internasional Negara S  Negara sumber Diskusikan: Bagaimana cara Negara S mengenakan pajak atas penghasilan dividen? X Co. Penyetoran Modal Negara S Negara D Dividen Negara D  Negara domisili Diskusikan: Bagaimana cara Negara D mengenakan pajak atas penghasilan dividen? Ali 5 5

KONFLIK PENYEBAB DOUBLE TAXATION Penerapan undang-undang perpajakan atas penghasilan yang timbul dari transaksi internasional menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda. 1. Konflik penerapan azas pemajakan: - Azas Residensi vs. Azas Sumber - Azas Residensi vs. Azas Residensi - Azas Sumber vs. Azas Sumber 2. Perbedaan karakterisasi penghasilan menurut undang-undang. 6

AZAS RESIDENSI VS. AZAS SUMBER Pajak berganda terjadi karena UU suatu negara mengenakan pajak berdasarkan azas sumber dan UU negara yang lain menerapkan azas residensi. X Corp. Loan Negara X Negara Y Interest PT ABC 7

AZAS RESIDENSI VS. AZAS RESIDENSI Pajak berganda terjadi karena dua UU mengenakan pajak kepada residen yang diklaim oleh kedua negara sebagai subjek pajak dalam negeri. UU kedua negara menerapkan Azas Residensi. SP DN Negara X Mr. John Negara X Indonesia Melakukan usaha di Indonesia selama > 183 hari SP DN Indonesia 8

AZAS SUMBER VS. AZAS SUMBER Pajak berganda terjadi akibat dua UU mengenakan pajak atas penghasilan yang diklaim oleh kedua negara bersumber di negaranya. Kedua jurisdiksi menerapkan source principle. Negara P Mencatat biaya copyright dan hutang-kantor pusat P Corp. Cabang ABC Negara X Tagihan Negara Y Copyright fee ABC Mencatat piutang cabang dan pengeluaran kas 9

PERBEDAAN KARAKTERISASI INCOME Setelah berhasil menghilangkan pajak berganda akibat Azas Residen vs. Azas Sumber, pajak berganda tetap terjadi bila dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang dikategorikan berbeda. Di negara X: Bunga tidak dikenakan pajak Dividen dikenakan pajak dan Perpetual Loan: Ekuitas, P Corp. Dividen Perpetual Loan Negara X Negara Y Di negara Y: Bunga dikenakan pajak, Dividen tidak dikenakan pajak dan Perpetual Loan: Loan, ABC Interest 10

MENGHILANGKAN PAJAK BERGANDA 1. Ketentuan pajak domestik (Unilateral), 2. Tax Treaty (Bilateral) 3. Prosedur Perjanjian Bersama (Mutual Agreement Procedures/MAP) 4. Arbitrase 11

Metode hak pemajakan di berbagai negara, untuk menghindari pemajakan berganda, antara lain: Metode Pemajakan Unilateral Metode ini mengatur bahwa negara Republik Indonesia mempunyai kekuatan hukum didalamnya yang mengatur masyarakat atau badan internasional dan ditetapkan sepihak oleh negara Indonesia sendiri, dengan kata lain tidak ada yang bisa mengatur negara kita lain karena ha itu merupakan kewibawaan dan kedaulatan negara kita.

MENGHILANGKAN PAJAK BERGANDA: KETENTUAN DOMESTIK Dengan cara: Mengecualikan orang/badan sebagai Subjek Pajak Mengecualikan penghasilan sebagai Objek Pajak Menerapkan tarif preferensial untuk subjek/objek pajak tertentu Menerapkan metode penghilangan pajak berganda (deduction, exemption, credit), dll. Tidak Sempurna, karena: Metode penghilangan pajak berganda hanya tersedia bagi WP dalam negeri UU tidak dapat menyelesaikan kasus dual residence 13

  Metode Pemajakan Bilateral Metode ini dalam penghitungan pengenaan pajaknya harus mempertimbangkan perjanjian kedua negara (Tax Treaty). Indonesia tidak dapat sesuka hati menerapkan jumlah pajak terutang penduduk asing atau badan internasional dua negara yang telah mengadakan perjanjian. Justru peraturan perpajakan Indonesia tidak berlaku bilamana terdapat Tax Treaty.

MENGHILANGKAN PAJAK BERGANDA: TAX TREATY Dengan cara: Penyelesaian kasus Dual Residence dengan menyediakan Tie Breaker Rule, Membagi hak pemajakan (Distributive Rules) Penyelesaian pajak berganda akibat koreksi karena transfer pricing dengan melakukan Corresponding Adjustment, Penentuan metode penghilangan pajak berganda, Mewajibkan Competent Authority menyelesaikan penerapan P3B yang tidak sebagaimana mestinya melalui konsultasi (Mutual Agreement Procedures), bila diminta oleh WP. 15

Metode Pemajakan Multilateral Metode ini didasarkan pada konvensi internasional yang ketentuan atau ketetapan atau keputusan yang dihasilkan untuk kepentingan banyak negara yang ditandatangani oleh berbagai negara, misalnya Konvensi Wina.

METODE PENGHILANGAN PAJAK BERGANDA Deduction Method: pajak yang dikenakan di luar negeri mengurangi penghasilan yang diperoleh dari luar negeri sebelum digabung dengan penghasilan dari dalam negeri. Exemption Method: penghasilan dari luar negeri tidak diperhitungkan saat menghitung pajak terutang di dalam negeri. Credit Method: pajak yang dikenakan di luar negeri diperhitungkan dengan pajak atas seluruh penghasilan.

KASUS: MENGHILANGKAN PAJAK BERGANDA Ali memperoleh penghasilan neto dari dalam negeri Rp 50 miliar dan dari luar negeri Rp 30 miliar (dikenakan pajak di luar negeri 40%, yaitu Rp 12 miliar) Hitunglah: Total beban pajak Ali secara keseluruhan Tarif pajak efektif yang ditanggung Ali Apabila: Di dalam negeri pengenaan pajak menerapkan prinsip worldwide income dan tarif tunggal 30% dan (i) tidak ada penghilangan pajak berganda, (ii) deduction method, (iii) exemption method, dan (iv) full credit method.

KASUS: MENGHILANGKAN PAJAK BERGANDA No Relief Deduction Method Exemption Method Full Credit Method Penghasilan Neto DN 50 M Penghasilan Neto LN 30 M 18 M -- Total Penghasilan Neto 80 M 68 M PPh (30%) 24 M 20.4 M 15 M (-) Kredit Pajak LN --- (12 M) Pajak di dalam negeri 12 M Total Pajak (dn & ln) 36 M 32.4 M 27 M Tarif Pajak Efektif 45% 40.5% 33.75% 30%

TAX SPARING CREDIT Adalah ketentuan dalam tax treaty yang membolehkan Wajib Pajak dari negara domisili mengkreditkan pajak yang seolah-olah dikenakan di negara sumber. Kredit pajak tersebut fiktif, karena sebenarnya tidak dikenakan berkaitan dengan kebijakan pemberian insentif. Kasus: Beni, SPDN negara B, berinvestasi di negara A dan menerima dividen $1000. Negara A memberi insentif perpajakan sehingga dividen yang diperoleh investor asing tidak dikenakan pajak. UU PPh di negara B: tarif 30%, worldwide income, dan metode kredit. Tarif pajak dividen ke luar negeri di negara A sebelum ada insentif: 20%. Hitunglah pajak yang ditanggung Beni apabila di dalam P3B: (i) tidak terdapat klausul tax sparing credit, (ii) terdapat klausul tax sparing credit. [Asumsi: Beni tidak mempunyai penghasilan dari dalam negeri]

KASUS TAX SPARING CREDIT Sebelum ada kebijakan insentif perpajakan Setelah ada kebijakan insentif perpajakan Tidak ada tax sparing credit Ada tax sparing credit Negara A Negara B Penghasilan Dividen 1000 Pajak Dividen 200 -- Pajak terutang 300 (-) KPLN Pajak di A 100 Total Pajak

PENGHILANGAN PAJAK BERGANDA DALAM UU PPh Pasal 24 UU PPh Pasal 32A

P3B DALAM UU PPh (2) Kedudukan hukum P3B di hadapan UU PPh IHT P3B DALAM UU PPh (2) Kedudukan hukum P3B di hadapan UU PPh Kedudukan tax treaty: lex specialis dari UU PPh. (Penjelasan Pasal 32 A UU PPh) Bila terjadi perbedaan pengaturan antara UU PPh dan tax treaty, maka ketentuan dalam tax treaty yang diberlakukan (”Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws”).

Model dan Struktur P3B

MODEL DAN STRUKTUR P3B (1) IHT MODEL DAN STRUKTUR P3B (1) Terdapat dua model P3B, yaitu OECD Model dan UN Model, yang dapat digunakan sebagai: Referensi bagi para negara dalam membuat P3B, Untuk menyamakan bentuk P3B yang hendak dirundingkan, Bagi Indonesia (DJP), kedua model digunakan sesuai dengan kondisi dalam perundingan, dengan landasan dasar adalah kepentingan nasional.

MODEL DAN STRUKTUR P3B (2) IHT MODEL DAN STRUKTUR P3B (2) OECD Model mempunyai karakteristik utama melindungi hak pemajakan negara domisili dalam wujud: Pencantuman definisi istilah ke dalam P3B untuk mencegah penggunaan definisi yang terdapat dalam hukum domestik negara sumber, Pembatasan hak pemajakan negara sumber dalam bentuk seperti: syarat-syarat, time test yang lebih panjang, dan pembatasan tarif pajak. UN Model lebih condong melindungi hak pemajakan negara sumber dibandingkan OECD Model.

MODEL DAN STRUKTUR P3B (3) Pasal-pasal dalam P3B dapat dikelompokkan menjadi: Ruang Lingkup (Scope) Definisi Substansi (pembagian hak pemajakan atas penghasilan) Anti Penghindaran Pajak, Metode menghilangkan pajak berganda, dan Lain-lain.

MODEL DAN STRUKTUR P3B (4) Pasal Judul Jenis 1 Personal Scope Scope 2 Taxes Covered 3 General Definitions Definisi 4 Resident 5 Permanent Establishment 6 Immovable Property Substansi 7 Business Profits 8 Shipping 9 Associated Enterprise Anti-avoidance 10 Dividend 11 Interest 12 Royalties 13 Capital Gain 14 [Independent Personal Services] 15 Dependent Personal Services 16 Directors Profits Passive Income Personal Income

MODEL DAN STRUKTUR P3B (5) Pasal Judul Jenis 17 Artistes & Sportsmen Substansi 18 Pensions 19 Government Services 20 Students 21 Other Income 22 Capital 23 Elimination of Double Taxation Metode menghilangkan pajak berganda 24 Non Discrimination Lain-Lain 25 Mutual Agreement Procedure 26 Exchange of Information Anti-avoidance 27 Diplomats 28 Territorial Extension 29 Entry into Force Scope 30 Termination

MODEL DAN STRUKTUR P3B (6) RUANG LINGKUP: Pasal 1 (Persons Covered) dan Pasal 4 (Fiscal Residence): mengatur siapa yang dicakup oleh P3B, yaitu orang/badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri (spdn) di negara2 yang membuat P3B. Spdn mengikuti ketentuan domestik masing2 negara. Indonesia: dibuktikan dengan SKD. Bila terjadi dual residence, tie-breaker rule diterapkan. Pasal 2 (Taxes Covered): Mengatur pajak-pajak yang dicakup oleh P3B (pajak atas penghasilan dan pajak atas modal). Dapat memasukkan pajak daerah. Untuk mengantisipasi perubahan UU pajak di masa depan.

MODEL DAN STRUKTUR P3B (7) DEFINISI Terdapat dalam Pasal 3. Selain itu, beberapa istilah dibuat definisinya dalam pasal–pasal terkait, seperti: bentuk usaha tetap (Pasal 5), harta tidak bergerak (Pasal 6), dividen (Pasal 10), bunga (Pasal 11), royalti (Pasal 12). Bila tidak terdapat definisi: Carilah makna lazim untuk istilah dimaksud (ordinary meaning) sesuai dengan konteks dan tujuan perjanjian, Bila tidak tersedia, Pasal 3 ayat (2) memberi petunjuk: Mengacu kepada pengertian yang terdapat dalam ketentuan domestik, atau Perlunya kesepakatan kedua negara (common meaning).

MODEL DAN STRUKTUR P3B (8) SUBSTANSI Pembagian hak pemajakan untuk tiap-tiap jenis penghasilan: Penghasilan Laba Usaha: Pasal 6 (immovable property), Pasal 7 (business profit), Pasal 8 (shipping/aircraft) Penghasilan Modal: Pasal 10 (dividend), Pasal 11 (interest), Pasal 12 (royalties) Keuntungan pengalihan harta: Pasal 13 (Capital Gain) Penghasilan individu: Pasal 14 (independent personal services), Pasal 15 (dependent personal services), Pasal 16 (directors), Pasal 17 (artistes & sportsmen), Pasal 18 (pensions), pasal 19 (government services), pasal 20 (students). Penghasilan Lain-Lain: Pasal 21

MODEL DAN STRUKTUR P3B (9) ANTI PENGHINDARAN PAJAK: Pasal 9 (associated enterprise): Suatu negara dapat menghitung besarnya pajak yang seharusnya dikenakan pada transaksi terkendali yang berbeda dengan transaksi yang tidak terkendali. Pasal 26 (exchange of information): Suatu negara dapat meminta informasi kepada negara negara mitra untuk tujuan mencegah terjadinya pajak berganda atau pengelakan pajak. Bentuknya dapat berupa melakukan audit simultan atau visiting audit. Pasal-Pasal penutup mengenai pemberlakuan (enter into force) dan saat pengakhiran P3B (termination)

Penghilangan Pajak Berganda dalam P3B

PENGHILANGAN PAJAK BERGANDA DALAM P3B (1) P3B Menyediakan Tie Breaker Rule Untuk mencegah pajak berganda akibat dual residence (keadaan dimana seseorang atau badan dianggap oleh dua negara sebagai subjek pajak dalam negeri). Pembagian hak pemajakan dalam Pasal2 substantif. Penentuan sumber penghasilan Untuk mencegah pajak berganda akibat konflik sumber (keadaan dimana suatu penghasilan dianggap bersumber di dua negara). Penentuan definisi penghasilan. Untuk mencegah pajak berganda akibat penerapan definisi yang tidak sama berdasarkan ketentuan domestik. Penentuan metode penghilangan pajak berganda Metode kredit atau metode pembebasan.

PENGHILANGAN PAJAK BERGANDA DALAM P3B (2) Pembagian hak pemajakan (distributive rule): Negara sumber tidak diperkenankan mengenakan pajak. Hak negara sumber dibatasi. Hak negara domisili tidak dibatasi. Penghasilan dikenakan pajak secara eksklusi di negara domisili. Contoh: Article 8 Ships and Aircraft P3B RI-Australia  1. Profits from the operation of ships or aircraft derived by a resident of one of the Contracting States shall be taxable only in that State.

PENGHILANGAN PAJAK BERGANDA DALAM P3B (3) Negara sumber dapat mengenakan pajak tanpa dibatasi Negara sumber dan domisili dapat mengenakan pajak atas penghasilan tersebut. Double tax? Ya, namun dapat dihilangkan karena P3B menyediakan metode penghilangan pajak berganda (metode kredit atau pembebasan) Contoh: Article 6 Income From Immovable Property P3B RI-Kanada  1. Income from immovable property including income from agriculture or forestry may be taxed in the Contracting State in which such property is situated.

PENGHILANGAN PAJAK BERGANDA DALAM P3B (4) Negara sumber dapat mengenakan pajak dengan syarat tertentu. Bila syarat terpenuhi, negara sumber dan domisili dapat mengenakan pajak. Bila tidak, penghasilan dikenakan pajak secara eksklusif di negara domisili. Contoh: Article 7 Business Profits P3B RI-Malaysia 1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment.

PENGHILANGAN PAJAK BERGANDA DALAM P3B (5) Negara sumber dapat mengenakan pajak dengan pembatasan. Negara sumber dan domisili dapat mengenakan pajak. Ketentuan domestik negara sumber dibatasi oleh P3B. Bila tarif pajak domestik lebih tinggi, P3B berkonflik dengan ketentuan domestik, namun P3B yang akan berlaku. Contoh: Article 11 Interest P3B RI-Mauritius 2.However, subject to the provisions of paragraph 3, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.