Hak Asasi Manusia Joko Tri Nugraha, S. Sos, M. Si
Pendahuluan Pd era globalisasi sekarang ini, masalah penghormatan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) tdk mungkin lagi dibatasi dalam dimensi nasional, melainkan dimensi internasional Indonesia sebagai negara hukum scr tegas telah mengatur tentang penghormatan dan perlindungan HAM Menempatkan pengakuan dan perlindungan HAM sbg ciri negara hukum, mengandung pengertian bahwa dlm negara hukum, HAM harus diberikan prioritas utama guna menjamin eksistensinya dlm kehidupan
Menempatkan pengakuan dan perlindungan HAM sbg negara hukum, mengandung pengertian bahwa dalam negara hukum, HAM harus diberikan prioritas utama guna menjamin eksistensinya dalam kehidupan Tetapi, kita harus mengakui secara jujur bahwa bahwa dari mulai masa kemerdekaan sampai dengan era reformasi saat ini, implementasi HAM masih sekedar cita-cita, belum menjadi kenyataan
Pengertian tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Hak asasi manusia adlh seperangkat hak yg melekat pd hakekat dan keberadaan manusia sbg makhluk Tuhan YME dan mrpkn anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi o/ negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yg apabila tidak dilaksanakan, tidak dimungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
Sejarah Singkat Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) Mnrt pakar barat, lahirnya HAM diawali dgn tercetusnya Piagam Agung (Magna Charta) th 1215 di Inggris Mnrt Abu’Ala Maududi (1998) sebenarnya jauh sebelum Magna Charta lahir, konsep Islam tentang HAM telah lebih dahulu dikenal yaitu di dalam Piagam Madinah sejak 624 M, bahkan dgn subtansi yang lebih komprehensif dibandingkan Magna Charta Dlm Magna Charta,dicanangkan raja yang semula memiliki kekuasaan absolut menjadi dibatasi dan dapat diminta pertanggungjawabannya dimuka hukum,shg raja tidak kebal hukum lagi
Pd th 1628 di Inggris tjd pertentangan antara raja Charles I dgn parlemen shg melahirkan Petition of Right yg memuat ketentuan bhw penetapan pajak dan hak2x istimewa hrs dgn ijin parlemen dan siapapun tdk boleh ditangkap tanpa tuduhan2x yang sah Pd th 1689 perjuangan lebih nyata tjd ketika raja William III menandatangani Bill of Right sbg hasil dari perlawanan thdp raja James II dlm suatu revolusi berdarah th 1688 yg dikenal dgn istilah The Glorious Revolution of 1688 Dlm Bill of Right ditetapkan bhw penetapan pajak, pembuatan UU&kepemilikan tentara hrs seijin parlemen.Parlemen berhak mengubah kptsn raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Pmrnthn kerajaan Inggris beralih ke pmrnthn parlementer
Pd th 1789 di Perancis dirumuskan pernyataan hak2x asasi manusia dan warga negara (Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen) yi suatu naskah yg dicetuskan pd permulaan revolusi Perancis, sbg perlawanan thdp kesewenangan dari rezim lama Pd th 1789 rakyat Amerika menyusun undang- undang hak (Bill of Right) dan menjadi bagian dari UUD pd th 1791
Hak2x yg dirumuskan dlm abad ke-17 dan 18 ini sangat dipengaruhi o/ gagasan mengenai hukum alam (natural law) sebagaimana dirumuskan o/ John Locke (1632 – 1714) dan JJ. Rousseau (1712 – 1778)&terbatas pada hak2x politik saja, seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak utk memilih dsb Pd abad ke-20, hak2x politik ini dianggap kurang sempurna dan mulai dicetuskan beberapa hak lain yg lebih luas ruang lingkupnya
Rumusan tentang HAM yg sangat terkenal adalah hasil pemikiran presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt yang dikenal dgn 4 kebebasan (The Four Freedom) Kebebasan utk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech) Kebebasan beragama (freedom of religion) Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear) Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)
Pd th 1948 lahir pernyataan sedunia tentang hak2x asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yg diterima scr aklamasi o/ negara2x yg tergabung dalam PBB Dlm perkembangannya, trnyta sangat sulit utk melaksanakan tindak lanjutnya, yi menyusun suatu perjanjian (covenant) yg mengikat scr yuridis Br pd th 1966 sidang umum PBB menyetujui perjanjian tentang hak2x ekonomi, sosial&budaya (Covenant on Economic, Social and Cultural Right)&perjanjian tentang hak2x sipil & politik (Covenant on Civil and Political Right) yg mulai berlaku pd Januari 1976 setelah diratifikasi o/ 35 negara
Dilihat dr perspektif substansi yg diperjuangkan, perkembangan HAM didunia dikategorikan menjadi 3: Generasi pertama, substansi HAM berpusat pd hak2x sipil dan politik yg bersifat individualistik dan liberal sebagaimana tersurat dan tersirat dalam piagam HAM Universal tahun 1948. Piagam HAM tersebut tersusun o/ negara2x pemenang PD II yg banyak didominasi o/ negara2x barat yg liberal individualistik
Generasi kedua, subtansi HAM menekankan pd hak ekonomi, sosial&budaya Generasi kedua, subtansi HAM menekankan pd hak ekonomi, sosial&budaya. Pd generasi kedua ini lahir 2 perjanjian (covenant), yi perjanjian tentang hak2x ekonomi, sosial&budaya (Covenant on Economic, Social and Cultural Rights)&perjanjian tentang hak2x sipil&politik (Covenant on Civil and Political Rights) pd th 1966.Jd,pd generasi kedua ini dikehendaki adanya perluasan horizontal dan konsep HAM Generasi ketiga, substansi HAM menekankan perpaduan generasi pertama&kedua dlm bentuk hak2x pembangunan (The Rights of Development) pd th 1986 yg diperkuat dgn deklarasi Wina 1986.Pelaksanaan generasi ketiga ini ditandai o/ dominannya sektor negara sbg komando pembangunan, shg implementasi HAM bersifat komando dari atas (top down)