FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Advertisements

Surat Berharga.
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
SURAT BERHARGA Nurul Fibrianti.
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
dalam dunia usaha dan perdagangan surat yang mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan uang atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Hukum Dagang.
ANEKA PERJANJIAN.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
Bea Meterai.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (02)
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD (2) Konosemen, Delivery Order & Polis PERTEMUAN 11 Copyright by Elok Hikmawati.
Pertemuan I Hukum Surat Berharga Pengantar
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
Cek/cheque PERTEMUAN 6 copyright by Elok Hikmawati.
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Wesel Rekta, Avalis dan Akseptasi
Surat Berharga (waardepapier, Bld, negotiable instrument, Inggeris ),
Piutang Wesel Oleh : Retnosari, S.Pd. AKM 1.
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (01)
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
JUAL BELI.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Hukum Surat Berharga: Pengantar
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Surat Berharga yang diatur dalam KUHD
Gadai Ernu Widodo.
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
HUKUM SURGA.
Aksep dan Promes (Promissory Notes)
Legitimasi dalam Surat Berharga dan Penggolongan Surat Berharga
Ndak Usah Bingung Klo BBM naik…. Ini salah 1 SOLUSI.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
ANEKA PERJANJIAN.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Surat Berharga Pasar Uang
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Surat Cek Alyssa Agustia A Bagaskoro
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Surat Berharga Destri Lonrina Pakkar Eiter Sabda Pasaribu Ilham Ras Harahap Mahda Ayuni Syarah Nina Annisa Naibaho Hukum Bisnis Disusun Oleh: Kelompok.
Pengertian dan Fungsi Surat Berharga
Transcript presentasi:

FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN PERTEMUAN 3 FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN

FUNGSI AKTA DALAM SURAT BERHARGA Sebagai alat bukti tentang adanya suatu perbuatan hukum (perjanjian) Merupakan syarat adanya perbuatan hukum (perjanjian) tersebut

Akta sebagai alat bukti tentang adanya perikatan Akta itu sendiri adalah surat yang sengaja ditandatangani, dan tentu saja harus ditanda- tangani oleh para pihak dalam perjanjian yang kemudian disebut sebagai Akta Perjanjian. Menaruh tanda tangan pada suatu akta adalah suatu perbuatan hukum yang memiliki akibat hukum, yaitu tanggung jawab atas terlaksannya perikatan yang terkandung dalam akta.

Surat berharga dan surat yang berharga merupakan akta perikatan (debitur saja yang menandatangani, dan mengandung perikatan debitur yang harus dilaksanakan di kemudian hari, sebagai alat bukti untuk kepentingan kreditur) Konsekuensinya kreditur memiliki hak menagih

Hubungan antara Akta, Perikatan dan Menagih Sebagai gambaran adalah sebagai berikut: Ada perikatan debitur yang bernilai uang, mengakibatkan adanya hak menagih pada kreditur Hak menagih bernilai uang terkandung dalam akta Hubungan antara hak menagih dan akta tergantung dari fungsi akta Bila fungsi akta sekedar alat bukti adanya hak menagih, sehingga hubungan hak menagih dengan akta tidak erat, maka akta tersebut merupakan surat yang berharga Bila fungsi akta itu sebagai syarat adanya hak menagih, dan hubungan antara hak menagih dan akta itu sangat erat/ senyawa, maka akta tersebut adalah surat berharga Penerbitan surat berharga selalu ada hubungannya dengan peristiwa yang menyertainya sebagai perikatan dasar

FUNGSI SURAT BERHARGA Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai: alat pembayaran alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)

Surat Berharga menurut Isi Perikatannya Surat-surat yang mempunyai sifat kebendaan. Bahwa isi perikatan dari surat adalah bertujuan untuk penyerahan barang (contoh : konosemen – Ps. 506 jo. Ps. 517 a KUHD). 2. Surat- Surat Tanda Keanggotaan. Bahwa terdapat perikatan antara suatu persekutuan dengan para anggotanya sehingga berhak atas hak-hak tertentu dari persekutuannya. 3. Surat-surat tagihan utang a. Surat sanggup bayar b. Surat perintah membayar c. Surat pembebasan

Dasar Hukum yang Mengikat antara Penerbit dan Pemegang Surat Berharga Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat : Teori Kreasi Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

Teori Kepatutan Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut. Teori Perjanjian Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga . Teori Penunjukan Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.

Cara Penerbitan Surat Berharga Surat Berharga dapat diterbitkan : Atas nama bila nama kreditur disebuut dengan jelas dalam akta tambahan apa-apa. Kepada pengganti bila nama kreditur disebut dengan jelas dalam akta dengan tambahan kata-kata “atau pengganti” Kepada pembawa bila nama kreditur tidak disebut dalam akta atau disebut dengan jelas dalam akta dengan tambahan kata-kata “atau pembawa”

Cara Pengalihan Surat Berharga Atas nama (biasanya wesel dan cek), peralihannya dengan cara andosemen (endossement) yakni dengan menulis dalam akta itu dengan kalimat “untuk saya alihkan kepada sdr. Amir” atau kalimat lain yang searti, ditandatangani, dan diberi tanggal. Andosemen merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan pindahnya hak milik atas akta kepada orang lain Andosemen dapat dilakukan dengan memberikan paraf dibelakang akta, tanpa memberi nama (andosemen blanko)

Surat berharga kepada pengganti dapat diserahkan dengan cara andosemen Kepada pembawa dapat diserahkan secara fisik, tanpa formalitas apapun Untuk mengesahkan peralihan perlu syarat: Penyerahan harus diserahkan oleh pemilik yang sah Penyerahan itu harus didasarkan atas alas hak yang sah

Cara memperalihkan Surat Yang Berharga Prinsipnya peralihan surat yang berharga ini TIDAK DIKEHENDAKI OLEH PARA PIHAK Caranya dengan Sesi (cessie sebagaimana yang diatur dalam Pasal 613 Ayat 1 dan 2

PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA Penerbit (A), Tersangkut(B), Penerima(C) Contoh : A sebagai debitur dan C sebagai kreditur, katakanlah A itu pembeli dan C adalah penjual, A memerintahkan bank (B) untuk membayar sejumlah uang kepada C pada suatu waktu dan tempat tertentu dengan cara menerbitkan wesel. Selanjutnya wesel yang diterbitkan A harus diakseptasi oleh B, apabila B telah mengakseptasi, maka B menjadi akseptan sehingga memiliki keajiban untuk membayar

Apabila dalam contoh tersebut dikembangkan, dimana sebelum dibayar oleh B, C berkeinginan untuk mendapat uang, maka C menjual wesel tersebut kepada D, maka C disebut sebagai Andosan (endossant) sedangkan D sebagai penerima wesel disebut sebagai pemegang (geendosserde)