PRAPERADILAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PRAPERADILAN.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PENGADILAN PAJAK.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PRAPERADILAN Oleh : Dr.Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dosen Praktik Peradilan Pidana dan Pascasarjana FHUI Wakil Ketua Umum DPN PERADI Anggota Dewan.
PROSES PERADILAN HAM.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
PENANGKAPAN PENAHANAN
Pra Penuntutan dan Penuntutan
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Acara Peradilan Pidana Anak
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Penyitaan.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Introducing Hukum acara pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Penyelidikan Penyidikan
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PRAPERADILAN

Dasar hukum: equality of arms (ICCPR) “In the ICCPR the right to "equality of arms" is enshrined. This right consists of four fundamental fair trial principles: (i) all parties, including the defendant, must have an equal opportunity to present evidence and arguments before the court; (ii) no party to the proceedings should benefit from a substantial advantage over the other; (iii) all persons must have access to fair and effective judicial remedies; (iv) everyone is entitled to a defense counsel of his own choosing (if he can pay), and even if he cannot pay, the defendant has the right to experienced, competent and effective defense counsel.”

Equal Arms Semua pihak (terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum) harus memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan diri dan berargumen di pengadilan. Tidak ada satu pihak pun dalam proses di pengadilan ditempatkan dalam suatu keadaan yang berbeda dibanding pihak lainnya. Semua pihak harus mendapat akses yang adil dan efektif dalam pengadilan. Setiap terdakwa dapat menunjuk pengacaranya masing-masing untuk mendampingi dan jika ia tidak mampu membayar terdakwa berhak atas pengacara yang berpengalaman, kompeten, dan efektif.

Definisi Pengertian: Pasal 1 butir 10 Jo. Ps.77 Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi = Bersifat limitatif. Lihat Pasal 95 (1) Kuhap

Model Pre Trial: pemeriksaan sblm sidang untuk menentukan kadar TP yang dilakukan Dismissal Process: pemeriksaan formil pada pengadilan tata usaha negara Habeas Corpus: perlindungan terhadap seseorang dari tindakan kesewenang-wenangan negara (aparat penegak hukum)= meliputi semua upaya paksa Rechter Comissaris (Hakim Komisaris): hakim yang mendapat tugas untuk menerima, memeriksa, dan memberikan persetujuan atas permintaan upaya pakasa oleh aparat penegak hukum

Definisi Psl. 1 (10) jo. Pasal 77 Legal Terms: - pre trial (plead bargaining) berbeda dengan pra praperadilan kuhap (Pre trial = non self incrimination) - Non self incrimination? Dilarang kecuali : court order or voluntary (see: miranda rules) - Praperadilan? Administratif justice lawful and unlawful legal & illegal

Habeas corpus? Necessity = perlu tidaknya ditangkap/ditahan - habeas corpus (having the body) at magistrate court - rechter commissaries (Netherland) - juge d’instruction & juge detention et liberte (PRC) - crime quasi = quasi pidana Subject = criminal, procedure: civil

Pra Penuntutan HIR System: Hakim= Sitting Magistrate= Judicative Jaksa = Standing Magistrate = represent the State = Executive? Polisi= Algemene Politie (under the DA), Bestuur Politie (under the District Government), Staats Politie (State Police), Special Police. Prosecution by FD

Lingkup Pasal 77 KUHAP Ruang Lingkup: Memeriksa & Menguji mengenai 1. Sah/tidaknya upaya paksa: Penangkapan Penahanan Penggeledahan? Penyitaan? Pemeriksaan Surat? Pasal 95 (1): semua upaya paksa bisa dilkk praperadilan. Lihat Ps. 79 (para pihak).

Lingkup Pasal 77 KUHAP Ruang Lingkup: Apa syarat sah/tidaknya Penangkapan Penahanan Penggeledahan? Penyitaan? Pemeriksaan Surat? Bagaimana dengan Penyadapan?

Lingkup Ruang Lingkup: Memeriksa & Menguji mengenai 2. Sah/tidaknya Penghentian: Penyidikan Penuntutan

Yang berhak mengajukan Pra-Per: 1. Sah/tidaknya upaya paksa: a. Tersangka atau PH b. Keluarga Tersangka atau PH Lihat pasal 79. Terpidana bisa? How? 2. Sah/tidaknya Penghentian: a. Penyidikan - Ph. 3 berkepentingan - PU b. Penuntutan - Ph.3 berkepentingan - Penyidik

Pihak ke-3 Siapa pihak ke-3 yg berkepentingan? Loebby Lukman: adalah korban. Perkembangan: Putusan PN Jaksel: Makna verbaal. Kasus LSM tanpa nama: LSM tanpa nama, gugat class action = mewakili kelompok. Diperlakukan seolah2 citizen law suit= bisa oleh siapa saja. Keputusan MK: Public Trust Doctrine. Kasus ICW melakukan gugatan Praper. Pihak ke-3 bisa LSM yang memiliki reputasi di bid tertentu. Mis: Walhi, YLKI, ICW.

Tata Cara/ Prosedur Quasi Pidana = Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat. Materi pidana, Proses sebagaimana hukum acr perdata. Hakim Tunggal ps. 78 ayat (2) KUHAP 2. Ps.82 ttg Acara: Tiga hari setelah permohonan diterima, hakim menetapkan hari sidang (Dimulai persidangan)

Tata Cara/ Prosedur 2. Ps.82 ttg Acara: Tiga hari setelah permohonan diterima, hakim menetapkan hari sidang (Dimulai persidangan) Hakim Harus mendengarkan keterangan para pihak (Pemohon, Termohon, Pejabat yg berwenang, Saksi dan Ahli) Pemeriksaan cepat: dalam 7 hari harus putus Perkara pokok diperiksa: Perkara praperadilan gugur.

Prosedur Pra-Peradilan Permohonan didaftarkan Hakim Menetapkan Hari Sidang (3 hari sesudah pendaftaran) Sidang 1- Permohona Jawaban Pembuktian Kesimpulan Putusan (dlm 7 hari)

Upaya Hukum: Ps.83 Putusan MK: tidak ada upaya hukum atas putusan praperadilan. Yang diutamakan dalam Hapid: kepastian hukum. KUHAP: 1. Upaya Hukum Biasa: Banding dan Kasasi a. Banding - ttg tidak sahnya Upaya paksa: TIDAK BOLEH - ttg tidak sahnya Penghentian Penyidikan/Penuntutan: meminta PUTUSAN AKHIR ke Pengadilan Tinggi (Final & Binding)

Upaya Hukum Biasa: b. Kasasi: - KUHAP: Tidak mengatur - SEMA thn 1983: Tidak boleh (seblm kasus HR) - Kasus Hendra Rahardja: Polri Kasasi ke MA & diterima - Kasus Baasyir: Kasasi PH Baasyir tidak dapat diterima - Kasus Newmont: Kasasi diterima UU 5/2004 Pasal. 45A: Kasasi dibatasi UU 3 /2009: UU Mahkamah Agung: Kasasi utk putusan Pra peradilan tidak dibolehkan. Ketua PN mengeluarkan penetapan mengenai penolakan yg bersifat final dan binding. = SEMA tahun 2011.

Upaya Hukum Luar Biasa: 1. Peninjauan Kembali: - KUHAP Pasal 263 KUHAP menyatakan bahwa, (1)     Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan PK kepada Mahkamah Agung; (2)      Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: novum, dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Upaya Hukum Luar Biasa: 2. Kasasi Demi Kepentingan Hukum KUHAP Pasal 259 KUHAP menyatakan, (1)   Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung; (2)    Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Cek! Putusan Praperadilan an. Budi Gunawan! Apa ruang lingkupnya? Siapa yang mengajukan? Apa putusan dan pertimbangan hakimnya? Upaya hukum apa yang sebaiknya diajukan?

Putusan Praperadilan an. Budi Gunawan! Penetapan Tersangka , KPK tidak berwenang memutuskan Diajukan oleh kuasa hukum Tersangka? Penetapan TSK tidak sah, karena BG bukan APH atau penyelenggara Negara KDKH dan PK

Sidang Pra peradilan BG Pengadilan Negeri Jaksel