PRAPERADILAN
Dasar hukum: equality of arms (ICCPR) “In the ICCPR the right to "equality of arms" is enshrined. This right consists of four fundamental fair trial principles: (i) all parties, including the defendant, must have an equal opportunity to present evidence and arguments before the court; (ii) no party to the proceedings should benefit from a substantial advantage over the other; (iii) all persons must have access to fair and effective judicial remedies; (iv) everyone is entitled to a defense counsel of his own choosing (if he can pay), and even if he cannot pay, the defendant has the right to experienced, competent and effective defense counsel.”
Equal Arms Semua pihak (terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum) harus memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan diri dan berargumen di pengadilan. Tidak ada satu pihak pun dalam proses di pengadilan ditempatkan dalam suatu keadaan yang berbeda dibanding pihak lainnya. Semua pihak harus mendapat akses yang adil dan efektif dalam pengadilan. Setiap terdakwa dapat menunjuk pengacaranya masing-masing untuk mendampingi dan jika ia tidak mampu membayar terdakwa berhak atas pengacara yang berpengalaman, kompeten, dan efektif.
Definisi Pengertian: Pasal 1 butir 10 Jo. Ps.77 Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi = Bersifat limitatif. Lihat Pasal 95 (1) Kuhap
Model Pre Trial: pemeriksaan sblm sidang untuk menentukan kadar TP yang dilakukan Dismissal Process: pemeriksaan formil pada pengadilan tata usaha negara Habeas Corpus: perlindungan terhadap seseorang dari tindakan kesewenang-wenangan negara (aparat penegak hukum)= meliputi semua upaya paksa Rechter Comissaris (Hakim Komisaris): hakim yang mendapat tugas untuk menerima, memeriksa, dan memberikan persetujuan atas permintaan upaya pakasa oleh aparat penegak hukum
Definisi Psl. 1 (10) jo. Pasal 77 Legal Terms: - pre trial (plead bargaining) berbeda dengan pra praperadilan kuhap (Pre trial = non self incrimination) - Non self incrimination? Dilarang kecuali : court order or voluntary (see: miranda rules) - Praperadilan? Administratif justice lawful and unlawful legal & illegal
Habeas corpus? Necessity = perlu tidaknya ditangkap/ditahan - habeas corpus (having the body) at magistrate court - rechter commissaries (Netherland) - juge d’instruction & juge detention et liberte (PRC) - crime quasi = quasi pidana Subject = criminal, procedure: civil
Pra Penuntutan HIR System: Hakim= Sitting Magistrate= Judicative Jaksa = Standing Magistrate = represent the State = Executive? Polisi= Algemene Politie (under the DA), Bestuur Politie (under the District Government), Staats Politie (State Police), Special Police. Prosecution by FD
Lingkup Pasal 77 KUHAP Ruang Lingkup: Memeriksa & Menguji mengenai 1. Sah/tidaknya upaya paksa: Penangkapan Penahanan Penggeledahan? Penyitaan? Pemeriksaan Surat? Pasal 95 (1): semua upaya paksa bisa dilkk praperadilan. Lihat Ps. 79 (para pihak).
Lingkup Pasal 77 KUHAP Ruang Lingkup: Apa syarat sah/tidaknya Penangkapan Penahanan Penggeledahan? Penyitaan? Pemeriksaan Surat? Bagaimana dengan Penyadapan?
Lingkup Ruang Lingkup: Memeriksa & Menguji mengenai 2. Sah/tidaknya Penghentian: Penyidikan Penuntutan
Yang berhak mengajukan Pra-Per: 1. Sah/tidaknya upaya paksa: a. Tersangka atau PH b. Keluarga Tersangka atau PH Lihat pasal 79. Terpidana bisa? How? 2. Sah/tidaknya Penghentian: a. Penyidikan - Ph. 3 berkepentingan - PU b. Penuntutan - Ph.3 berkepentingan - Penyidik
Pihak ke-3 Siapa pihak ke-3 yg berkepentingan? Loebby Lukman: adalah korban. Perkembangan: Putusan PN Jaksel: Makna verbaal. Kasus LSM tanpa nama: LSM tanpa nama, gugat class action = mewakili kelompok. Diperlakukan seolah2 citizen law suit= bisa oleh siapa saja. Keputusan MK: Public Trust Doctrine. Kasus ICW melakukan gugatan Praper. Pihak ke-3 bisa LSM yang memiliki reputasi di bid tertentu. Mis: Walhi, YLKI, ICW.
Tata Cara/ Prosedur Quasi Pidana = Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat. Materi pidana, Proses sebagaimana hukum acr perdata. Hakim Tunggal ps. 78 ayat (2) KUHAP 2. Ps.82 ttg Acara: Tiga hari setelah permohonan diterima, hakim menetapkan hari sidang (Dimulai persidangan)
Tata Cara/ Prosedur 2. Ps.82 ttg Acara: Tiga hari setelah permohonan diterima, hakim menetapkan hari sidang (Dimulai persidangan) Hakim Harus mendengarkan keterangan para pihak (Pemohon, Termohon, Pejabat yg berwenang, Saksi dan Ahli) Pemeriksaan cepat: dalam 7 hari harus putus Perkara pokok diperiksa: Perkara praperadilan gugur.
Prosedur Pra-Peradilan Permohonan didaftarkan Hakim Menetapkan Hari Sidang (3 hari sesudah pendaftaran) Sidang 1- Permohona Jawaban Pembuktian Kesimpulan Putusan (dlm 7 hari)
Upaya Hukum: Ps.83 Putusan MK: tidak ada upaya hukum atas putusan praperadilan. Yang diutamakan dalam Hapid: kepastian hukum. KUHAP: 1. Upaya Hukum Biasa: Banding dan Kasasi a. Banding - ttg tidak sahnya Upaya paksa: TIDAK BOLEH - ttg tidak sahnya Penghentian Penyidikan/Penuntutan: meminta PUTUSAN AKHIR ke Pengadilan Tinggi (Final & Binding)
Upaya Hukum Biasa: b. Kasasi: - KUHAP: Tidak mengatur - SEMA thn 1983: Tidak boleh (seblm kasus HR) - Kasus Hendra Rahardja: Polri Kasasi ke MA & diterima - Kasus Baasyir: Kasasi PH Baasyir tidak dapat diterima - Kasus Newmont: Kasasi diterima UU 5/2004 Pasal. 45A: Kasasi dibatasi UU 3 /2009: UU Mahkamah Agung: Kasasi utk putusan Pra peradilan tidak dibolehkan. Ketua PN mengeluarkan penetapan mengenai penolakan yg bersifat final dan binding. = SEMA tahun 2011.
Upaya Hukum Luar Biasa: 1. Peninjauan Kembali: - KUHAP Pasal 263 KUHAP menyatakan bahwa, (1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan PK kepada Mahkamah Agung; (2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: novum, dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Upaya Hukum Luar Biasa: 2. Kasasi Demi Kepentingan Hukum KUHAP Pasal 259 KUHAP menyatakan, (1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung; (2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Cek! Putusan Praperadilan an. Budi Gunawan! Apa ruang lingkupnya? Siapa yang mengajukan? Apa putusan dan pertimbangan hakimnya? Upaya hukum apa yang sebaiknya diajukan?
Putusan Praperadilan an. Budi Gunawan! Penetapan Tersangka , KPK tidak berwenang memutuskan Diajukan oleh kuasa hukum Tersangka? Penetapan TSK tidak sah, karena BG bukan APH atau penyelenggara Negara KDKH dan PK
Sidang Pra peradilan BG Pengadilan Negeri Jaksel