0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Advertisements

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Pengelolaan Dana Hibah
Website Dindik
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Inspektorat Kabupaten Sleman
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Pembiayaan Pembangunan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan PMA NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK 0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan

PENDAHULUAN Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama telah ditetapkan PMA Nomor 46 tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk;

Pengelolaan PNBP Biaya NR, meliputi: Struktur pengelola; Mekanisme pengelolaan PNBP Biaya NR; Tipologi KUA Kecamatan; Perangkat pencairan; Pelaporan; Syarat dan tata cara dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah); dan Supervisi.

Struktur Pengelola: Tingkat Pusat Tingkat Daerah: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 1 orang penanggungjawab dan 1 orang pelaksana Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota terdiri dari 1 orang penanggungjawab dan 1 orang pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan dilaksanakan oleh pelaksana pada KUA Kecamatan.

Mekanisme Pengelolaan PNBP Biaya NR Penyetoran: 1. Catin menyetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan sebesar Rp600.000,00. 2. Apabila kondisi geografis, jarak tempuh, atau tidak terdapat layanan Bank pada wilayah kecamatan setempat, Catin menyetorkan melalui PPS. 3. PPS wajib menyetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat 5 (lima) hari kerja. 4. Dalam hal penyetoran tidak dapat dilakukan, maka penyetorannya dilakukan setelah mendapat izin dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat. 5. Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, biaya nikah atau rujuk disetor ke rekening Bendahara Penerimaan.

Penerimaan: 1. Bank penerima setoran menerbitkan bukti setor berupa slip setoran: lembar pertama untuk Bank; lembar kedua untuk Catin; dan lembar ketiga untuk KUA Kecamatan. PPS wajib mengeluarkan bukti setor berupa kuitansi. Bukti setor disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan. Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, bukti setor disampaikan kepada PPN di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

PPS wajib membukukan realisasi penerimaan PNBP dan melaporkan kepada Kepala KUA. Kepala KUA wajib melakukan pemeriksaan pembukuan PPS sesuai dengan ketentuan. Kepala KUA wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Laporan disajikan dalam bentuk Rekapitulasi Penerimaan Setoran Biaya Nikah atau Rujuk.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Dalam hal penyampaian laporan terdapat hari libur maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.

Pencairan: Proses pencairan PNBP Biaya NR mengikuti mekanisme pencairan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pencairan dan penggunaan dana PNBP NR yang diperuntukan transpor dan jasa profesi penghulu/petugas yang melakukan layanan bimbingan pelaksanaan akad nikah atau rujuk di luar KUA dapat dilakukan secara Langsung (LS) ke rekening penerima.

Pencairan wajib melampirkan data pendukung: Surat tugas melaksanakan bimbingan akad nikah di luar kantor yang ditandatangani oleh Kepala KUA; Rekapitulasi peristiwa layanan bimbingan pelaksanaan akad nikah di luar KUA yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar Penghulu/petugas yang melaksanakan layanan bimbingan pelaksanaan akad nikah di luar KUA yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Foto copy rekening bank atas nama penghulu/petugas yang sudah divalidasi oleh bank yang bersangkutan. Pencairan dana PNBP biaya nikah atau rujuk dilakukan secara rutin setiap bulan setelah pagu definitif DIPA PNBP biaya NR disahkan. Pencairan sebagaimana tersebut diatas adalah dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas layanan bimbingan akad nikah di luar KUA dan untuk menghindari gratifikasi penghulu/petugas yang menghadiri kegiatan layanan.

Penyusunan Target Penerimaan dan Penggunaan PNBP Biaya NR Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota merumuskan target penerimaan dan penggunaan PNBP NR dituangkan dalam bentuk proposal. Target penerimaan dan penggunaan PNBP Biaya NR diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib melakukan telaah terhadap proposal target penerimaan dan penggunaan PNBP Biaya NR sebelum diusulkan kepada Direktur Jenderal.

Direktur Jenderal mengalokasikan anggaran penggunaan PNBP NR kedalam RKA-KL DIPA Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan pelaksanaan program Bimbingan Masyarakat Islam dan proposal target penerimaan dan penggunaan PNBP NR. Direktur Jenderal menyampaikan usul RKA-KL/DIPA kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk mendapatkan persetujuan Pagu Anggaran.

Penggunaan PNBP nikah rujuk: Biaya NR yang disetorkan ke kas negara dapat digunakan maksimum sebesar 80% X Rp600.000 = Rp480.000,00 dengan rincian: Transpor layanan layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor - Transport penghulu/petugas yang melaksanakan layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor diberikan per peristiwa dengan mengacu kepada ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM);

Transport penghulu/petugas yang melaksanakan beberapa layanan dan bimbingan akad nikah di satu waktu dan tempat yang sama diberikan 1 (satu) kali ongkos/ transport perjalanan. Transport untuk perjalanan layanan dan bimbingan akad nikah pada KUA terdalam, terluar, dan daerah perbatasan di daratan dihitung berdasarkan pengeluaran riil yang dapat dibuktikan dengan bukti pengeluaran berupa tiket perjalanan atau kwitansi transportasi maksimum Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

- Transport untuk perjalanan layanan dan bimbingan akad nikah pada KUA terdalam, terluar, dan daerah perbatasan di kepulauan dihitung berdasarkan pengeluaran riil yang dapat dibuktikan dengan bukti pengeluaran berupa tiket perjalanan atau kwitansi transportasi maksimum Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

Honorarium Layanan Bimbingan Pelaksanaan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor diberikan per peristiwa nikah di luar kantor dengan mengacu pada Standar Biaya Masukan Lainnya sesuai tipologi KUA: Tipologi A, Rp125,000,00 Tipologi B, Rp150,000,00 Tipologi C, Rp175,000,00 Tipologi D1, Rp400,000,00 Tipologi D2, Rp400,000,00

Kursus pra nikah dapat dibiayai dengan ketentuan: Satuan kegiatan yang diusulkan dalam RKAKL mempertimbangan estimasi penerimaan PNBP NR. Pembiayaan kursus pra nikah dihitung per peristiwa nikah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Dana kegiatan kursus pra nikah digunakan untuk: pemberian honor dan transport narasumber, pembelian konsumsi, dan kelengkapan kursus pra nikah.

- Penyelenggaran kursus pra nikah dapat dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara yang telah memperoleh akreditasi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Supervisi Administrasi Nikah dan Rujuk Supervisi pelaksanaan kegiatan Nikah Rujuk merupakan kegiatan Pengendalian Internal yang dilakukan UPT Urusan Agama Islam di tingkat Kabupaten/Kota. Petugas supervisi bertugas: Melakukan monitoring, pemantauan, dan pemeriksaan hasil pelaksanaan kegiatan administrasi NR setiap 3 bulan; Materi supervisi meliputi; pemeriksaan administrasi pencatatan pada lembar pemeriksaan nikah (model NB), register nikah (model N), stok formulir NR, bukti penyerahan buku nikah kepada pengantin, dan pembukuan realisasi penerimaan PNBP NR. Petugas supervisi dianggarkan transport dan uang saku sesuai dengan ketentuan

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen harus menyampaikan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran secara tertulis: Laporan Bulanan Laporan Triwulan Laporan Tahunan Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;  

Laporan Pelaksanaan Kegiatan tahunan memuat: Latar belakang pelaksanaan kegiatan; Tujuan/sasaran pelaksanaan kegiatan; Target dan Realisasi penerimaan PNBP; Rencana dan pelaksanaan program; Realisasi Penggunaan PNBP NR; Permasalahan dan hambatan; Solusi yang dilakukan; Rencana usulan target penerimaan dan penggunaan tahun berikutnya; Penutup.

ALUR PENYETRORAN CATIN KUA BANK KAS NEGARA Catin menyerahkan dokument adm NR ke KUA kemudian membayar biaya PNBP NR Rp 600.000,00 ke rekening bendahara penerimaan pada bank persepsi, kemudian bendahara penerimaan memindahbukukan dana tsb ke kas negara.

ALUR PELAPORAN REALISASI PENERIMAAN KUA BANK CATIN DIRJEN BIMAS ISLAM KEMENAG KAB/KOTA KANWIL KEMENAG Catin datang ke KUA menyampaikan kehendak nikah dilampirkan dokumen administrasi NR, kemudian membayar biaya PNBP Rp 600.000,00 ke bank persepsi, bukti setoran disampaikan ke KUA, KUA melaporkan realisasi penerimaan dilampirkan bukti setor ke Kemenag Kab/Kota, diteruskan ke Kanwil dan Bimas Islam.