1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Solo Business School_STIE Surakarta BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Tax Planning PPH Pasal 21/26
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Gaji dan Upah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Materi 7.
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PAJAK PENGHASILAN.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK BUT.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009

2 PASAL 1 Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak

3 Subjek Pajak ( psl. 2) : 1. Orang Pribadi, 2. Warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yg berhak, 3. Badan, 4. Bentuk Usaha Tetap  adalah bentuk usaha yg dipergunakan oleh orang pribadi yg tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yg berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan, dan badan yg tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.

4 Subjek Pajak dibedakan : Subjek Pajak Dalam Negeri : Subjek Pajak Dalam Negeri : 1.Orang Pribadi 2. Badan 3. Warisan yg belum terbagi

5 Subjek Luar Negeri : Orang pribadi yg tdk bertempat tinggal dan tdk berada di Indonesia lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan, dan badan yg tidak didirikan dan tdk bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha/kegiatan melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yg tdk bertempat tinggal dan tdk berada di Indonesia lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan, dan badan yg tidak didirikan dan tdk bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha/kegiatan melalui bentuk usaha tetap.

6 Orang pribadi yg tdk bertempat tinggal dan tdk berada di Indonesia lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan, dan badan yg tidak didirikan dan tdk bertempat kedudukan di indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha/kegiatan melalui bentuk usaha tetap

7 Bentuk Usaha Tetap, berupa 1.Tempat kedudukan manajemen 2.Cabang perusahaan 3.Kantor perwakilan 4.Gedung kantor 5.Pabrik 6.Bengkel 7.Gudang 8.Agen atau pegawai perusahaan asuransi 9.Ruang untuk promosi 10.dll.

8 Pasal 6.Pengurangan Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan : Biaya pembelian bahan Bunga, sewa, royalti Biaya administrasi Biaya promosi Biaya perjalanan Dan lain-lain yg diatur dgn perturan Menteri Keuangan

9 Pasal 7 : PTKP Penghasilan tidak Kena Pajak : Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,-  Untuk diri WP sendiri.  Tambahan untuk WP dengan status kawin.  Tambahan untuk istri yg penghasilannya gabung dgn suami  Tambahan untuk setiap anggota keluarga

10 Pasal 14 : norma penghitungan 1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, di buat dan disempurnakan terus menerus serta diterbitkan oleh Dirjen. Pajak.  lihat tabel norma penghitungan : Kep.Dirjen Pajak. 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp ,- boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

11 3. Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto wajib menyelenggarakan pencatatan. 4. Apabila tidak melaporkan kepada Dirjen Pajak maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. 5. Dirjen Pajak dapat menentukan cara lain untuk menentukan pajak penghasilan, apabila wajib pajak tidak membuat pencatatan maupun pembukuan.

PPh pasal 17 UU no. 36/2008 lapisan pajak Orang Pribadi Sampai dengan Rp ,- Rp ,- sampai Rp ,- Rp ,- sampai Rp ,- Diatas Rp ,-  5 %  15 %  25 %  30 % 12

13 (b) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar  28 %  25 %  25 %

14 Pasal 21 Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh : a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yg dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai ;

15 b. Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan ; c.Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan dana lain dgn nama apapun dalam rangka pensiun ;

16 d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dgn jasa termasuk jasa tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas; e.Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dgn pelaksanaan suatu kegiatan.  Pajak atas penghasilan/ pekerjaan / kegiatan.

17 Pasal 22 Menteri Keuangan dapat menetapkan : a.Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dgn pembayaran atas penyerahan barang. b.Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP yg melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang impor

18 C. wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yg tergolong sangat mewah.  pajak atas penyerahan barang, impor, penjualan barang mewah.

19 Pasal 23 Pemotongan pajak sebesar : a. 15 % dari jumlah bruto untuk  Deviden, bunga, royalti dan hadiah,penghargaan, bonus dan sejenisnya. b. 2 % dari jumlah bruto untuk  - sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta - sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta - serta imbalan sehubungan dgn jasa teknik, managemen,konstruksi dan jasa lain. - serta imbalan sehubungan dgn jasa teknik, managemen,konstruksi dan jasa lain.

20 Pasal 24 Pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. Pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. Besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yg dibayar atau terutang diluar negeri tetapi tidak boleh melebihi pajak yg terutang berdasarkan undang- undang ini. Besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yg dibayar atau terutang diluar negeri tetapi tidak boleh melebihi pajak yg terutang berdasarkan undang- undang ini.

21 Pasal 25 1.Menteri keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak. 2.Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yg bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak.

22 Pasal 26 Pajak atas penghasilan yang dibayar kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia di potong pajak sebesar 20 % dari jumlah bruto oleh yg wajib membayarkan. Pajak atas penghasilan yang dibayar kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia di potong pajak sebesar 20 % dari jumlah bruto oleh yg wajib membayarkan. Negara domisili dari WP luar negeri adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan WP luar negeri yg menerima manfaat dr penghasilan tersebut ( beneficial owner ).

23 Pasal 31 C Penerimaan negara dari pajak penghasilan dalam negeri dibagi dengan imbang : Penerimaan negara dari pajak penghasilan dalam negeri dibagi dengan imbang :  80 %  untuk Pemerintah Pusat  20 %  untuk Pemerintah Daerah tempat wajib pajak terdaftar

24 Pasal 32 A  Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dgn pemerintah negara lain dalam rangka Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak.

25 Contoh menghitung PTKP : Tuan Amir menikah mempunyai seorang istri yang tidak bekerja dan 3 orang anak. Maka PTKP yg dapat diberikan :  Amir Rp ,-  Istri Rp ,-  Anak(3org) Rp ,- Rp ,-

26 Contoh PPh psl.21 Tuan Badu mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp ,- Pajak yg harus dibayar : 5% X Rp ,- = Rp ,- 15% X Rp ,- = Rp ,- ____________ + Rp ,-.

27 Contoh menghitung PPh 21 Tuan Badu menikah dan mempunyai 3 orang anak.Bekerja dgn penghasilan setiap bulan Rp ,-. Hitung berapa pajak yang harus di bayar oleh tuan Badu setiap bulan. Jawab : Penghasilan dalam satu tahun : 12 X Rp ,- = Rp ,-

28 PTKP tuan Badu : Rp Rp ,- + Rp ,- = Rp ,- Penghasilan kena pajak : Rp ,- - Rp ,- = Rp ,- Pajak yang harus di bayar oleh tuan Badu dalam 1 tahun :

29 5% X Rp ,- = Rp ,- 15% X Rp ,- = Rp ,- __________ + Rp ,- Pajak setiap bulan : Rp : 12 = Rp ,33,-

30 Terima kasih Semoga bermanfaat