RAPAT KOORDINASI TRIPARTID

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pengelolaan Dana Hibah
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
AKUNTANSI ANGGARAN Tim Dosen.
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA
Sekilas tentang Akun Keuangan
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
AKUNTANSI BELANJA DAN PENDAPATAN
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

RAPAT KOORDINASI TRIPARTID MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN DENGAN AKUN 52 SEBAGAI PERUBAHAN AKUN 57 YOGYAKARTA, 27 APRIL 2015

Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-8245/PB/2014 1. Kemenag mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis belanja dan akun yang akan digunakan pada kegiatan sesuai peruntukannya. 2. Pelaksanaan penyaluran belanja bantuan kepada mitra kerja Kemenag dilakukan sbb : A. Pembayaran sampai dengan Rp. 50jt kepada satu penerima/penyedia B/J dapat menggunakan mekanisme UP/TUP melalui BPP serta PPK.

Pembayaran s.d.Rp. 50jt kepada satu penerima/penyedia barjas 1) KPA Satker menetapkan PPK dan BPP yang khusus menangani penyaluran bantuan. 2) BP Satker mentransfer dana UP/TUP kepada BPP yang khusus menangani penyaluran bantuan. 3) BPP Khusus membuat pertanggungjawaban kepada PPK yang khusus menangani penyaluran bantuan. 4) PPK Khusus melakukan pengujian dan pengesahan atas bukti pengeluaran, apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan SPP GU Isi/Nihil (utk UP) atau pertanggungjawaban TUP (PTUP) dan disampaikan kepada PPSPM beserta buktinya. 5) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP GU Isi/Nihil atau PTUP beserta lampirannya, apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan SPM GU Isi/Nihil atau PTUP.

B. Pembayaran di atas Rp. 50 Juta kepada satu penerima/penyedia B/J menggunakan mekanisme LS oleh PPK yang khusus menangani penyaluran bantuan di Satker Kemenag dan pembayarannya oleh Satker Kemenag. C. Pembayaran sampai dengan Rp. 50 Juta atau di atas Rp. 50 Juta kepada satu penerima/penyedia B/J menggunakan akun 521219 (Belanja Barang Non Operasioanal Lainnya) untuk bantuan operasional, dan/atau akun 526xxx (Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/ Pemda) untuk pengadaan barang.

3. Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang mengakibatkan pengeluaran negara dilakukan dengan berdasarkan bukti- bukti yang sah meliputi pembelian, kuitansi, perjanjian/kontrak, dan penetapan keputusan. 4. pelaksanaan kegiatan swakelola dan pemilihan penyedia barang/jasa agar berpedoman pada ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

5. Tatacara pembayaran, pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan realisasi agar berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN. 6. KPA Satker membuat SOP/Juklak penyaluran dan pertangggungjawaban sesuai dengan per-UU-an yang berlaku. 7. Pengaturan ini hanya mengenai tatacara pencairan dana kegiatan, sedangkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana menjadi tanggung jawab KPA, PPK, PPSPM,BP dan BPP sebagaimana diatur dalam SOP/Juklak. 8. Pengklasifikasian jenis belanja Bansos menjadi belanja yang sesuai dengan klasifikasi ekonomi sebagaimana PMK Nomor 214/PMK.05/2013 tentang BAS.

SOP/ JUKLAK sekurang-kurangnya memuat : A. Tugas, wewenang dan tanggungjawab PPK, PPSPM dan BP Satker serta PPK dan BPP yang khusus menangani penyaluran bantuan. B. Mekanisme pencairan anggaran dan pertangggungjawaban pelaksanaan kegiatan. C. Format laporan pertanggungjawaban BPP dan PPK yang khusus menangani penyaluran bantuan.

Kode Akun Uraian Keterangan Terhadap pembayaran yang ditujukan untuk tenaga seperti penyuluh dan guru/dosen dapat menggunakan akun baru sebagai berikut : Kode Akun Uraian Keterangan 5115 Belanja Gaji dan Tunjungan Pegawai Non PNS Kode akun dan uraian lama 51152 Belanja Gaji dan Tunjangan Tenaga Pendidik dan Penyuluh Non PNS Kode akun dan uraian baru 511521 Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik Non PNS Penjelasan Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan termasuk tunjungan guru dan dosen Non PNS 511522 Belanja Tunjangan Tenaga Penyuluh Non PNS Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan tenaga penyuluh non PNS, termasuk tunjangan penyuluh agama non PNS

PERMASALAHAN 1. Akun yang digunakan untuk kegiatan yang semula di akun 573111 (Bansos utk pemberdayaan sosial) sekarang menjadi 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya). Pada pelaksanaannya dana tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti belanja barang, honorarium, transport, dan lain- lain. Bolehkan untuk keperlua tersebut? Kebutuhan antar penerima bantuan bervariasi. Sangat sulit mendeteksi kepeluan sepanjang tahun di beberapa lembaga penerima bantuan. Bagaimana solusinya?

2. Akun yang digunakan untuk kegiatan yang semula di akun 573111 (Bansos utk pemberdayaan sosial) sekarang menjadi 526xxx. Jika kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh pemberi bantuan akan sangat sulit, bagaimana jika dilaksanakan oleh pihak ketiga setelah ada BAST dari pihak ketiga selanjutnya diserahkan kepada penerima bantuan? Bolehkah?