RAPAT KOORDINASI TRIPARTID MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN DENGAN AKUN 52 SEBAGAI PERUBAHAN AKUN 57 YOGYAKARTA, 27 APRIL 2015
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-8245/PB/2014 1. Kemenag mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis belanja dan akun yang akan digunakan pada kegiatan sesuai peruntukannya. 2. Pelaksanaan penyaluran belanja bantuan kepada mitra kerja Kemenag dilakukan sbb : A. Pembayaran sampai dengan Rp. 50jt kepada satu penerima/penyedia B/J dapat menggunakan mekanisme UP/TUP melalui BPP serta PPK.
Pembayaran s.d.Rp. 50jt kepada satu penerima/penyedia barjas 1) KPA Satker menetapkan PPK dan BPP yang khusus menangani penyaluran bantuan. 2) BP Satker mentransfer dana UP/TUP kepada BPP yang khusus menangani penyaluran bantuan. 3) BPP Khusus membuat pertanggungjawaban kepada PPK yang khusus menangani penyaluran bantuan. 4) PPK Khusus melakukan pengujian dan pengesahan atas bukti pengeluaran, apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan SPP GU Isi/Nihil (utk UP) atau pertanggungjawaban TUP (PTUP) dan disampaikan kepada PPSPM beserta buktinya. 5) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP GU Isi/Nihil atau PTUP beserta lampirannya, apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan SPM GU Isi/Nihil atau PTUP.
B. Pembayaran di atas Rp. 50 Juta kepada satu penerima/penyedia B/J menggunakan mekanisme LS oleh PPK yang khusus menangani penyaluran bantuan di Satker Kemenag dan pembayarannya oleh Satker Kemenag. C. Pembayaran sampai dengan Rp. 50 Juta atau di atas Rp. 50 Juta kepada satu penerima/penyedia B/J menggunakan akun 521219 (Belanja Barang Non Operasioanal Lainnya) untuk bantuan operasional, dan/atau akun 526xxx (Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/ Pemda) untuk pengadaan barang.
3. Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang mengakibatkan pengeluaran negara dilakukan dengan berdasarkan bukti- bukti yang sah meliputi pembelian, kuitansi, perjanjian/kontrak, dan penetapan keputusan. 4. pelaksanaan kegiatan swakelola dan pemilihan penyedia barang/jasa agar berpedoman pada ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
5. Tatacara pembayaran, pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan realisasi agar berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN. 6. KPA Satker membuat SOP/Juklak penyaluran dan pertangggungjawaban sesuai dengan per-UU-an yang berlaku. 7. Pengaturan ini hanya mengenai tatacara pencairan dana kegiatan, sedangkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana menjadi tanggung jawab KPA, PPK, PPSPM,BP dan BPP sebagaimana diatur dalam SOP/Juklak. 8. Pengklasifikasian jenis belanja Bansos menjadi belanja yang sesuai dengan klasifikasi ekonomi sebagaimana PMK Nomor 214/PMK.05/2013 tentang BAS.
SOP/ JUKLAK sekurang-kurangnya memuat : A. Tugas, wewenang dan tanggungjawab PPK, PPSPM dan BP Satker serta PPK dan BPP yang khusus menangani penyaluran bantuan. B. Mekanisme pencairan anggaran dan pertangggungjawaban pelaksanaan kegiatan. C. Format laporan pertanggungjawaban BPP dan PPK yang khusus menangani penyaluran bantuan.
Kode Akun Uraian Keterangan Terhadap pembayaran yang ditujukan untuk tenaga seperti penyuluh dan guru/dosen dapat menggunakan akun baru sebagai berikut : Kode Akun Uraian Keterangan 5115 Belanja Gaji dan Tunjungan Pegawai Non PNS Kode akun dan uraian lama 51152 Belanja Gaji dan Tunjangan Tenaga Pendidik dan Penyuluh Non PNS Kode akun dan uraian baru 511521 Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik Non PNS Penjelasan Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan termasuk tunjungan guru dan dosen Non PNS 511522 Belanja Tunjangan Tenaga Penyuluh Non PNS Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan tenaga penyuluh non PNS, termasuk tunjangan penyuluh agama non PNS
PERMASALAHAN 1. Akun yang digunakan untuk kegiatan yang semula di akun 573111 (Bansos utk pemberdayaan sosial) sekarang menjadi 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya). Pada pelaksanaannya dana tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti belanja barang, honorarium, transport, dan lain- lain. Bolehkan untuk keperlua tersebut? Kebutuhan antar penerima bantuan bervariasi. Sangat sulit mendeteksi kepeluan sepanjang tahun di beberapa lembaga penerima bantuan. Bagaimana solusinya?
2. Akun yang digunakan untuk kegiatan yang semula di akun 573111 (Bansos utk pemberdayaan sosial) sekarang menjadi 526xxx. Jika kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh pemberi bantuan akan sangat sulit, bagaimana jika dilaksanakan oleh pihak ketiga setelah ada BAST dari pihak ketiga selanjutnya diserahkan kepada penerima bantuan? Bolehkah?