REVIEW PENYUSUNAN LPPD Bogor, 18 Maret 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

SOSIALISASI PENYUSUNAN LKPJAMJ BUPATI MAGETAN
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
PENGARAHAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Oleh : Tjahjanulin Domai
© 2010 BPKP PENJELASAN TEKNIS EKPPD 2015 TERHADAP LPPD 2014 Oleh: DODDY SETIADI, Ak., MM., CA., CPA Direktur Pengawasan Penyelenggaraan.
Pengelolaan Keuangan Daerah
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGANGGARAN SANITASI
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (EKPPD)
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Logical Framework Penyusunan RPJMD
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
RAPAT KOORDINASI PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
Pengelolaan Keuangan Daerah
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
PERATURAN PEMERINTAH NO.38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

REVIEW PENYUSUNAN LPPD Bogor, 18 Maret 2015 4/16/2017 REVIEW PENYUSUNAN LPPD Oleh DIREKTUR PENINGKATAN KAPASITAS DAN EVALUASI KINERJA DAERAH DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH 1 Bogor, 18 Maret 2015

LATAR BELAKANG LPPD Pelaksanaan OTDA oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) Monitoring & evaluasi perlu dilakukan utk melihat kinerja Pemda dalam konteks desentralisasi Dalam rangka monitoring & evaluasi: Pemda membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Pemerintah melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kewajiban melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh KDH kepada Pemerintah dlm bentuk LPPD yang digunakan sebagai dasar evaluasi dan bahan pembinaan lebih lanjut (Psl 27 UU 32/2004, ditindaklanjuti PP 3/2007). Sejak Tahun 2007 sampai dgn sekarang, penyempurnaan penyusunan LPPD berpedoman pada SE. MDN, terakhir menggunakan SE. MDN 120.04/7303/OTDA Tanggal 26 Desember 2012 perihal Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2012 dan SE. MDN 120.04/385/OTDA Tanggal 3 Februari 2014. Penyempurnaan LPPD dan IKK dalam bentuk SE MDN sesuai dlm koridor (tdk menyimpang) PP 3 Thn 2007 dan PP 6 Thn 2008.

Dasar hukum Penyelenggaraan Pemda UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah; PP 58/2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP 38/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan; PP 41/2007 Tentang SOTK PP 3/2007 Tentang LPPD, LKPJ dan ILPPD; PP 6/2008 – Tentang Pedoman Evaluasi; Permendagri 73/2009 Tentang Tatacara Pelaksanaan EKPPD.

TATARAN NORMATIF PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Melindungi segenap bangsa & tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa ikut melaksanakan ketertiban dunia Alinea IV Pembukaan UUD Negara RI 1945 KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA (PASAL 4) KEMENTERIAN NEGARA (PASAL 17) PEMERINTAHAN DAERAH (PASAL 18) KEWENANGAN PEMDA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum didalam alinea ke-4 UUD 45, dalam tujuan nasional tersebut salah satunya ada tujuan pembangunan kesehatan dimana tujuan pembangunan kesehatan dilakskanakan oleh pemerintah dan pemerintahan daerah yang diinternalisasi kedalam urusan pemerintahan. UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH Otonomi Daerah Daerah Otonom Kepala Daerah 1

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH URUSAN PEMERINTAHAN (UU 32/2004) KONKUREN ABSOLUT WAJIB PILIHAN TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PP 3/2007) EKPPD (PP 6 / 2008) 1

TATA CARA PENYAMPAIAN LPPD (Pasal 9 & pasal 27 ayat (5) PP 3 TH 2007) Penyampaian LPPD oleh Kepala Daerah kpd Pemerintah. LPPD Prov kpd Presiden RI melalui Mendagri. LPPD Kab/Kota kpd Mendagri melalui Gubernur. LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir (setiap 31 Maret), bukti pengiriman (tanda terima) akan diminta oleh TimNas. LPPD disampaikan kpd masyarakat (transparansi) dlm bentuk ringkasan LPPD utk ditanggapi masyarakat sbg bahan masukan pemerintah daerah (Permendagri Nomor 7A Tahun 2007; tatacara penyampaian ILPPD tanggapan dan saran masyarakat).

LPPD SEBAGAI DASAR EKPPD (PP 6 Tahun 2008) Tujuan utama: Menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengetahui keberhasilan, dan kegagalan capaian kinerja. Memeringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metode: Memperbandingkan capaian kinerja antar tingkatan pemerintahan. EKPPD dilakukan terhadap: Pengambil Kebijakan (Kepala Daerah dan DPRD). Pelaksana kebijakan (SKPD). EKPPD dilaksanakan mulai thn 2008 thdp penyelenggaraan pemerintahan daerah thn anggaran 2007 dgn menggunakan aspek, fokus dan indikator yg diterapkan secara bertahap dalam LPPD. Note: Ditjen Otda Kemendagri sedang melakukan review terkait PP 3/2007 dan PP 6/2008

SISTEMATIKA LPPD (PP No. 3 Th. 2007 dan SE. MDN 120 SISTEMATIKA LPPD (PP No.3 Th. 2007 dan SE. MDN 120.04/356/OTDA Tgl 19 Feb 2009) BAB : I. PENDAHULUAN Dasar Hukum Gambaran Umum Daerah BAB : II. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) Visi dan Misi Strategi dan Arah Kebijakan Daerah Prioritas daerah BAB : III. URUSAN DESENTRALISASI Ringkasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Prioritas Urusan Wajib Yang Dilaksanakan Prioritas Urusan Pilihan Yang Dilaksanakan IKK (SE. MDN 120.04/356/OTDA Tgl 19 Feb 2009) BAB : IV. TUGAS PEMBANTUAN Tugas Pembantuan Yang Diterima Tugas Pembantuan Yang Diberikan

Lanjutan SISTEMATIKA LPPD (PP No. 3 Th. 2007 dan SE. MDN 120 Lanjutan SISTEMATIKA LPPD (PP No.3 Th. 2007 dan SE. MDN 120.04/356/OTDA Tgl 19 Feb 2009) BAB : V. TUGAS UMUM PEMERINTAHAN Kerjasama Antar Daerah Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah Pembinaan Batas Wilayah Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana Pengelolaan Kawasan Khusus Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum BAB : VI. PENUTUP Catatan : Format LPPD tidak berubah (kecuali ada penambahan IKK yg dimuat dalam SE MDN.

Ruang Lingkup LPPD (PP 3. tahun 2007, pasal 3) Penyelenggaraan urusan desentralisasi; Penyelenggaraan tugas pembantuan; Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

KARAKTERISTIK LPPD Menggambarkan kinerja kepala daerah dalam periode 1 tahun sehingga harus disusun oleh orang yang berkompeten. Menyajikan data/menggambarkan kondisi suatu daerah antara lain : pelaksanaan urusan wajib dan pilihan, pendapatan, belanja dan kondisi SKPD sehingga data harus valid

SUBSTANSI LPPD Tataran pengambil kebijakan (lampiran I) Tataran Pelaksana kebijakan (lampiran II) Capaian Urusan (lampiran III)

TATARAN PENGAMBIL KEBIJAKAN Terdapat 13 Aspek Ketentraman Dan Ketertiban Umum Daerah Keselarasan Dan Efektivitas Hub Ant Pem Daerah & Pemerintah Keselarasan Ant Kebijakan Pem. Daerah Dgn Pemerintah Efektivitas Hub Ant Pem Daerah & Dprd Efektivitas Proses Pengambil Keputusan Oleh Dprd Efektivitas Proses Pengambil Keputusan Oleh Kdh Berserta Tinjut Pelaksanaan Ketaatan Pelaks Penyelengg Pem. Daerah Pada Per Uu Intensitas Dan Efektivitas Proses Konsultasi Publik Ant Pemda & Masy Transparansi Dlm Pemanfaatan Alokasi Penenyerapan Dau, Dak & Bagi Hasil Intensitas, Efektivitas Dan Transparansi Pungutan Pad & Pinjaman/Obligasi Daerah Efektivitas Perencanaan, Penyusunan Pengawasan Apbd . Pengelolaan Potensi Daerah Dan Terobosan Inovasi Baru Terobosan Inovasi Baru

TATARAN PELAKSANA KEBIJAKAN DAERAH Terdapat 9 aspek Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Ketaatan Thd Peraturan / Uu Tingkat Capaian SPM Penataan Kelembagaan Daerah Pengelolaan Kepegawaian Daerah Perenc Pembangunan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah Aspek-aspek dijabarkan menjadi Fokus dan Indikator berdasarkan input dari Kementerian/LPNK dan akan diatur lebih lanjut dengan Permendagri

TATARAN PELAKSANA KEBIJAKAN DAERAH * TATARAN PENGAMBIL KEBIJAKAN , terdiri dari : - 13 aspek ; - 36 fokus ; - 43 IKK (Lampiran III.1 : Format IKK UNTUK KABUPATEN) * TATARAN PELAKSANA KEBIJAKAN , terdiri dari : - 8 aspek ; - 17 fokus ; - 21 IKK (Lampiran III.2 : Format IKK KABUPATEN) * Capaian Urusan wajib urusan wajib 57 IKK dan pilihan 16 IKK Terdapat 9 aspek Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Ketaatan Thd Peraturan / Uu Tingkat Capaian SPM Penataan Kelembagaan Daerah Pengelolaan Kepegawaian Daerah Perenc Pembangunan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah Aspek-aspek dijabarkan menjadi Fokus dan Indikator berdasarkan input dari Departemen/LPND dan akan diatur lebih lanjut dengan Permendagri

SIAPA YANG MENYUSUN LPPD Pemerintah Kabupaten/Kota : Bagian Pemerintahan/Bagian Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi : Biro Pemerintahan/Biro Otda Dengan peran aktif dari seluruh Ka SKPD yang dilingkungan Pemda untuk menyajikan data kinerjanya Sebaiknya dibentuk Tim Yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, yg beranggotakan unsur2 SKPD

Siapa yang menyiapkan data? Yang menyiapkan data kinerja adalah seluruh SKPD yang mempunyai tupoksi melaksanakan urusan wajib dan pilihan. Data yang disiapkan dalam bentuk laporan dukungan LPPD antara lain: 1. Data umum SKPD: menjelaskan tupoksi ; jumlah SDM, sarana sosial yang dimiliki dan permasalahan sosial yang ada. 2. Sinkronisasi antara Program yang direncanakan hingga program yg dilaksanakan (RPJMD, Renstra, Renja, RKA, dan DPA) Keuangan (sesuai Lap Keuangan yg ada) Kinerja yang dilaksanakan

KIAT PENYUSUNAN LPPD, Beberapa hal yang perlu diperhatikan: Penyusunan LPPD bukanlah tugas dari Bagian Otda atau Bagian Pemerintahan, melainkan tugas seluruh SKPD; Meyakini akurasi elemen data spt. jumlah rumah, penduduk, jumlah siswa , harus dapat dirinci; Validitas elemen data seperti implementasi SPM yang didukung oleh Surat Keputusan dan atau disajikan dalam dokumen perencanaan; Analisa logis seperti ratio PAD terhadap jumlah pendapatan; Hendaknya isiian data benar2 sesuai, tdk hanya mementingkan ketepatan waktu;

Hal-hal yang perlu diperhatikan Untuk 1 SKPD yg melaksanakan 2 urusan atau lebih data sudah dipisah berdasarkan urusan. Kinerja provinsi yang diperoleh berdasarkan agregasi kabupaten dan kota berbeda. Data SKPD menjadi acuan utama Keabsahan Isian data sudah dilampirkan dokumen pendukung yang valid Perhatian dari Kepala Daerah dalam mengkondisikan SKPD2 dalam penyediaan data dukung

Permasalahan Penyusunan LPPD 1. Kurangnya kepedulian dari pimpinan 2. Terbatasnya data yang disajikan dalam LPPD 3. Kurangnya pemahaman dari tim penyusun LPPD 4. Kurangnya kecermatan dan ketelelitian dalam penyajian data

HASIL VALIDASI THDP LPPD 2013 PROVINSI JAWA BARAT PENGAMBIL KEBIJAKAN PELAKSANA KEBIJAKAN CAPAIAN KINERJA URUSAN PEMERINTAHAN Data yg Memadai Data yang Berbeda Tdi 39 25 Data yg Memadai Data yang Berbeda Tdi 714 285 Data yang memadai Data yang berbeda Tdi 78 57

VALIDASI KABUPATEN KOTA PERBANDINGAN SKOR.xlsx

TERIMAKASIH