PENANGKAPAN PENAHANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PRAPERADILAN.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
PENANGKAPAN PENAHANAN
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PROSES PERADILAN HAM.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Pra Penuntutan dan Penuntutan
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Penggeledahan (bag III, ps )
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PENGADILAN NEGERI SERANG
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

PENANGKAPAN PENAHANAN Fakultas Hukum UI

TODAY’S PROGRAM Prinsip Upaya Paksa Prosedur Pemeriksaan Filosofi upaya paksa Syarat upaya paksa Perbandingan dengan SPPA dan TP lain. Jangka waktu Penahanan Jaminan Studi Kasus

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Kejadian Hukum Penyelidikan Penyidikan Pra Pen dan Penuntutan (Pra Peradilan) Pemeriksaan persidangan Putusan Upaya Hukum Eksekusi Pengawasan dan Pengamatan

FILOSOFI UPAYA PAKSA Sangat melanggar HAM, sehingga penggunaan upaya paksa harus dihindari. Jika memang terpaksa harus dilakukan, maka pelaksanaannya harus Due Process of Law. Semakin banyak dilakukan upaya paksa, maka semakin jelek proses peradilan pidana tsb.

PENANGKAPAN (1) DEFINISI: Ps.1 bt.20 KUHAP KOMPETENSI: 1. Penyidik 2. Penyidik Pembantu LAMA PENANGKAPAN: 1 x 24 jam (Ps. 19)

PENANGKAPAN UU Khusus Pasal 30 SPPA (1) Penangkapan terhadap Anak utk kepentingan penyidikan Max. 24 jam. (2) Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak / LPKS UU Terorisme Ps. 28: Max. 7x24 Jam.

Syarat PENANGKAPAN SYARAT: Ps. 17 KUHAP 1. Diduga Keras Melakukan TP 2. Bukti Permulaan yang Cukup Diduga Keras? Bukan Asumsi Bukti Permulaan yang cukup? SKB Mahkejapol 1983: laporan + 1 AB

Bukti Permulaan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009: Bukti Permulaan yang cukup adalah adanya Laporan Kepolisian dan minimal 2 Alat bukti yang diperoleh dari: Keterangan saksi oleh Penyidik Keterangan Ahli oleh Penyidik Surat Petunjuk

Prosedur PENANGKAPAN TATA CARA: Ps. 18-19 1. Surat Tugas 2. Surat Perintah Penangkapan (Id, Alasan,Uraian Singkat TP) 3. Tembusan S. Perintah Penangkapn  

Larangan PENANGKAPAN KUHAP Ps. 19 (2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah 2x berturut – turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah Revisi KUHAP: Tersangka tindak pidana yang diancam dengan pidana denda tidak dikenakan penangkapan, kecuali tersangka telah dipanggil secara sah 2 ( dua ) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

ARREST WARRANTAND ARREST ORDER

FILOSOFI PENAHANAN tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk penghukuman, atau bertujuan utk penghukuman, atau cicilan penghukuman. Kalaupun seseorang akhirnya ditahan, maka seluruh masa penahanan, harus ada kompensasi, dalam bentuk pengurangan pemidanaan atau kompensasi lainnya. tidak boleh dibenturkan dengan rasa keadilan. tidak boleh membahayakan kesehatan dan keselamatan tsk/tdw.

PENAHANAN DEFINISI: Ps. 1 bt. 21 KUHAP (Penempatan di tempat tertentu) KOMPETENSI: Ps. 20 KUHAP 1. Penyidik 2. PU 3. Hakim

SYARAT PENAHANAN (2) 1. Syarat Obyektif/Syarat Hukum: 21(1) jo. 4 a. Ps. 21(1): Diduga Keras Melakukan + Bukti yg Cukup b. Ps. 21(4) – a. >= 5 thn - b. < 5 thn, TP Tertentu 2. Syarat Subyektif/ Syr Kepentingan: -Melarikan Diri, Merusak BB, Mengulang TP

SYARAT PENAHANAN (SPPA) 1. Syarat Obyektif/Syarat Hukum: Ps.32 a. Anak telah berumur 14 th/lebih b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) th/lebih c. Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan

SYARAT PENAHANAN (SPPA) 2. Syarat Subyektif/ Syr Kepentingan: Melarikan Diri, Merusak BB, Mengulang TP. Jika ada jaminan ortu maka pengecualian untuk tidak ditahan. Catatan: Dalam hal anak belum berumur 12 tahun, diduga melakukan TP, maka penyidik/Pembimbing bapas, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan utk menyerahkan kembali ke ortu, dan mengikutsertakan dalam program pembinaan/pendidikan.

SYARAT PENAHANAN (Revisi KUHAP) Syarat Subyektif/ Syr Kepentingan: Melarikan Diri, Merusak / menghilangkan BB / AB, Mengulang TP, Mempengaruhi Saksi, Terancam keselamatannya atas persetujuan/ permintaan Tersangka/terdakwa.

PENAHANAN (3) TATA CARA: Ps.21 (2) dan 21 (3) 1. Memperlihatkan Srt Perintah Penahanan/ Penetapan Hakim 2. Memberikan Tembusan Srt Perintah Penahanan

PENAHANAN (3) MACAM2 PENAHANAN: Ps. 22 1. Rutan: full 2. Tahanan Rumah: 1/3 3. Tahanan Kota: 1/5 Revisi KUHAP: Hanya RUTAN SPPA: Ruang Khusus/LPKS

JANGKA WAKTU PASAL 24-29 1. Penyidik Ps. 24 jo.29: (20+40+30+30) 2. PU Ps.25 jo. 29: (20+30+30+30) 3. Hakim PN Ps.26 jo. 29 (30+60+30+30) 4. Hakim PT Ps. 27 jo. 29 (=ibid=) 5. Hakim MA Ps. 28 jo. 29 (50+60+30+30) Ps. 29: Pengecualian: gangguan fisik/mental berat/ancaman pidana 9thn/lebih

JANGKA WAKTU PENAHANAN No. Pejabat Lama Perpjgn ke-1 dg psetujun Jk. Wkt Perpjgn ke:2 Psetujn Jk.Wkt Jumlah hari 1. Penyidik 20 JPU: 40 Ka.PN 30+30 120 2. PU Ka.PN: 30 110 3. Hakim PN 60 Ka.PT 150 4. Hakim PT Hak.MA 5. Hakim Agung 50 Ka. MA Ka.MA 170 TOTAL +250 +300 =700

Revisi KUHAP No. Pejabat Lama Perpjgn ke-1 dg psetujun Jk. Wkt ke:2 Psetujn Jk.Wkt Jumlah hari 1. Penyidik (HPP= Hk Pemeriksa Pendahuluan 5 JPU: HPP: 20 Hk. PN: 30 +30 90 2. PU Ka.PN: Hk.PN 30+30 70 3. Hakim PN 30 Ka.PN 4. Hakim PT Ka.PT 60 5. Hakim Agung Ka. MA TOTAL 400

Penahanan dalam RKUHAP Penahanan oleh Jaksa penyidik utk TP tertentu: 5x24 jam. Perpanjangan diberikan oleh: Kajari/Kajati atau Dir Penuntutan jika dilkk oleh Kejakgung. Syarat penahanan = KUHAP + Jika Tersangka/Terdakwa tidak mempunyai tempat tinggal tetap. Tembusan SP Penahan: paling lama 1x24 jam diberikan kepd keluarga Tsk/Tdw.

Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP dlm RKUHAP) Berwenang menetapkan/memeriksa: Memeriksa sah/tidaknya upaya paksa Pembatalan atau penangguhan penahanan Keterangan Tsk/Terdakwa memberatkan dirinya sendiri Sah/tidaknya alat bukti yang diperoleh Penyidikan/penuntutan dilkk utk tujuan yang tidak sah Penghentian penyidikan/Penuntutan di luar asas oportunitas Layak/tidak perkara diajukan penuntutan (hanya bisa diajukan oleh JPU). Pelanggaran hak tsk selama penyidikan

JANGKA WAKTU PENAHANAN (SPPA Pasal 33-40) No. Pejabat Lama Perpjgn ke-1 dg psetujun Jk. Wkt Jumlah hari 1. Penyidik 7 JPU: 8 15 2. PU 5 Hak.PN: 10 3. Hakim PN Ka.PN: 25 4. Hakim PT Ka.PT 5. Hakim Agung Ka. MA 20 35 TOTAL 47 +63 =110

Hak Tsk/Terdakwa Pasal 30 KUHAP Apabila penahanan tidak sah, Tersangka/Terdakwa memiliki hak untuk melakukan gugatan Ganti Kerugian. SPPA Pasal 23: Bantuan hukum + didampingi Pembimbing Kemasyarakatan/Pekerja Sosial/Ortu/Org yg dipercaya. Pemberitahuan ini secara tertulis.

PENANGGUHAN/ PENGALIHAN Penangguhan penahanan: Ps. 31 KUHAP Jaminan: PP 27/83 1. Jaminan uang: Psl. 35 2. Jaminan orang: Psl.36

STATE DETENTION HOUSE INDIA AND INDONESIA

HOUSE DETENTION

INDONESIA STATE DETENTION ARTALYTA’S ROOM IN PRISON

PONDOK BAMBU DETENTION HOUSE ARTALYTA’S AND GENERAL CONVICTED MAN IN PRISON

NEXT ASSIGNMENT Penggeledahan Penyitaan Intersepsi/ Penyadapan (definisi, prosedur, syarat dan kondisi, jaminan, dll).