PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN
Subyek Hukum dan Obyek Hukum Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak. Subyek hukum adalah: a. Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon); b. Badan hukum (rechts persoon).
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum, yang dilakukan oleh subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum
Usaha, Pengusaha dan Perusahaan Berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan: –Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; –Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan; –Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
JENIS-JENIS BADAN USAHA Badan usaha bisa dijalankan oleh: A. Perorangan; -Perusahaan Dagang (PD)/Usaha Dagang (UD); -Toko; -Jenis-jenis usaha perorangan lainnya.
B. Persekutuan; Persekutuan Perdata (maatschap/vennootschap – Bhs. Belanda atau partnership – Bhs. Inggris); Firma; Perseroan Komanditer (CV).
C. Badan Hukum: Badan Hukum Privat: –Perseroan Terbatas (PT); –Koperasi; –Perkumpulan Saling Menanggung. Badan Hukum Publik: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Perusahaan Perseroan (Persero); Perusahaan Umum (Perum); Perusahaan Jawatan (Perjan). b.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): - Perusahaan Daerah
BENTUK LAINNYA Ada juga bentuk badan hukum milik negara yang sifatnya khusus, misalnya Badan Hukum Perguruan Tinggi, yang diatur di dalam suatu peraturan perundang- undangan tersendiri.
BUKAN BADAN USAHA Selain bentuk-bentuk badan usaha sebagaimana tersebut, ada juga badan hukum yang bukan merupakan badan usaha yaitu Yayasan. Ada juga perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yang kegiatannya tidak bersifat menjalankan kegiatan usaha atau mengambil keuntungan. Termasuk dalam kategori ini adalah organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, juga jenis-jenis perkumpulan lainnya, misalnya: PSSI, PBSI, dan sebagainya, atau jenis- jenis perkumpulan keagamaan atau organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikenal istilah Pelaku Usaha yang didefinisikan sebagai setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Salah satu ruang lingkup yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tersebut adalah bahwa para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya (yaitu kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa) tidak boleh melakukan persaingan usaha yang tidak sehat, yaitu persangan usaha yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Dengan demikian, dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap pelaku usaha dibatasi oleh norma, kaidah dan aturan, yang secara lebih spesifik dituangkan dalam bentuk peraturan hukum yang bersifat mengikat. Oleh karena itu, pada saat ini dikenal istilah yang populer sebagai “Good Corporate Governance” atau tata kelola perusahaan yang baik.
PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) *TRANSPARANSI; *KEMANDIRIAN; *AKUNTABILITAS; *PERTANGGUNGJAWABAN; *KEWAJARAN.