PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Advertisements

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Good Corporate Governance*
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
ASPEK HUKUM BISNIS.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Perusahaan dan Pekerjaan
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Bentuk – bentuk Perusahaan
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Aspek Hukum Perusahaan
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
PERUSAHAAN.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
PEMAHAMAN DASAR TENTANG BADAN HUKUM
Bentuk-bentuk Badan Usaha
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
Akuntansi Pengantar 1 Pertemuan 1.
BUMN.
BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PENGANTAR AKUNTANSI.
Tahapan/ langkah-langkah Pengawasan
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
PERUSAHAAN, INDUSTRI dan BISNIS
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
ORGANISASI AGRIBISNIS
Wajib Daftar Perusahaan
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
PENGELOLAAN ASSET NEGARA : PENGELOLAAN ASSET NEGARA : Introduksi ASAHI MARET Oleh : DRS. SISWO SUJANTO, DEA JAKARTA, 11 MARET 2015 ASOSIASI AUDITOR.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN

Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak. Subyek hukum adalah: a. Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon); b. Badan hukum (rechts persoon).

 Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum, yang dilakukan oleh subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum

Usaha, Pengusaha dan Perusahaan  Berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan: –Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; –Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan; –Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

JENIS-JENIS BADAN USAHA  Badan usaha bisa dijalankan oleh: A. Perorangan; -Perusahaan Dagang (PD)/Usaha Dagang (UD); -Toko; -Jenis-jenis usaha perorangan lainnya.

B. Persekutuan; Persekutuan Perdata (maatschap/vennootschap – Bhs. Belanda atau partnership – Bhs. Inggris);  Firma;  Perseroan Komanditer (CV).

C. Badan Hukum:  Badan Hukum Privat: –Perseroan Terbatas (PT); –Koperasi; –Perkumpulan Saling Menanggung.  Badan Hukum Publik: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN):  Perusahaan Perseroan (Persero);  Perusahaan Umum (Perum);  Perusahaan Jawatan (Perjan). b.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): - Perusahaan Daerah

BENTUK LAINNYA  Ada juga bentuk badan hukum milik negara yang sifatnya khusus, misalnya Badan Hukum Perguruan Tinggi, yang diatur di dalam suatu peraturan perundang- undangan tersendiri.

BUKAN BADAN USAHA  Selain bentuk-bentuk badan usaha sebagaimana tersebut, ada juga badan hukum yang bukan merupakan badan usaha yaitu Yayasan.  Ada juga perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yang kegiatannya tidak bersifat menjalankan kegiatan usaha atau mengambil keuntungan. Termasuk dalam kategori ini adalah organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, juga jenis-jenis perkumpulan lainnya, misalnya: PSSI, PBSI, dan sebagainya, atau jenis- jenis perkumpulan keagamaan atau organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.

 Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikenal istilah Pelaku Usaha yang didefinisikan sebagai setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

 Salah satu ruang lingkup yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tersebut adalah bahwa para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya (yaitu kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa) tidak boleh melakukan persaingan usaha yang tidak sehat, yaitu persangan usaha yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

 Dengan demikian, dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap pelaku usaha dibatasi oleh norma, kaidah dan aturan, yang secara lebih spesifik dituangkan dalam bentuk peraturan hukum yang bersifat mengikat.  Oleh karena itu, pada saat ini dikenal istilah yang populer sebagai “Good Corporate Governance” atau tata kelola perusahaan yang baik.

PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)  *TRANSPARANSI;  *KEMANDIRIAN;  *AKUNTABILITAS;  *PERTANGGUNGJAWABAN;  *KEWAJARAN.