Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Hamonangan Albariansyah, SH, MH
HUKUM ACARA PERDATA.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
PERSELISIHAN PERBURUHAN & PENYELESAIANNYA
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
Surat Kuasa.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGAJUAN GUGATAN.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
SITA JAMINAN.
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
PENYELESAIAN SENGKETA
Hukum Acara Perdata.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
Federasi Serikat Buruh
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Acara
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
PENGAJUAN GUGATAN.
UPAYA HUKUM.
Oleh : Iswi Hariyani S.H,MH.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan

copyright by 2 Kompetensi Tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili sert amenyelesaikan setipa perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya/ kompetensinya. Kompetensi ini berkenaan dengan kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tertentu sesuai dengan bidang, dan tempat Lebih jauh dikenal dikenal dengan Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif

copyright by 3 Kompetensi Absolut berkenaan dengan pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, ditinjau dari macamnya pengadilan yang menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili/ attributie van rechtsmacht Kompetensi Relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat/ distributie van rechtmacht

copyright by 4 Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum (Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2004) Kompetensi Absolut pada pengadilan ini (Pasal 56): –Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak –Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan –Ditingkat pertama mengenaiperselisihan pemutusan hubungan kerja –Ditingkat pertama da terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan

copyright by 5 Sejarah Peradilan Hubungan Industrial Dalam Reglement op de rechterlijke organisatie en het beleid der justitie in indonesia (RO stbld 1847 No. 23) ditetapklan bahwa perselisihan akibat perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan diselesaikan oleh Hakim Residensi (residentie rechter) Hakim Residensi berdasarkan UU drt No. 1 Tahun 1951, LN 1951 No. 9, dihapuskan, dan penanganan perselisihan hak menjadi wewenang pengadilan negeri

copyright by 6 Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, maka penyelesaian masalah perburuhan diberikan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4). Kondisi ini menjadikan ada 2 (dua) instansi yang berwenang untu menangani perkara perburuhan, yaitu pengadilan negeri dan P4

copyright by 7 Perbedaan dari kompetensi dua peradilan tersebut, yaitu yang dapat dituntut di depan pengadilan adalah pekerja secara perseorangan, sedangkan yang di P4 adalah buruh/ pekerja secara organisatoris, dimana jumlah pekerja yang terlibat perselisihan secara organisatoris lebih banyak.

copyright by 8 Dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2004, kewenangan dikembalikan kepada Pengadilan Negeri (melalui Pengadilan Hubungan Industrial) sebagai peradilan tingkat pertama. Apabila tidak puas dengan keputusan tingkat pertama, maka para pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Hal ini karena perselisihan hak bersifat perselisihan normatif, yaitu karena ditetapkan dalam PK, PKB, PP atau peraturan perundang-undangan

copyright by 9 Perselisihan kepentingan merupakan perselisihan yang terjadi akibat perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, PKB, PP atau peraturan perundang-undangan. Penyelesaian melalui PPHI adalah pertama dan terakhir (tidak dapat diminta kasasi)

copyright by 10 Perselisihan PHK merupakan perselisihan yang terjadi karena para pihak atau salah satu pihak tidak sepaham menenai PHK yang dilakukan. Pengaturan mengenai masalah PHK sebelumnya diatur dalam UU NO. 12 Tahun 1964

copyright by 11 PerselisihanPegawai Perantara P4DP4P PTTUN Veto Menaker Mahkamah Agung Pola Penyelesaian Sengketa Berdasarkan UU No. 12 tahun 1964

copyright by 12 Prosedur panjang sebagaimana yang digambarkan dalam skema tersebut, disederhanakan dengan penanganan pertama pada Peradilan Perselisihan Industrial Kasasi diberikan untuk memberikan kesempatan bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan Tk 1 untuk memeriksa kembali sengketa tersebut pada peradilan yang lebih tinggi karena masalah PHK adalah masalah komplek

copyright by 13 Perselisihan antarserikat pekerja diselesaikan hanya pada tingkat pertama dan terakhir Hal ini dimaksudkan untuk tercapainya peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan

copyright by 14 Para Pihak dalam Perselisihan Hubungan Industrial Penyelesaian Melalui Mediasi, Konsiliasi yang tidak berhasil Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama dan Terakhir mengenai Perselisihan Antar Serikat Pekerja dan Perselisihan Kepentingan (Pasal 109) Tingkat Pertama mengenai Perselisihan Hak, dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Kasasi pada Mahkamah Agung Pola Penyelesaian Sengketa Berdasarkan UU No. 2 tahun 2004

copyright by 15 Kompetensi Relatif Pengadilan yang berhak untuk menangani sengketa berdasarkan Pasal 118 HIR ayat 1, Pasal 142 Ayat 1 Rbg adalah pengadilan tempat tinggal tergugat Dalam PPHI, pengadilan yang berhak adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/ buruh bekerja Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi di perusahaan tempat si pekerja bekerja menjadi tempat acuan memasukkan gugatan

copyright by 16 Hukum Acara Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum