PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PERADILAN KETATANEGARAAN PERTEMUAN Ke-2 MATA KULIAH PRAKTEK HUKUM ACARA MK FAKULTAS HUKUM-UNIV. INDONUSA ESA UNGGUL SEMESTER GANJIL-TA. 2014-2015
KEWENANGAN MK PUU SKLN PEMBUBARAN PARPOL PEMILU & PILKADA IMPECHMENT Dalam menjalankan kewenangannya, MK berwenang pula memanggil pejabat pemerintah & warga masyarakat untuk memberikan keterangan Bertanggungjawab mengatur organisasi, personalia, admin keuangan Berkewajiban mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka: permohonan yang terdaftar, diperiksa & diputus serta pengelolaan keuangan.
Pelaksanaan Administrasi Yustisial Registrasi Putusan RPH Persidangan Penjadwalan Sidang
1. Registrasi Permohonan masuk ke MK Dicatat di BPBP (Buku Penerimaan Berkas Perkara) Apabila Lengkap, dicatat BRPK Diberi nomor perkara, tanggal & jam penerimaan Salinan permohonan dibagikan ke pihak terkait Pihak terkait : Presiden & DPR atau Termohon. 4
2. Penjadwalan Sidang Berkas yang sudah diregistrasi disampaikan ke Ketua MK & Hakim Konstitusi Dikeluarkan ketetapan: panitera pengganti & panel hakim & ketetapan hari sidang Berkas dipelajari oleh hakim konstitusi Juru Panggil menyampaikan jadwal sidang selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang. Disampaikan kepada Pemohon dan/atau pihak terkait
3. Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Persidangan
4. RPH Tertutup Oleh Hakim Konstitusi & Panitera Pengganti Perkara RPH Perkara & Non Perkara
5. Putusan Sidang Pembacaan Putusan Setelah Pembacaan Putusan
SEKIAN TERIMA KASIH