Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.
Advertisements

HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Putusan MA atas Uji Materi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI DR
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
ISU-ISU LAIN.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Ketanegaraan Indonesia
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Ketanegaraan Indonesia
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Dasar Hukum Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011. Paket UU Pemilu dan Pemilukada PMK Nomor 15/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. PMK Nomor 16/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PMK Nomor 17/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Jurisprudensi MK.

Dasar dan Pengertian Pasal 24C UUD 1945, Pasal 10 UU MK: “Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan umum” Perselisihan hasil: Perbedaan penghitungan penetapan hasil pemilu antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang memengaruhi perolehan kursi, terpenuhinya PT atau penentuan calon terpilih atau penentuan calon yang berhak mengikuti pemilu putaran kedua atau urutan perolehan suara. (Kuantitatif) Putusan 062/PHPU-B-II/2004. MK sebagai pengawal konstitusi wajib menjaga Pemilu berlangsung sesuai dengan asas Luber dan Jurdil. (kualitatif).

Macam Macam Pemilu Pemilu anggota DPR dan DPRD; Pemilu anggota DPD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Pemilu Kepala Daerah.

Pemohon dan Termohon Perselisihan: Keberatan peserta pemilu atas penetapan hasil pemilu yang dibuat oleh penyelenggara pemilu. Pemohon: Peserta Pemilu Termohon: Penyelenggara Pemilu Turut Termohon: Penyelenggara Pemilu level tertentu. Pihak Terkait: Pengawas, Peserta Pemilu yang lain.

Pemohon Peserta Pemilu ◦ DPR dan DPRD: Partai politik ◦ DPD: Perseorangan calon anggota DPD ◦ Presiden dan Wapres: Pasangan Calon ◦ Kepala Daerah: Pasangan calon, dan pasangan bakal calon

Termohon DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden ◦ Termohon: KPU ◦ Turut Termohon: KPU Daerah di mana perselisihan terjadi. Kepala Daerah: ◦ Termohon: KPU Daerah Setempat

Permohonan Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada MK [Pasal 29 ayat (1) UU MK]; Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas rangkap) rangkap [Pasal 29 ayat (2) UU MK]; Permohonan setidak-tidaknya harus memuat, a. identitas Pemohon; b. menguraikan tentang perselisihan hasil Pemilu yang menjadi dasar permohonan (posita); dan c. hal-hal yang diminta untuk diputuskan (petitum) [Pasal 31 ayat (1) UU MK];  Permohonan harus disertai alat bukti yang mendukung permohonan [Pasal 31 ayat (2) UU MK].

Isi dari permohonan Identitas Pemohon dan Termohon yang dituju Posita/Fundamentum petendi ◦ Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. ◦ Pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Massif, dan Sistematis. ◦ Keabsahan Pasangan calon. ◦ Kesalahan Verifikasi pasangan calon.  Petitum ◦ Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. ◦ Permintaan Pemilu Ulang. ◦ Permintaan Penghitungan Ulang.

Batas Waktu Pengajuan Pemilu Nasional: 3X24 Jam sejak penyelenggara mengumumkan penetapan hasil. Pengajuan Pemilukada: 3 hari kerja sejak pengumuman penetapan.

Putusan Permohonan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) apabila pemohon dan atau permohonan tidak memenuhi syarat; Permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah membatalkan (void an initio) hasil penghitungan suara oleh KPU, serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar; Permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan. Putusan Sela: Perintah MK untuk mengulang penghitungan atau pemungutan, sebagian atau keseluruhan.

Sekian dan Terima Kasih