Pertemuan 8 KONTRAK-KONTRAK/PERJANJIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HAK KEBENDAAN.
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
Konsep dasar hukum jaminan
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
HUKUM JAMINAN.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Jauhar Faradis El Masykury
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Konsep Hukum Perikatan
Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait Dr. Qomaruddin,
PENDAHULUAN PENGERTIAN PEJANJIAN PENGERTIAN PEJANJIAN DASAR HUKUM PERJANJIAN DASAR HUKUM PERJANJIAN UNSUR-UNSUR PERJANJIAN UNSUR-UNSUR PERJANJIAN BENTUK-BENTUK.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Pertemuan 8 KONTRAK-KONTRAK/PERJANJIAN Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang Tahun : 2005 Versi : Revisi 1 Pertemuan 8 KONTRAK-KONTRAK/PERJANJIAN

Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan tentang kontrak – kontrak / perjanjian (C2)

Outline Materi PERJANJIAN BAKU (STANDAR) GARIS BESAR AZASNYA JUAL BELI SEWA MENYEWA PEMBERIAN KUASA TUKAR MENUKAR PERJANJIAN KERJA HIBAH PINJAM PAKAI PINJAM PENANGGUNGAN UTANG MEMBUAT PERJANJIAN

Point Materi : Buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdiri dari bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum ini berisi peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan-perikatan pada umumnya, misalnya : tentang lahirnya suatu perikatan, mengikatnya suatu perikatan, akibat dari suatu perikatan hapusnya suatu perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya. Bagian khusus memuat peraturan-peraturan mengenai perikatan-perikatan khusus atau perjanjian-perjanjian khusus yang terdapat dalam masyarakat secara lazim ditemukan dan telah mempunyai nama-nama tertentu, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, perjanjian kerja dan perjanjian-perjanjian lainnya. Namun demikian masih banyak perjanjian-perjanjian dalam masyarakat yang tidak terdapat pengaturannya dalam bagian khusus tersebut, seperti halnya jual-angsur, sewa-beli dan sebagainya.

Perjanjian Jual Beli : Sumber hukum (pasal 1457 – 1540 KUHPer) Pengertian perjanjian jual beli Syarat tangguh dalam jual beli (pasal 1463) Kewajiban penjual Kewajiban pembeli Risiko Hak untuk membeli kembali Sistem causal dan sistem abstrak Hak reklame (pasal 1145)

Perjanjian Tukar Menukar :

Perjanjian Sewa Menyewa : Pengertian perjanjian sewa menyewa (pasal 1548) Kewajiban yang menyewakan Kewajiban penyewa Mengulangsewakan

Perjanjian Kerja : Perjanjian melakukan pekerjaan (pasal 1601) Perjanjian perburuhan (Kesepakatan Kerja Bersama/KKB) Perjanjian kerja

Hibah = Pemberian cuma-cuma Pengertian perjanjian hibah Kecakapan untuk memberi dan menerima hibah

Perjanjian Penitipan :

Perjanjian Pinjam Pakai :

Pemberian Kuasa : Pengertian perjanjian pemberian kuasa (pasal 1792) Kuasa khusus dan umum Kewajiban si kuasa Substitusi Kewajiban pemberi kuasa Hak retensi Berakhirnya pemberian kuasa

Pemberian Kuasa : Mengingat masalah asas kebebasan berkontrak dan kaitannya dengan perjanjian baku (standar) sebagai masalah, perlu terlebih dahulu dikaitkan dengan Hukum Kontrak sebagai subsistem dari sistem Hukum Nasional. Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas dari Hukum Kontrak dan ia tidak berdiri sendiri. Maknanya hanya dapat ditentukan setelah kita memahami posisinya dalam kaitan yang terpadu dengan asas-asas Hukum Kontrak yang lain, yang secara menyeluruh asas-asas ini merupakan pilar, tiang, fondasi dari hukum kontrak.

Pemberian Kuasa : Bahwa sistem adalah kumpulan asas-asas yang terpadu, yang merupakan landasan, di atas mana dibangun tertib hukum. Asas-asas ini diperoleh melalui kontruksi yuridis, yaitu dengan menganalisis (mengolah) data-data yang sifatnya nyata (konkret) untuk kemudian mengambil sifat-sifatnya yang umum (kolektif) atau abstrak. Proses ini dapat juga dikatakan “mengabstraksi”. Asas-asas ini mempunyai tingkatan jika dilihat dari gradasi sifatnya yang abstrak. Perbedaan antara berbagai asas ini tidak prinsipiil, tetapi gradual. Aturan-aturan hukum membentuk dirinya dalam sistem hukum dan merupakan suatu “pohon hukum” (science tree), yang mempunyai akar, batang, cabang, dahan, ranting, tangkai, daun, bunga, buah dan sebagainya. Sistem hukum dapat dijabarkan dalam sub-subsistem, seperti Hukum Nasional dapat dijabarkan dalam Hukum Perdata, dijabarkan ke dalam sub-subsistem hukum kontrak, hukum kontrak internasional, hukum perkreditan, dan sebagainya. Dilihat dari sistem Hukum Nasional, maka hukum kontrak adalah subsistem Hukum Perdata.

Pemberian Kuasa : Demikianlah suatu sistem hukum dalam suatu negara tertentu dapat seterusnya dibagi-bagi ke dalam beberapa bagian. Seluruh sub-subsistem ini satu sama lain berkaitan dalam hubungan yang harmonis dan serasi, seimbang, tidak tumpah tindih, tidak berbenturan karena asas-asasnya yang terpadu. Asas-asas yang terdapat di dalam Hukum Perdata harus senada, seirama dengan asas yang terdapat dalam Hukum Nasional. Demikian juga asas-asas Hukum Kontrak harus selaras dengan asas-asas Hukum Perdata.

Pemberian Kuasa : Secara nasional telah disepakati bahwa Indonesia sebagai negara, memiliki sistem yang bertumpu pada Pancasila sebagai asas filosofis, idiil, UUD 1945 sebagai asas konstitusional, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai asas operasional yang dijabarkan ke dalam undang-undang dan perangkat aturan organic lainnya. Keterkaitan seluruh tingkatan hukum ini secara tertib dan utuh merupakan fondasi bagi kestabilan seluruh tata tertib hukum Indonesia.

Pemberian Kuasa : Secara garis besar maksud masing-masing asas itu adalah sebagai berikut : Asas Konsensualisme Asas ini dapat ditemukan dalam pasal 1320 dan pasal 1320 KUH Perdata didalamnya ditemukan istilah “semua”. Asas Kepercayaan Seorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain, harus dapat menumbuhkan kepercayaan di antara kedua pihak bahwa satu sama lain akan memenuhi prestasinya di kemudian hari. Asas Kekuatan Mengikat Demikian seterusnya dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam perjanjian terkandung suatu asas kekuatan mengikat.

Pemberian Kuasa : Asas Persamaan hak Asas ini menempatkan para pihak di dalam persamaan derajat, tidak ada perbedaan, walaupun ada perbedaan kulit, bangsa, kepercayaan, kekuasaan, jabatan, dan lain-lain. Asas Keseimbangan Asas ini menghendaki kedua pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu. Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun kreditur memikul pula beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.

Pemberian Kuasa : Asas Moral Asas ini terlihat dalam perikatan wajar, di mana suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak menimbulkan hak baginya untuk menggugat kontraprestasi dari pihak debitur. Asas Kepatutan Asas ini dituangkan dalam pasal 1339 KUH Perdata. Asas kepatutan di sini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian.

Pemberian Kuasa : Asas Kebiasaan Asas ini diatur pasal 1339 jo. 1347 KUH Perdata, yang dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Asas Kepastian Hukum Perjanjian sebagai suatu figure hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu, yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.

Asas Kebebasan Berkontrak yang Bertanggung Jawab: Almarhum Supomo, telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam hal peletak dasar terhadap hubungan individu dan masyarakat di Indonesia. Dari pidato inagurasinya di Fakultas Hukum Jakarta tahun 1941 dapat disimpulkan beberapa ciri perbandingan tentang kedudukan individu dalam masyarakat di Indonesia, dan Dunia Barat, sebagai berikut : Di Indonesia, yang primair adalah masyarakat, individu terikat dalam masyarakat. Hukum bertujuan mencapai kepentingan individu, yang selaras, serasi dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Di Barat, yang primair adalah individu, individu terlepas dari masyarakat, hukum bertujuan mencapai kepentingan individu.

Perjanjian Perdamaian :

Penanggungan Hutang :

Latihan Membuat Perjanjian: Surat Kuasa Jual beli atau sewa menyewa Kontrak-kontrak

Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian : Perjanjian di dalam buku III KUH Perdata menganut suatu Asas Kebebasan Berkontrak dengan sistim terbuka serta menganut Asas Konsensualisme.

Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian : Asas Kebebasan Berkontrak dapat terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata, dikatakan bahwa segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sedangkan Sistim terbuka mempunyai arti bahwa dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi daripada perjanjiannya sebagai undang-undang bagi mereka sendiri. Asas Konsensualismu, dikatakan bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas Konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.