Materi Ke-9: Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
A. Tujuan Instruksional Umum
B. Tujuan Instruksional Khusus
C. Isi Kulaih: Ruang lingkup Perubahan I. Terhadap Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, Ayat, Maupun Perkataan, Angka, Huruf, Tanda Baca dan lain-lain, dengan cara: Menambah Menyisipkan Menyempurnakan Menghapus II.Mengganti Suatu Ketentuan dengan Ketentuan baru (perubahan paradigma) UU Kekuasaan Kehakiman
Asas-Asas Perubahan Pejabat yang berwenang Tidak merubah sistematika Dalam penamaan disebutkan Peraturan yang dirubah : contoh : perubahan pertama UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR …TAHUN….. TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR….TAHUN….TENTANG Perubahan Selanjutnya : PERUBAHAN KE …..KALI UNDANG-UNDANG NOMOR….TAHUN….TENTANG
Menyebutkan dalam konsideran alasasn-alasan atau pertimbangan lainnya mengapa perlu ada perubahan 5. Batang tubuh suatu peraturan perundang-undangan perubahan hanya terdiri dari dua pasal yang ditulis dengan angka romawi, di mana pasal- pasal tersebut : Pasal I memuat segala perubahan, dengan diawali penyebutan peraturan per-UU yang dirubah, hendaknya ditandai dengan huruf besar A Pasal II , ketentuan mulai berlakunya 6. Jika peraturan perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat, peraturan perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Perundang-Undangan yang diubah;
Jika dalam peraturan perundang-undangan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan; Jika dalam suatu peraturan perundang-undangan dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal atau ayat maka urutan bab, bagian, paragraf, pasal atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus;
Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-Undangan mengakibatkan : a. sistematika Peraturan Perundang- Undangan berubah; b. materi Peraturan Perundang-Undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c. esensinya berubah, Peraturan Perundang-Undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-Undangan yang baru mengenai masalah tersebut.
Jika suatu Peraturan Perundang-Undangan telah sering mengalami perubahan sehinggga menyulitkan pengguna Peraturan Perundang-Undangan, sebaiknya Peraturan Perundang-Undangan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada: a. Urutan bab, bagian, paragraf, pasal ayat, angka atau butir; b. penyebutan-penyebutan; c. ejaan, jika Peraturan Perundang-Undangan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.
D. Alamat Situs
Latihan Soal Ke-9