Sumber Hukum Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

Sumber Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
BAB II SUMBER HUKUM INTERNASIONAL (Sources of International Law)
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Adanya Hubungan Antar Negara
Mahkamah Pengadilan Internasional
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PERSATUAN BANGSA BANGSA
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
PERMASALAHAN HUKUM PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK DUA BAHASA (disampaikan dalam Seminar Hukum Online “Implikasi Hukum Kewajiban Kontrak Berbahasa.
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
SUMBER-SUMBER HUKUM.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sumber Sumber Hukum Internasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
PENYELESAIAN SENGKETA
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pert Hukum internasional.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Konsekwensi Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Multilateral ASEAN di Bidang Angkutan Udara (Perspektif Hukum Perjanjian Internasional) Oleh Setyo.
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
MENURUT HUKUM POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
MEMAHAMI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 33/PUU-IX/2011
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

Sumber Hukum Internasional Hadi Rahmat Purnama, SH., LL.M Sumber Hukum Internasional

Sumber Hukum Sumber hukum formal Apa sebabnya hukum ini mengikat? Sumber hukum materil Apakah yang menjadi dasar mengikatnya Sumber hukum?

Pendahuluan Sumber hukum dipakai dalam arti dasar berlakunya hukum. Sumber hukum dalam artinya dapat dibagi menjadi dua: Sumber hukum dalam arti meterial, mengenai daya ikat sumber hukum berdasarkan kekuatan ekstra juridis (politik, kemasyarakatan, ekonomi, teknis dan psikologis) Sumber hukum dalam arti formil, mengenaik dimanakah ketentuan hukum itu berada.

Sumber hukum tertulis secara tertulis terdapat dalam: Pasal 7 Konvensi Den Haag XII tanggal 18 Oktober 1907 tentang pendirian Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen, tanggal 16 Desember 1920, yang kemudian menjadi dan tercantum dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional

Landasan Hukum Statuta Mahkamah Internasional, Pasal 38 (1): Perjanjian Internasional (International Convention) Kebiasaan Internasional (International custom, as evidence of a general practice accepted as law) Prinsip-prinsip Hukum Umum (The general principles of law recognized by civilized nations) Sumber Hukum Tambahan, Putusan Pengadilan dan Ajaran Ahli Hukum Internasional (judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law

Sumber hukum yang terdapat dalam Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional, tetap berlaku, walaupun terdapat beberapa yang dapat dijadikan sumber hukum baru seperti putusan Peradilan Internasional, arbitrase, dan keputusan organisasi Internasional. Terdapatnya asas hukum umum sebagai sumber hukum, memeberikan ruang kepada mahkamah untuk membentuk hukum baru, jika tidak ditemukan sumber hukum positif. Urutan penyebutan dalam Pasal 38 (1), di atas tidak menggambarkan bahwa sumber hukum satu lebih tinggi dari yang lain.

Klasifikasi yang terdapat dalam Pasal 38 (1) adalah: Sumber hukum primer: perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum Sumber hukum subsider/tambahan: putusan pengadilan dan ajaran sarjana hukum internasional terkemuka.

Perjanjian Internasional Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara dan bertujuan untuk membentuk hukum, sehingga mempunyai akibat hukum. Bentuknya dapat berupa kovenan, konvensi, perjanjian dan lain-lain. Definisi Perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina: “An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation” (perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.) Pasal 2 (1) (a)

Jadi yang termasuk di dalam perjanjian internasional adalah: Perjanjian antar negara Perjanjian antara negara dan organisasi intenasional Perjanjian antar organisasi internasional Di luar perjanjian di atas bukan merupakan perjanjian internasional.

Bentuk-bentuk Perjanjian Internasional Treaty Convention Agreement Memorandum of Understanding Protocol Charter Declaration Final Act Arrangement Exchange of Notes Agreed Minutes Summary Records Process Verbal Modus Vivendi Letter of Intent

Jenis Perjanjian Internasional Kerjasama Bilateral Kerjasama Regional Kerjasama Multilateral

Tahap Pembuatan Perjanjian Penjajagan Perundingan Perumusan Naskah Penerimaan Naskah Penandatanganan

Mulai Berlakunya Perjanjian Setelah Penandatanganan. Setelah Ratifikasi/pengesahan. Setelah Pertukaran Nota *) Selain Presiden/Menlu; penandatanganan Perjanjian Induk perlu “Full Powers”

Penyimpanan Naskah Asli Perjanjian Naskah asli disimpan di Treaty Room Lembaga/Badan Pemrakarsa diberikan salinan naskah resmi (certified true copy) perjanjian dimaksud.

Tahap Pelaksanaan Perjanjian Mengkaji isi Perjanjian secara berkala Mengevaluasi pelaksanaan perjanjian setelah masa berlakunya berakhir.

Pengakhiran Perjanjian Kesepakatan para pihak sesuai prosedur dlm Perjanjian, Tujuan Perjanjian telah tercapai, Terdapat perubahan mendasar yg mempengaruhi pelaksanaan perjanjian, Salah satu pihak tdk melaksanakan /melanggar perjanjian, Dibuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama, Muncul norma baru dlm Hukum Internasional, Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan nasional. *) Dlm hal terjadi Suksesi Negara  P.I tetap berlaku selama neg. Pengganti menyatakan “terikat” pada Perjanjian tersebut

Pengesahan Perjanjian Internasional Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). (Pasal 1(b), UU No. 24/2000)

Penerimaan Perjanjian Internasional Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional; Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian; Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut; Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).

Pasal 10, UU No. 24 tahun 2000, menyatakan bahwa: Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan : masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; kedaulatan atau hak berdaulat negara; hak asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan kaidah hukum baru; pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi di atas, dilakukan dengan keputusan presiden (Pasal 11 (1)).

Kebiasaan Internasional Kebiasaan internasional (Customary International Law) adalah kebiasaan internasional antar negara-negara di dunia yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.

Untuk suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai sumber hukum perlu terdapat unsur-unsur: Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum

Dalam menetapkan kebiasaan internasional harus terdapat dua unsur. Unsur material, keyataan adanya kebiasaan yang bersifat umum, Kebiasaan itu adalah pola tindak yang berlangsung lama untuk keadaan yang serupa Pola tindak tersebut harus bersifat umum Unsur psikologis, kebiasaan internasional dirasakan memenuhi kaidah atau kewajiban hukum atau dalam bahasa latin “opinio juris sive necessitatis”

Prinsip Hukum Umum Prinsip Hukum Umum adalah asas hukum umum yang terdapat dan berlaku dalam hukum nasional negara-negara di dunia. Prinsip hukum umum ini mendasari sistem hukum positif dan lembaga hukum yang ada di dunia, termasuk dalam hukum internasional.

Sumber Hukum Tambahan Putusan Hakim Putusan pengadilan internasional merupakan sumber hukum tambahan dari tiga sumber hukum utama di atas. Keputusan pengadilan ini hanya mengikat para pihak yang bersengketa saja. Namun demikian keputusan tersebut dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu perkara yang didasarkan pada tiga sumber hukum utama di atas. Ajaran para ahli hukum internasional Ajaran para ahli hukum internasional yang terkemuka adalah hasil penelitian dan dan tulisan yang sering dipakai sebagai pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional. Meskipun demikian bukan merupakan suatu hukum.