BAHASA INDONESIA HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
Asas-Asas Hukum Pidana
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
Perbuatan Melawan Hukum
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGANIAYAAN.
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
HUKUM PIDANA T I N D A K . P I D A N A
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

BAHASA INDONESIA HUKUM BAHASA HUKUM PIDANA ABDUL ATSAR, SH, S.Pd, MH.

BAHASA HUKUM PIDANA Hukum Pidana (strafrecht) adalah semua aturan yang mempunyai perintah dan larangan yang memakai sanksi (ancaman) hukuman bagi mereka yang melanggarnya. KUHP=WvS (S. 1915-732) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918 dengan UU No. 1 1946, berlaku di Indonesia. Sejak 1966 telah menggarap naskah RUU Hukum Pidana yang baru.

Asas hukum pidana adalah pokok dasar dalam aturan-aturan pidana. Pasal 1 KUHP:”tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Aturan Pidana bukan hanya terdapat di dalam KUHP tetapi juga yang terdapat dalam aturan perundangan lain di luar KUHP yang berlaku

Peristiwa pidana atau perbuatan pidana, tindak pidana atau delik adalah semua peristiwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana. Peristiwa itu dan mengandung anasir melawan hukum Pelanggaran hukum yang diancam dengan hukuman (pidana) disebut strafbarfeit

Adakalanya peristiwa pidana itu tidak dapat dihukum karena ada anasir yang dapat menghapus anasir melawan hukum. Pasal 49 ayat 1 KUHP Pasal 51 ayat 1 Ada anasir yang menghapus kesalahan.

Pelaku atau pembuat (dader) berarti orang yang melakukan atau orang yang membuat salah dalam peristiwa pidana. Pelaku dalam peristiwa pidana harus orang yang bertanggung jawab atas perbuatannya yang salah. Adakalanya terjadi walaupun perbuatan yang dilakukan itu salah, namun sipelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 45 dan Pasal 47 KUHP

Kesalahan artinya segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum pidana. Kesalahan dalam arti luas tiga anasir yaitu tentang pertanggungjawaban dari pelaku, kesalahan dalam arti sempit yaitu karena kehilapan (kealpaan, culpa) atau karena kesengajaan (opzet, dolus) Kesalahan dalam arti sempit terjadi karena kehilapan disebut delik kulpa, yaitu delik yang akibatnya tidak dikhendaki oleh pelakunya; Kesengajaan (delik dolus) yaitu delik yang akibatnya memang dikhendaki pelakunya.

Hukuman berarti siksaan yang diletakan kepada terhukum, yaitu orang yang bersalah karena melanggar hukum, atau juga berarti keputusan yang dijatuhkan hakim. Jenis hukum: hukuman pokok dan hukuman tambahan terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda dan hukuman tutupan. Hukuman tambahan terdiri pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim. Pasal 10 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 11, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 30 KUHP, Pasal 35 ayat 1, Pasal 39 dan Pasal 43 KUHP.

KEJAHATAN DAN PELANGGARAN Perbedaan kejahatan dan pelanggaran itu di dasarkan pada perbedaan antara delik hukum dan delik undang-undang. Pasal 86 KUHP Delik hukum adalah semua perbuatan yang tidak saja bertentangan dengan undang-undang teetapi juga bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat. Delik undang-undang adalah semua perbuatan yang hanya bertentangan dengan undang-undang.

Perbuatan Kejahatan Kejahatan Keamanan dan Ketertiban Umum (Pasal104 KUHP, 154a, 187 KUHP) Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 KUHP) Penghinaan (Pasal 310 ayat 1-3, 311 ayat 1 dan 315 KUHP) Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) Penganiayaan (Pasal 351-358 KUHP)

Pencurian (Pasal 362, 363 KUHP) Pemerasan (Pasal 368 KUHP) Pengelapan (Pasal 372 KUHP) Pelangaran, KUHP tidak memberi arti otentik tentang pelangaran. Pasal 489-569 KUHP. Kenakalan (Pasal 489 KUHP, Pasal 491, 493 dan 503 KUHP)

Pengemis dan gelandangan (Pasal 504 dan 505 KUHP) Gelar, Tanda kehormatan, Pakaian dan Pesta (Pasal 507, 508, 510 KUHP) Panggilan Resmi dan Pertolongan (Pasal 522, 524, 525, 521 KUHP) Perbuatan amoral (Pasal 532-535 KUHP)

SEKIAN TERMAKASIH TETAP SEMANGAT