BAHASA INDONESIA HUKUM BAHASA HUKUM PIDANA ABDUL ATSAR, SH, S.Pd, MH.
BAHASA HUKUM PIDANA Hukum Pidana (strafrecht) adalah semua aturan yang mempunyai perintah dan larangan yang memakai sanksi (ancaman) hukuman bagi mereka yang melanggarnya. KUHP=WvS (S. 1915-732) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918 dengan UU No. 1 1946, berlaku di Indonesia. Sejak 1966 telah menggarap naskah RUU Hukum Pidana yang baru.
Asas hukum pidana adalah pokok dasar dalam aturan-aturan pidana. Pasal 1 KUHP:”tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Aturan Pidana bukan hanya terdapat di dalam KUHP tetapi juga yang terdapat dalam aturan perundangan lain di luar KUHP yang berlaku
Peristiwa pidana atau perbuatan pidana, tindak pidana atau delik adalah semua peristiwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana. Peristiwa itu dan mengandung anasir melawan hukum Pelanggaran hukum yang diancam dengan hukuman (pidana) disebut strafbarfeit
Adakalanya peristiwa pidana itu tidak dapat dihukum karena ada anasir yang dapat menghapus anasir melawan hukum. Pasal 49 ayat 1 KUHP Pasal 51 ayat 1 Ada anasir yang menghapus kesalahan.
Pelaku atau pembuat (dader) berarti orang yang melakukan atau orang yang membuat salah dalam peristiwa pidana. Pelaku dalam peristiwa pidana harus orang yang bertanggung jawab atas perbuatannya yang salah. Adakalanya terjadi walaupun perbuatan yang dilakukan itu salah, namun sipelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 45 dan Pasal 47 KUHP
Kesalahan artinya segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum pidana. Kesalahan dalam arti luas tiga anasir yaitu tentang pertanggungjawaban dari pelaku, kesalahan dalam arti sempit yaitu karena kehilapan (kealpaan, culpa) atau karena kesengajaan (opzet, dolus) Kesalahan dalam arti sempit terjadi karena kehilapan disebut delik kulpa, yaitu delik yang akibatnya tidak dikhendaki oleh pelakunya; Kesengajaan (delik dolus) yaitu delik yang akibatnya memang dikhendaki pelakunya.
Hukuman berarti siksaan yang diletakan kepada terhukum, yaitu orang yang bersalah karena melanggar hukum, atau juga berarti keputusan yang dijatuhkan hakim. Jenis hukum: hukuman pokok dan hukuman tambahan terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda dan hukuman tutupan. Hukuman tambahan terdiri pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim. Pasal 10 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 11, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 30 KUHP, Pasal 35 ayat 1, Pasal 39 dan Pasal 43 KUHP.
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN Perbedaan kejahatan dan pelanggaran itu di dasarkan pada perbedaan antara delik hukum dan delik undang-undang. Pasal 86 KUHP Delik hukum adalah semua perbuatan yang tidak saja bertentangan dengan undang-undang teetapi juga bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat. Delik undang-undang adalah semua perbuatan yang hanya bertentangan dengan undang-undang.
Perbuatan Kejahatan Kejahatan Keamanan dan Ketertiban Umum (Pasal104 KUHP, 154a, 187 KUHP) Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 KUHP) Penghinaan (Pasal 310 ayat 1-3, 311 ayat 1 dan 315 KUHP) Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) Penganiayaan (Pasal 351-358 KUHP)
Pencurian (Pasal 362, 363 KUHP) Pemerasan (Pasal 368 KUHP) Pengelapan (Pasal 372 KUHP) Pelangaran, KUHP tidak memberi arti otentik tentang pelangaran. Pasal 489-569 KUHP. Kenakalan (Pasal 489 KUHP, Pasal 491, 493 dan 503 KUHP)
Pengemis dan gelandangan (Pasal 504 dan 505 KUHP) Gelar, Tanda kehormatan, Pakaian dan Pesta (Pasal 507, 508, 510 KUHP) Panggilan Resmi dan Pertolongan (Pasal 522, 524, 525, 521 KUHP) Perbuatan amoral (Pasal 532-535 KUHP)
SEKIAN TERMAKASIH TETAP SEMANGAT