HUKUM YANG BERLAKU BAGI MASING-MASING GOLONGAN
Sejarah pembagian golongan penduduk AB. Pasal 6-10: 4 golongan, yaitu: Golongan eropa Golongan yang disamakan dengan golongan eropa Golongan bumi putra Golongan yang disamakan dengan bumi putra RR. Pasal 109 RR. 4 gol s.d.a. IS pasal 131 (sama dengan Pasal 109 RR baru) Golongan bumi putra (BP) Golongan timur asing (TA)
Melahirkan hukum antar golongan Pasal 131 IS: Tidak mengatur materi hukum perdata yang berlaku, hanya menunjuk hukum perdata yang sudah ada bagi masing-masing golongan penduduk Hanya menunjuk hukum perdata bagi masing- masing golongan, tetapi tidak menunjuk hukum yang berlaku bagi golongan yang berbeda Melahirkan hukum antar golongan (hukum intergentil)
Hukum yang berlaku bagi golongan eropa Hukum Perdata: Pasal 131 (2a) IS: pedoman pembuatan ordonansi bagi gol. Eropa. Menganut azas konkodansi: hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa di Indonesia sama/konkordan dengan hukum perdata yang berlaku di belanda Penyimpangan dapat dilakukan: keadaan menghendaki hendak dinuat peraturan yang berlaku bagi semua golongan penduduk Selama belum ada ordonansi: hukum yang berlaku adalah BW dan WVK Pasal 131 (2a): apabila pembentuk ordonansi akan membuat ordonansi yang memuat hukum perdata yang berlaku bagi golongan eropa, maka pembentuk ordonasi harus mencontoh hukum perdata yang berlaku di negara Belanda.
Lanjutan….. Hukum pidana (WVS) Hukum acara perdata (Reglement op de Burgerlijk Rechvodering) Hukum acara pidana (Reglement op de strafvordering) Susunan peradilan: Residenttiegerecht (keresidenan) Raad van Justitie (Jakarta, Surabaya dan Semarang) Hooggerechtshof (Jakarta)
Hukum yang berlaku bagi golongan bumi putra dan timur asing Hukum Perdata Pasal 131 (2b) IS: “dalam membentuk ordonansi yang memuat hukum perdata yang berlaku bagi golongan Bumi Putra (BP) dan Timur Asing (TA), harus menghormati atau memperhatikan hukum adatnya” Aturan peralihan (pasal 131 (6) IS): “hukum perdata yang berlaku bagi gol. BP dan TA saat berlakunya IS masih berlaku selama belum diganti dengan ordonansi sebagaimana pasal 131 (2b) IS” Hukum apa yang berlaku bagi BP dan TA? Lihat UUD sebelumnya, yaitu: RR
Hukum acara perdata untuk BP (IR/ Inlands reglement) Pasal 75 (3) RR: “Jika hakim yang diperuntukkan bagi golongan BP mengadili golongan BP, maka ia harus menjalankan hukum adatnya” Pasal 75 (4) RR “Pada dasarnya atau pada azasnya hukum perdata yang berlaku bagi golongan TA adalah hukum adatnya” Ketentuan untuk gol. TA dadap disimpangi Hukum Pidana (WVS) Hukum acara perdata untuk BP (IR/ Inlands reglement) Susunan Peradilan bagi gol Indonesia di Jawa: Districtsgerech (kawedanan) Regentschapsgerecht (kabupaten) Landraad (kabupaten dan kota lain yang memerlukan)