Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
BAB V HAK ATAS TANAH.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
Masalah Jaminan dan Agunan dalam Perjanjian Kredit
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Eksekusi HT.
HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA HAK JAMINAN ATAS TANAH
HAK TANGGUNGAN.
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HAK-HAK ATAS TANAH.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
1. Dasar Hukum (antara lain) :
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
HUKUM JAMINAN.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
HAK TANGGUNGAN
Subrogasi, Cessie dan Novasi
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima SECURED benda jaminan kredit dapat diadakan pengikatan secara yuridis formal, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Jika di kemudian hari terjadi wanprestasi dari debitur, maka bank memiliki kekuatan yuridis untuk melakukan tindakan eksekusi. Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima Sebagai jaminan, yaitu : MARKETABLE benda jaminan tersebut bila hendak dieksekusi dapat segera dijual atau diuangkan untuk melunasi seluruh kewajiban debitur 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

UU No. 4 Tahun 1996 mengatur lembaga jaminan yang disebut Hak Tanggungan. Lembaga jaminan hak tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan utang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan Hak Tanggungan “Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor terhadap kreditor-kreditor lain.” 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Subyek Hak Tanggungan Pemberi Hak Tanggungan (Debitur) adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan Subyek Hak Tanggungan Pemegang Hak Tanggungan (Kreditur) adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang. 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Obyek Hak Tanggungan harus memenuhi 4 syarat Dapat dinilai dengan uang Termasuk hak yang didaftar dalam hak umum Obyek Hak Tanggungan harus memenuhi 4 syarat Mempunyai sifat dapat dipindah tangankan Memerlukan penunjukan oleh undang-undang 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Yang dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan 1) Hak Milik 2) Hak Guna Usaha 3) Hak Guna Bangunan Yang dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan Hak Pakai atas tanah negara Rumah susun yang berdiri di atas tanah HM, HGU, HGB dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang bangunannya berdiri di atas tanah HM, HGB dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara. 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Sertifikat Hak Tanggungan Tahap pemberian Hak Tanggungan, dengan dibuatnya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT, yang didahului dengan perjanjian utang-piutang yang dijamin. Proses pembebanan Hak Tanggungan dilaksanakan melalui 3 tahap kegiatan : Tahap pendaftaran Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan, yang merupakan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan. Sertifikat Hak Tanggungan Dalam Pasal 14 UUHT disebutkan bahwa, sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, BPN menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan. 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Peralihan Hak Tanggungan Jika piutang yang dijamin dengan HT beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain Beralihnya HT wajib didaftarkan oleh kreditur yang baru kepada Kantor Pertanahan. Pendaftaran dilakukan dengan mencatatnya pada buku HT dan buku hak atas tanah serta menyalin catatan pada sertifikat HT dan sertifikat H.A.T Peralihan Hak Tanggungan Tanggal pencatatan pada buku tanah adalah tanggal hari ke 7 setelah diterimanya surat2 yang diperlukan bagi pendaftaran yang beralihnya HT Beralihnya HT pada pihak ketiga mulai berlaku pada hari tanggal pencatatan. 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Hapusnya Hak Tanggungan Hapusnya utang yang dijamin dengan HT Dilepaskannya HT oleh pemegang HT Hapusnya Hak Tanggungan Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50