Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima SECURED benda jaminan kredit dapat diadakan pengikatan secara yuridis formal, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Jika di kemudian hari terjadi wanprestasi dari debitur, maka bank memiliki kekuatan yuridis untuk melakukan tindakan eksekusi. Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima Sebagai jaminan, yaitu : MARKETABLE benda jaminan tersebut bila hendak dieksekusi dapat segera dijual atau diuangkan untuk melunasi seluruh kewajiban debitur 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
UU No. 4 Tahun 1996 mengatur lembaga jaminan yang disebut Hak Tanggungan. Lembaga jaminan hak tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan utang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan Hak Tanggungan “Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor terhadap kreditor-kreditor lain.” 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Subyek Hak Tanggungan Pemberi Hak Tanggungan (Debitur) adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan Subyek Hak Tanggungan Pemegang Hak Tanggungan (Kreditur) adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang. 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Obyek Hak Tanggungan harus memenuhi 4 syarat Dapat dinilai dengan uang Termasuk hak yang didaftar dalam hak umum Obyek Hak Tanggungan harus memenuhi 4 syarat Mempunyai sifat dapat dipindah tangankan Memerlukan penunjukan oleh undang-undang 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Yang dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan 1) Hak Milik 2) Hak Guna Usaha 3) Hak Guna Bangunan Yang dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan Hak Pakai atas tanah negara Rumah susun yang berdiri di atas tanah HM, HGU, HGB dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang bangunannya berdiri di atas tanah HM, HGB dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara. 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Sertifikat Hak Tanggungan Tahap pemberian Hak Tanggungan, dengan dibuatnya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT, yang didahului dengan perjanjian utang-piutang yang dijamin. Proses pembebanan Hak Tanggungan dilaksanakan melalui 3 tahap kegiatan : Tahap pendaftaran Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan, yang merupakan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan. Sertifikat Hak Tanggungan Dalam Pasal 14 UUHT disebutkan bahwa, sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, BPN menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan. 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Peralihan Hak Tanggungan Jika piutang yang dijamin dengan HT beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain Beralihnya HT wajib didaftarkan oleh kreditur yang baru kepada Kantor Pertanahan. Pendaftaran dilakukan dengan mencatatnya pada buku HT dan buku hak atas tanah serta menyalin catatan pada sertifikat HT dan sertifikat H.A.T Peralihan Hak Tanggungan Tanggal pencatatan pada buku tanah adalah tanggal hari ke 7 setelah diterimanya surat2 yang diperlukan bagi pendaftaran yang beralihnya HT Beralihnya HT pada pihak ketiga mulai berlaku pada hari tanggal pencatatan. 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Hapusnya Hak Tanggungan Hapusnya utang yang dijamin dengan HT Dilepaskannya HT oleh pemegang HT Hapusnya Hak Tanggungan Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50