BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN
Informasi Keuangan dan BMN 1. REALISASI S/D Mei 2015 2. LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA 2015 3. KONDISI STOCK ALKON 4. PENGELOLAAN BMN PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN PENDELEGASIAN KEWENANGAN
REALISASI ANGGARAN BKKBN (PUSAT & PROVINSI) INFORMASI REALISASI ANGGARAN BKKBN DARI 42 SATKER PUSAT DAN PERWAKILAN BKKBN PROVINSI BULAN April 2015 REALISASI ANGGARAN BKKBN (PUSAT & PROVINSI) Realisasi SPM sebesar Rp. 398.706.239.334,-,- atau 12.10 % dari Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.294.657.742.000,- PAGU REALISASI SPM % 3.294.657.742.000,- 398.706.239.334,- 12.10
REALISASI ANGGARAN PER BELANJA
REALISASI ANGGARAN SATKER PUSAT PER BELANJA
PERSENTASE (%) REALISASI ANGGARAN BKKBN PUSAT PER SATKER Real SPM = 4,82 A. Realisasi tertinggi Satker Sestama sebesar 20,12 % B. Realisasi terendah Satker KBKR sebesar 0.30 %
Persentase (% )REALISASI ANGGARAN BKKBN PUSAT PER KOMPONEN REALISASI PUSAT 4,82
SATKER PERWAKILAN BKKBN PROVINSI REALISASI ANGGARAN SATKER PERWAKILAN BKKBN PROVINSI Realisasi SPM dari 33 Satker Perwakilan BKKBN Provinsi sebesar Rp.329,789,146,865,- atau 17,69 % dari Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.864.374.486.000 ,- PAGU REALISASI SPM % 1.864.374.486.000 329,789,146,865,- 17,69
REALISASI ANGGARAN SATKER PERWAKILAN BKKBN PROVINSI PER BELANJA
Persentase (% )REALISASI ANGGARAN PERWAKILAN BKKBN PROVINSI REALISASI PUSAT 17,69%
LAPORAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA UNIT LAYANAN PENGADAAN BKKBN PUSAT S/D 29 MEI 2015
KETERSEDIAAN KONTRASEPSI APRIL 2015 NO PRODUCT NO PROGRAM Keterangan : Foto diambil pada hari Selasa, 9 Juni 2015 di Gudang BKKBN Pusat Jatimekar
PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN PMK No. 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara; Surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor : 389/KN/2015 tanggal 02 April 2015 Tentang Penyampaian Rencana Kebutuhan BMN untuk RKA-KL Tahun Anggaran 2017 Surat Sekretaris Utama BKKBN nomor 1097/KU.704/B3/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Pemberitahuan Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) Tahun 2016;
lanjutan RKBMN Pengadaan dan Pemeliharaan mulai disusun oleh Kuasa Pengguna/Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan kepada Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN paling lambat pada bulan September 2015; Dalam pengajuan RKBMN harus melibatkan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) untuk melakukan review terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN Sanksi : Pengguna/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan RKBMN Pengadaan dan/atau pemeliharaan ke Pengelola Barang, tidak dapat mengusulkan penyediaan anggran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline)
(Keputusan Kepala BKKBN nomor : ....... /kep/B3/2015) PENDELEGASIAN KEWENANGAN Kepala bkkbn kepada sekretaris utama (Keputusan Kepala BKKBN nomor : ....... /kep/B3/2015) No Pendelegasian Kewenangan Objek Pendelegasian 1 Rencana Kebutuhan BMN Penelitian atas RKBMN dari Kuasa Pengguna Barang dan menyampaikan RKBMN tersebut kepada Pengelola Barang (DJKN) Penjelasan, klarifikasi, dan/atau keterangan lain yang diperlukan oleh Pengelola Barang terkait dengan RKBMN yang diusulkan Menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN dan Perubahannya Pengadaan dan Pemeliharaan meliputi : Tanah dan/atau bangunan Selain Tanah dan/atau Bangunan (Persediaan, Alat Bermotor, Peralatan Mesin dll, dg nilai perolehan per satuan paling sedikit 100 Juta)
lanjutan No Pendelegasian Kewenangan Objek Pendelegasian 2 Penggunaan Penetapan Status Penggunaan Penggunaan Sementara Aset Tetap selain tanah dan bangunan dengan nilai peolehan sampai dengan Rp 100.000.000,- per unit/satuan yang tidak memiliki bukti kepemilikan 3 Pemindahtanganan Persetujuan Penjualan Persetujuan Hibah Penjualan : Selain tanah dan bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000,- per unit/satuan yang tidak memiliki bukti kepemilikan Bongkaran BMN karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) Hibah : BMN yang diperoleh dengan maksud untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan; atau
lanjutan No Pendelegasian Kewenangan Objek Pendelegasian 4 Pemusnahan Persetujuan Pemusnahan Persediaan; Aset Tetap Lainnya berupa Hewan, Ikan, dan Tanaman; Selain tanah dan bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000,- per unit/satuan yang tidak memiliki bukti kepemilikan Bongkaran BMN karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) 5 Penghapusan Persetujuan Penghapusan sebagai akibat dari sebab-sebab lain
2 Anak Cukup