BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Advertisements

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
SERASI 2013 OLEH : BIRO PERENCANAAN.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BMN BKKBN
DI LINGKUNGAN BKKBN RANCANGAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN REVISI PROGRAM DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BKKBN Disampaikan Oleh: KEPALA BIRO KEUANGAN DAN PENGELOLAAN.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
RAPAT PENGENDALIAN PROGRAM BIDANG KEUANGAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN BKKBN S/D OKTOBER 2010.
Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENATAUSAHAAN PNBP BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN MALUKU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
PAPARAN PENGELOLAAN BMN
PERTEMUAN 16.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
JADWAL PENGANGGARAN Alur Proses Perencanaan Penganggaran (Jan – Des)
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
POKOK-POKOK PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN RKBMN Tahun 2018
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PENGHAPUSAN.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
Rp PENGELOLAAN BMN/D.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pajak Bumi & Bangunan.
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
Pengelolaan Hibah Daerah
Penyusunan LK TW III 2018 Jakarta, 27 September 2018.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Langkah-Langkah Penyusunan RKBMN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
KEBIJAKAN HIBAH DI KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN

Informasi Keuangan dan BMN 1. REALISASI S/D Mei 2015 2. LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA 2015 3. KONDISI STOCK ALKON 4. PENGELOLAAN BMN PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN PENDELEGASIAN KEWENANGAN

REALISASI ANGGARAN BKKBN (PUSAT & PROVINSI) INFORMASI REALISASI ANGGARAN BKKBN DARI 42 SATKER PUSAT DAN PERWAKILAN BKKBN PROVINSI BULAN April 2015 REALISASI ANGGARAN BKKBN (PUSAT & PROVINSI) Realisasi SPM sebesar Rp. 398.706.239.334,-,- atau 12.10 % dari Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.294.657.742.000,- PAGU REALISASI SPM % 3.294.657.742.000,- 398.706.239.334,- 12.10

REALISASI ANGGARAN PER BELANJA

REALISASI ANGGARAN SATKER PUSAT PER BELANJA

PERSENTASE (%) REALISASI ANGGARAN BKKBN PUSAT PER SATKER Real SPM = 4,82 A. Realisasi tertinggi Satker Sestama sebesar 20,12 % B. Realisasi terendah Satker KBKR sebesar 0.30 %

Persentase (% )REALISASI ANGGARAN BKKBN PUSAT PER KOMPONEN REALISASI PUSAT 4,82

SATKER PERWAKILAN BKKBN PROVINSI REALISASI ANGGARAN SATKER PERWAKILAN BKKBN PROVINSI Realisasi SPM dari 33 Satker Perwakilan BKKBN Provinsi sebesar Rp.329,789,146,865,- atau 17,69 % dari Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.864.374.486.000 ,- PAGU REALISASI SPM % 1.864.374.486.000 329,789,146,865,- 17,69

REALISASI ANGGARAN SATKER PERWAKILAN BKKBN PROVINSI PER BELANJA

Persentase (% )REALISASI ANGGARAN PERWAKILAN BKKBN PROVINSI REALISASI PUSAT 17,69%

LAPORAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA UNIT LAYANAN PENGADAAN BKKBN PUSAT S/D 29 MEI 2015

KETERSEDIAAN KONTRASEPSI APRIL 2015 NO PRODUCT NO PROGRAM Keterangan : Foto diambil pada hari Selasa, 9 Juni 2015 di Gudang BKKBN Pusat Jatimekar

PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN PMK No. 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara; Surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor : 389/KN/2015 tanggal 02 April 2015 Tentang Penyampaian Rencana Kebutuhan BMN untuk RKA-KL Tahun Anggaran 2017 Surat Sekretaris Utama BKKBN nomor 1097/KU.704/B3/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Pemberitahuan Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) Tahun 2016;

lanjutan RKBMN Pengadaan dan Pemeliharaan mulai disusun oleh Kuasa Pengguna/Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan kepada Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN paling lambat pada bulan September 2015; Dalam pengajuan RKBMN harus melibatkan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) untuk melakukan review terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN Sanksi : Pengguna/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan RKBMN Pengadaan dan/atau pemeliharaan ke Pengelola Barang, tidak dapat mengusulkan penyediaan anggran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline)

(Keputusan Kepala BKKBN nomor : ....... /kep/B3/2015) PENDELEGASIAN KEWENANGAN Kepala bkkbn kepada sekretaris utama (Keputusan Kepala BKKBN nomor : ....... /kep/B3/2015) No Pendelegasian Kewenangan Objek Pendelegasian 1 Rencana Kebutuhan BMN Penelitian atas RKBMN dari Kuasa Pengguna Barang dan menyampaikan RKBMN tersebut kepada Pengelola Barang (DJKN) Penjelasan, klarifikasi, dan/atau keterangan lain yang diperlukan oleh Pengelola Barang terkait dengan RKBMN yang diusulkan Menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN dan Perubahannya Pengadaan dan Pemeliharaan meliputi : Tanah dan/atau bangunan Selain Tanah dan/atau Bangunan (Persediaan, Alat Bermotor, Peralatan Mesin dll, dg nilai perolehan per satuan paling sedikit 100 Juta)

lanjutan No Pendelegasian Kewenangan Objek Pendelegasian 2 Penggunaan Penetapan Status Penggunaan Penggunaan Sementara Aset Tetap selain tanah dan bangunan dengan nilai peolehan sampai dengan Rp 100.000.000,- per unit/satuan yang tidak memiliki bukti kepemilikan 3 Pemindahtanganan Persetujuan Penjualan Persetujuan Hibah Penjualan : Selain tanah dan bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000,- per unit/satuan yang tidak memiliki bukti kepemilikan Bongkaran BMN karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) Hibah : BMN yang diperoleh dengan maksud untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan; atau

lanjutan No Pendelegasian Kewenangan Objek Pendelegasian 4 Pemusnahan Persetujuan Pemusnahan Persediaan; Aset Tetap Lainnya berupa Hewan, Ikan, dan Tanaman; Selain tanah dan bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000,- per unit/satuan yang tidak memiliki bukti kepemilikan Bongkaran BMN karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) 5 Penghapusan Persetujuan Penghapusan sebagai akibat dari sebab-sebab lain

2 Anak Cukup