PENGANTAR PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH IDA BUDHIATI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
Advertisements

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
PEMETAAN PERMASALAHAN DANA KAMPANYE PILKADA TAHUN 2017
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Raker Pencalonan Pemilukada
BENTUK KEPATUHAN TERHADAP UU PARPOL DAN UU PEMILU
Sesi 4 Peran Serta Masyarakat dan Transparansi
KPU Provinsi Jawa Tengah
Evaluasi Pemilukada Di Jawa Tengah Tahun 2010
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
KPU KEBIJAKAN UMUM KPU RI
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

PENGANTAR PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH IDA BUDHIATI

KEBIJAKAN KPU DALAM PELAPORAN DANA KAMPANYE Meningkatkan pelayanan kepada Peserta Pemilihan untuk menyusun laporan dana kampanye yang transparan & akuntabel Menerbitkan alat bantu dalam format Microsoft Excel untuk memudahkan Peserta Pemilihan menyusun laporan dana kampanye Kewajiban KPU Prov/KIP Aceh & KPU/KIP Kab/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan untuk membentuk desk layanan laporan dana kampanye dengan SDM yang kapabel Memberikan pelayanan data & informasi laporan dana kampanye

JENIS LAPORAN, CAKUPAN LAPORAN, WAKTU PELAPORAN & SANKSI LADK Pembukaan reksus Sumber perolehan saldo awal/saldo pembukaan Rincian penerimaan & pengeluaran sebelum pembukaan reksus Penerimaan sumbangan 26 Agust 2015 pukul 18.00 waktu setempat - LPSDK Seluruh penerimaan sumbangan setelah LADK disampaikan kepada KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota 16 Okt 2015 LPPDK Seluruh penerimaan & pengeluaran dana kampanye yang disajikan menggunakan pendekatan aktifitas 6 Des 2015 Pembatalan sebagai Paslon

TUGAS KPU PROV/KIP ACEH & KPU/KIP KAB/KOTA JENIS LAPORAN TUGAS KPU PROV/KIP ACEH & KPU/KIP KAB/KOTA LADK Menerima LADK Menyusun BA & membuat tanda terima Mencermati cakupan informasi LADK, jika tidak lengkap dibuat catatan khusus dalam BA Mengumumkan LADK 1 hari setelah menerima LADK LPSDK Menerima LPSDK Mencermati cakupan informasi LPSDK, jika tidak lengkap dibuat catatan khusus dalam BA Mengumumkan LPSDK 1 hari setelah menerima LPSDK LPPDK Menerima LPPDK Membuat tanda terima Menyampaikan LPPDK kepada KAP 1 hari setelah menerima LPPDK Menerima laporan hasil audit LPPDK dari KAP Mengumumkan LPPDK 1 hari setelah menerima LPPDK dari KAP

AUDIT DANA KAMPANYE AUDIT DANA KAMPANYE Bentuk perikatan Audit kepatuhan Tujuan audit kepatuhan Menilai kesesuaian laporan dana kampanye dengan perUUan Seleksi KAP Jasa konsultansi Waktu audit 15 hari sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota Penyampaian hasil audit KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota menyampaikan hasil audit LPPDK kepada Paslon paling lambat 3 hari setelah menerima LPPDK dari KAP Pengumuman hasil audit KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota mengumumkan hasil audit LPPDK paling lambat 1 hari setelah menerima hasil audit dari KAP

MEKANISME PEMBERIAN SANKSI KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota melakukan klarifikasi kepada Paslon & Parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan Paslon atau Paslon perseorangan Hasil klarifikasi diputuskan dalam rapat pleno Apabila terbukti, KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota menuangkan dalam Keputusan KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota