Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

ANJAR SRI CIPTORUKMI NUGRAHENI
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BAB V HAK ATAS TANAH.
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria.
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK KEBENDAAN.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
ANEKA PERJANJIAN.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
LEVERING.
FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN
HUKUM BENDA.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA
HUKUM BENDA.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
HAK-HAK ATAS TANAH.
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HAK MILIK.
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
JUAL BELI.
Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM PERDATA.
Gadai Ernu Widodo.
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
ANEKA PERJANJIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pengantar Hukum Indonesia
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
HAK MILIK.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
LEVERING.
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda” 2. EIGENDOM Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda” Dulu → Eigendom adalah hak mutlak ug tdk dilandasi fungsi sosial Cara memperoleh Eigendom adalah: Pendakuan (Toegening) Perlekatan (Natrekking) Lewat waktu (Verjaaring) Pewarisan Penyerahan (Levering)

1. Titel yg sah 1. Syarat 2. Orang yg berwenang 1. Secara nyata PENYERAHAN 2. Cara (LEVERING) 2. Secara yuridis 1.Ajaran Causal Sahnya penyerahan tergantung pd sahnya → alas hak Artinya: antara alas hak dan penyerahan 3. Sistem ada hub causal 2. Ajaran Abstrak Antara penyerahan dan alas hak terpisah Artinya: sahnya penyerahan tidak tergantung pd sahnya alas hak

Menurut Code Civil Perancis Perbandingan sistem “Penyerahan” KUHPerdata Menurut Code Civil Perancis Hak milik berpindah pada saat jual beli ditutup Sistem abstrak → sah/tidaknya pemindahan hak tidak digantungkan pada perjanjian obligator (jual beli) → Ps. 1460 KUHPerdata Perlindungan kepada pihak ke III Pemindahan hak harus melalui proses penyerahan yg dikenal 2 tahap Perjanjian obligator Perjanjian pemindahan  Sistem Causal Sah atau tidaknya suatu pemindahan hak digantungkan pada sah/tidaknya perjanjian

Berwujud Benda Bergerak Tidak Berwujud Cara Penyerahan (Levering) Benda Tidak Bergerak Ps. 612 ayat (1) KUHPdt “penyerahan nyata ada kalanya cukup dgn Penyerahan kunci gudang” Ps. 612 ayat (2) “tdk perlu dilakukan penyerahan dlm hal: Traditio Bervu Manu Constitutum Passws Sorium” Ps. 613 ayat (1) “penyerahan suatu piutang aan toonder (atas bawa) → penyerahan nyata” 2. Ps. 613 ayat (2) “penyerahan surat piutang atas nama (cessie) dgn akta autentik dan akta dibawah tangan” 3. Ps. 613 ayat (3) “piutang atas perintah dilakukan penyerahan surat piutang disertai dengan endossemen” Ps. 616-629 KUHPdt → tdk berlaku → S. 1834 No.27 Overschijvring Ordonantie UUPA No.5/1960 → PP No. 10/61 → Ps. 19 dan PP No. 24/97

3. Opstal PENGERTIAN “Suatu hak untuK memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain” Dikonversi → HGB → Ps. 35 UUPA → Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yg bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

4. Erfpacht PENGERTIAN “ Hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas – luasnya untuk waktu yg lama, dengan kewajiban membayar → pacht” Dalam UUPA → HGU (Hak Guna Usaha) Ps. 28 (1) UUPA → Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yg dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tsb dalam Ps.29, guna perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan.

5. Vrucht Gebruik PADANAN → memungut hasil → tidak lagi dikenal Dalam UUPA → yg dikenal hak memungut hasil hutan → Ps. 46 UUPA PENGERTIAN “Suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari benda milik orang lain, dengan kewajiban menjaga agar benda tersebut tetap dalam keadaan semula” Erfdiensbaarheid “Suatu benda yg diletakkan di atas pekarangan yg berbatasan ” (Ps. 625 KUHPerdata)

Hak Kebendaan sbg Jaminan Hutang Perorangan Suatu perjanjian antara seorang kreditur dgn pihak ke III, yg menjamin dipenuhinya Jaminan kewaijban-kewajiban debitur → Ps.1820 KUHPerdata Kebendaan Dapat diadakan antara kreditur dgn debiturnya Dapat pula antara kreditur dgn pihak ke III yg menjamin dipenuhinya kewajiban debitur