Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengembangan Karir Pegawai Pemprov. DKI Jakarta

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengembangan Karir Pegawai Pemprov. DKI Jakarta"— Transcript presentasi:

1 Pengembangan Karir Pegawai Pemprov. DKI Jakarta
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Pengembangan Karir Pegawai Pemprov. DKI Jakarta Slamet, M.Pd (Kepala Bidang Perencanaan & Pendayagunaan) (Kepala Bidang Perencanaan & Pendayagunaan) 1

2 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Biodata Nama : Slamet, S.Pd, M.Pd NIP : Pangkat/Gol. : Pembina Tk. I / IV-b Tempat/Tgl Lhr : Pekalongan, 29 Juni 1965 Pendidikan : S-2 Pendidikan Alamat Rumah : Jl. Strategi 1 Kavling Hankam Rt/Rw. 06/02Kel. Joglo, Kec. Kembangan Hp Jabatan : Ka. Bidang Perencanaan & Pendayagunaan Unit Kerja : Badan Kepegawaian Daerah Alamat Kantor : Jl. Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat Website : * * Keluarga : 1 Istri, 2 Anak Motto : Hidup ini baru berguna jika dapat membawa manfaat bagi orang lain

3 Mengapa Perlu Pengembangan SDM ?
Untuk Menghadapi Tuntutan Tugas sekarang dan Menjawab Tantangan Masa Depan ??!!

4 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 100 Tahun tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2010

5 Prinsip Dasar UU ASN Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui:
Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

6 Jenis, Status dan Kedudukan (UU No.5 Th.2014)
Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan Undang-Undang. Melaksanakan tugas pemerintahan. berkedudukan sebagai unsur aparatur negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik

7 JABATAN PIMPINAN TINGGI
Jabatan ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator (eselon III) memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas (eselon IV) mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana (es V & Fungsional Umum) melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. JPT utama (es Ia KLPNK) JPT madya (es Ia & Ib) JPT pratama (es II) Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI & anggota Polri

8 9 PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI
. Penataan Struktur Birokrasi . Penataan Jumlah dan Distribusi PNS Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS secara Terbuka . . Peningkatan Transparasi dan Akuntabilitas Aparatur . Profesionalisme PNS . Penyerdehanaan Perizinnan Usaha . Peningkatan Kesejahteraan PNS . Efisiensi Penggunaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kerja Pegawai Negeri . Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah

9 PENGEMBANGAN SISTEM SELEKSI CPNS DAN PROMOSI PNS SECARA TERBUKA
Pelaksanaan Seleksi CPNS secara transparan, objektif dan Bebas KKN Pembangunan CAT (Computer Assisted Test) di seluruh Indonesia Pelaksanaan Seleksi CPNS 2012 secara transparan, objektif dan Bebas KKN Penyusunan Materi Test (TKD dan TKB) oleh Konsorsium PTN dan K/L Pelaksanaan Test secara Terpadu (K/L dan Pemda) Pengawasan Secara Bersama (BPKP, Lemsaneg, POLRI, BPPT) Audit Penyelesaian TH K-I (BPKP) dan Seleksi TH K-2 Dengan CAT Dengan LJK

10 B. PROMOSI/PENGISIAN JABATAN PNS SECARA TERBUKA
Sebelum 2014 Sejak 2014 SE MENPANRB No. 16 Tahun 2012 UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Permenpanrb No. 13/2014 Peraturan Pemerintah tentang Seleksi Promosi Terbuka (dalam proses)

11 Arah Pengembangan Jabatan
Mendukung pembentukan profesionalisme PNS; Memberikan kejelasan peran yang harus dijalankan dan produk yang harus dicapai oleh setiap PNS yang mendudukinya; Memberikan kejelasan dan kepastian karier melalui jenjang yang ada; Memberikan ukuran yang jelas terhadap kinerja UU ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PENGEMBANGAN JAFUNG PENATAAN JABATAN STRUKTURAL DAN PENGEMBANGAN JAFUNG ANALISIS JABATAN & ANALISIS BEBAN KERJA PERAMPINGAN STRUKTUR BIROKRASI JABATAN STRUKTURAL ESELON III SECARA SELEKTIF 11

12 Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Perda 10 Tahun 2008)
GUBERNUR DPRD WKL. GUBERNUR SEKDA DEPUTI GUB INSPEKTORAT BAPPEDA BPKD ASISTEN DINAS BIRO LTD SATPOL PP SETWAN WALIKOTA/BUPATI INSPEKTORAT PEMBANTU KANPPEKO/ KAB SUDIN KANTOR KOTA/KAB SATPOL PP KOTA/KAB Sekretaris Daerah Provinsi (4 Asisten, 10 Biro) Sekretariat DPRD Inspektorat Bappeda Satuan Polisi Pamong Praja 20 Dinas Daerah 10 Lembaga Teknis Daerah (BPKD BKD, Kesbang, Badan Diklat, BPLHD, BPMP & KB, BPAD, RSUD, RSKD) 5 Kota Administrasi dan 1 Kabupaten Administrasi 44 Kecamatan 267 Kelurahan CAMAT LURAH GARIS KEMITRAAN GARIS KOMANDO ADM. & OPS GARIS KOORDINASI GARIS PEMBINAAN TEKNIS ADM GARIS TG JWB ADM GARIS PEMBINAAN TEKNIS & ADM.

13 UU No. 5 Tahun 2014 ttg ASN Pengembangan Karier (Pasal 69)
Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.

14 Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
PP Nomor 100 Tahun tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Butir 9, Pasal 1, Bab I Pola karier adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun Penjelasan Pasal 12 Ayat 1 Pola dasar karier yang dimaksud adalah pedoman yang memuat teknik dan metode penyusunan pola karier dengan menggunakan unsur-unsur antara lain pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, usia, masa kerja, pangkat, golongan ruang, dan tingkat jabatan

15 Jenjang Jabatan (Eselon) Pangkat (Golongan Ruang)
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural (PP No. 100 Tahun 2000): berstatus sebagai PNS; serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir; memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan (berdasarkan hasil penilaian kompetensi); sehat jasmani dan rohani. Syarat Pangkat (Golongan Ruang) Diklat P endidik-an Minimal Kerja (tahun) Masa Usia Max Pengalam-an Terendah Tertinggi IIIa Pembina (IV/a) Pembina Tk I (IV/b) Diklatpim III S1 BD 54 IIIb Penata Tk I (III/d) IVa Penata (III/c) IV D III IVb Penata Muda Tk I (III/b) SMA 16 Pegawai Negeri Sipil Golongan I/a sampai dengan III/a

16 SELEKSI DAN PROMOSI TERBUKA
KARIR NON KARIR 1. Seleksi Administrasi 2. Seleksi Pengetahuan BEST 6 3. Paper SWOT Diri Visi Misi Rekam Jejak SELEKSI DAN PROMOSI TERBUKA STRUKTURAL (LURAH & CAMAT) 4. Tes Psikologi LGD Wawancara BEST 3 Laporan Masyarakat BEST 1 5. Seleksi Kesehatan 6.Rekomendasi BAPERJAB CALON PEJABAT Wawancara FINAL PEJABAT TERPILIH

17 MENU UTAMA SISTEM LELANG TERBUKA CAMAT-LURAH

18 Pola Pengembangan Karier Jabatan Struktural:
Dasar pengangkatan dalam Jabatan Struktural Mekanisme pengangkatan (Baperjab) Kinerja TPA Kompetensi Kesehatan Matriks Kewenangan

19 UNTUK ESELON V, ESELON IV, ESELON III DAN ESELON II
DAFTAR NILAI UNSUR PERSYARATAN JABATAN CALON YANG DIUSULKAN UNTUK DI ANGKAT DALAM JABATAN STRUKTURAL SESUAI DENGAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 82 TAHUN 2003 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2003 UNTUK ESELON V, ESELON IV, ESELON III DAN ESELON II NO Unsur Yng di Nilai/ Nama calon Kepangkatan Nilai Pendidikan Penga laman Kerja Ni lai Diklat Penjenjangan Diklat Fung sional DP3 Hukuman Disi plin Penghargaan sebagai pegawai teladan Jumlah Ket 1a. b. c. Jakarta,…………………… Kepala……………………………….. ………………………………………. (…………………………………) NIP.

20 KOMPETENSI Kemampuan dan Karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan struktural yang dipangkunya Kompetensi Umum : Kemampuan dan Karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan struktural yang dipangkunya Kompetensi Khusus : Kemampuan dan Karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa keahlian yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan struktural yang dipangkunya

21 Tujuan Penetapan Jabatan Fungsional
1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2. Peningkatan Produktivitas Unit kerja 3. Peningkatan Karier PNS 4. Peningkatan Profesionalisme PNS

22 JUMLAH & RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
SAMPAI DENGAN JUNI TAHUN 2014, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TELAH MENETAPKAN : 133 JENIS JABATAN FUNGSIONAL DAN 25 RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL

23 Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
2. Pengangkatan Pertama “”Pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi melalui cpns”” “”Pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lain ke dalam jabatan fungsional tertentu (133).”” 1. Inpassing/penyesuaian “””Pengangkatan dalam jabfung tertentu bagi PNS yang pada saat Peraturan Menpan ditetapkan, telah dan masih melaksanakan tugas jabfung tertentu.””” 3. Pengangkatan melalui perpindahan

24 Persyaratan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
TINGKAT TERAMPIL TINGKAT AHLI SLA/DIII DIV/S1

25 Persyaratan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Tanpa mempertimbangkan usia Jenjang dan Angka Kredit didasarkan pangkat/gol. Ruang dan masanya Persyaratan diklat fungsional tergantung Permenpan masing-masing jabatan fungsionlnya INPASSING Sesuai formasi CPNS Prinsip umumnya dapat diangkat terlebih dahulu kemudian diklat Untuk pendidikan yang kompetensinya melekat pada jabatan fungsional, dapat diangkat langsung tanpa diklat PENGANGKATAN PERTAMA

26 Pengangkatan Dlm Jafung melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
PERSYARATAN : Telah mengikuti dan lulus diklat dalam jabatan fungsional Memiliki pengalaman (antara 1-2 thn) terkait tugas jabatan fungsionalnya Memenuhi usia yang ditentukan dalam permenpan masing-masing Normatifnya 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun dijabatan terakhirnya Ada yang spesifik seperti : 50 tahun, 45 tahun Bagi yang menduduki jabatan struktural, sebelum diangkat harus diberhentikan terlebih dahulu dari jabatan strukturalnya

27 PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN
1. Pendidikan dan Latihan 2. Seminar PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN 3. Kursus 4. Penataran 5. Praktik Kerja Di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun 6. Pertukaran PNS dan Swasta Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi & tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi

28 Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Pasal 13 PP NOMOR 12 TAHUN 2002 PERSYARATAN : Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan Setiap DP3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

29 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Sekian Terima kasih 29


Download ppt "Pengembangan Karir Pegawai Pemprov. DKI Jakarta"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google