Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT"— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT

2 Dasar Hukum PP PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat PMK PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat PDJ Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2016 terkait BC 1.6 Perdirjen BC Nomor PER-03/BC/2016 terkait BC 2.8 1

3 Definisi PLB “PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali” PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC

4 Penyelenggaraan & Pengusahaan
Penyelenggaraan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia Kegiatan : menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB Pengusahaan dilakukan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB Kegiatan : menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean PT A PT B PENYELENGGARA PLB PENGUSAHA PLB Pengusahaan oleh entitas yang sama dengan penyelenggara PENGUSAHA DI PLB MERANGKAP PENYELENGGARA DI PLB (PDPLB) Pengusahaan oleh entitas yang berbeda dengan penyelenggara

5 Penimbunan Barang (1) Di dalam 1 (satu) lokasi Pengusaha PLB atau PDPLB hanya dapat dilakukan penimbunan jenis barang : yang memiliki karakteristik sejenis; dan/atau untuk mendukung industri sejenis TEMATIK Dalam 1 pengusahaan PLB harus memiliki: a. tujuan distribusi lebih dari 1 perusahaan; b. lebih dari 1 pemasok (supplier) di luar daerah pabean; dan/atau c. tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean TIDAK ONE-TO-ONE

6 Penimbunan Barang (2) JANGKA WAKTU TIMBUN 3 TAHUN ++
KEGIATAN SEDERHANA Penimbunan dpt disertai Kegiatan Sederhana: Pengemasan/pengemasan kembali Penyortiran Standardisasi (quality control) Penggabungan (kitting) Pengepakan Penyetelan Konsolidasi barang tujuan ekspor Penyediaan barang tujuan ekspor Pemasangan kembali dan/atau perbaikan maintenance pada industri strategis, termasuk painting Pembauran (blending) Pemberian label berbahasa Indonesia Pelekatan Pita Cukai Pelelangan barang modal asal LDP Pameran Pemeriksaan dari instansi teknis (lartas) Pemeriksaan untuk penerbitan SKA Kegiatan sederhana lainnya oleh Dirjen BC Kegiatan Sederhana bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacturing) Kegiatan menimbun barang di PLB diberikan untuk jangka waktu 3 tahun, dari tanggal nopen dokumen pabean pemasukan Dapat diperpanjang maksimal 3 tahun, untuk : Operasional migas Pertambangan Industri tertentu (penerbangan, perkapalan, kereta api, infrastruktur, hankam, pertanian/perikanan/peternakan) Industri lainnya dengan seizin Kepala KPPBC Apabila lewat : harus diekspor kembali, dikeluarkan ke TPB lain, dikeluarkan ke Kawasan Bebas, dikeluarkan ke KEK atau kawasan ekonomi khusus lainnya, atau dikeluarkan ke TLDDP dengan pemenuhan ket. impor  kalau tidak, dibekukan.

7 Kepemilikan Barang PLB Milik PLB 1 Milik Supplier 2 3
Barang sudah dibeli oleh Penyelenggara PLB/ Pengusaha PLB/PDPLB 1 Milik Supplier Barang milik supplier di LN dititipkan di PLB (konsinyasi). Saat masuk ke PLB belum ada transaksi. 2 Milik Pemilik barang di LDP/TLDDP 3 Barang sudah dibeli oleh pembeli di TLDDP dan dititipkan di PLB. Saat masuk sudah ada transaksi.

8 Persyaratan PLB (1) 1 Syarat Administratif *

9 Persyaratan PLB (2) 2 Syarat Fisik 3 Syarat Lainnya Perusahaan Yang :
Lokasi dapat dilalui sarkut petikemas / sarkut lainnya Batas2 dan luas yang jelas Memiliki tempat pemeriksaan fisik atas brg impor/ekspor Memiliki tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, & pengeluaran Memiliki tempat/area transit untuk brg yg telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali brg tertentu (cair/gas/dsb) Memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana Perusahaan Yang : Telah ditetapkan AEO Terdaftar di Bursa Efek (Tbk) BUMN Menimbun jenis barang untuk industri ttn (penerbangan, perkapalan, kereta api, infrastruktur, hankam, pertanian/perikanan/peternakan, IKM) Menimbun jenis barang ttn (minyak, gas, brg lainnya yg ditetapkan Dirjen BC), ATAU Memiliki luas 1 Ha (tanah+ bangunan) Memiliki SPI yang baik Telah mendayagunakan IT Inventory Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan

10 Proses Perizinan PLB Pemohon Kantor Pabean Kntr Pusat DJBC Syarat administratif di-scan dalam media penyimpan data elektronik Pemohon yang memenuhi syarat fisik, administrasi, dan syarat lainnya mengajukan permohonan kepada Dir. Fasilitas melalui Ka. Kantor Pabean Melakukan penelitian kelengkapan berkas Tidak lengkap: Surat Pengembalian Lengkap: Berita acara pemeriksaan lokasi Rekomendasi Ka. Kantor Pabean Mengirimkan BAP dan Rekomendasi Ka. Kantor Pabean 15 Hari Kerja Sejak Permohonan Diterima Pemohon presentasi Business Plan kepada Dir. Fasilitas Dir. Fasilitas memberikan persetujuan /penolakan, pertimbangan: Persyaratan fisik Persyaratan administrasi BAP dan rekomendasi Kantor Pabean Pemaparan visi, misi, dan Business Plan Roadmap industri terkait Analisis economic impact 10 Hari Kerja Sejak Permohonan Diterima Izin berlaku seterusnya s.d. izin usaha industri/bukti penguasaan lokasi tidak berlaku atau sampai izin PLB dicabut 1 izin untuk beberapa lokasi Perubahan Izin melampirkan data pendukung

11 Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Luar Daerah Pabean TPB Lainnya TLDDP KEK Kawasan Ekonomi Lainnya PLB Mendukung kegiatan industri di KB, KEK, Kawasan Bebas, KE lainnya Mendukung kegiatan industri di TLDDP Dimasukkan ke TPB lainnya Diekspor Mendukung kegiatan industri yg mendapat pembebasan/keringanan BM Mendukung kegiatan industri yg mendapat fasilitas BMDTP Mendukung kegiatan distribusi dan ketersediaan brg tertentu Mendukung IKM Asal LDP Diekspor Tujuan Khusus (operasional migas, pertambangan, industri tertentu, dipamerkan, dilelang, mendukung IKM, tujuan lainnya menurut kelaziman berdasarkan persetujuan Kepala KPPBC) Asal TLDDP Harus dilakukan stripping, kecuali untuk barang cair/gas atau barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor dengan pertimbangan profil risiko perusahaan

12 Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
LDP Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai PLB TLDDP Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM ASAL LDP dari PLB KE TLDDP Dilunasi BM Dipungut PDRI Dilunasi Cukai Bukan obyek penyerahan PPN dalam negeri PLB Lain Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai, Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM TPB Lain (selain PLB) Asal LDP : Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai, Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM Asal TLDDP : Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM ASAL LDP dari PLB KE TLDDP yang mendapat fasilitas, mengikuti fasilitas penerima KEK, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi lain Asal LDP : Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai, Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM Asal TLDDP : Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM ASAL TLDDP dari PLB KE TLDDP sesuai ketentuan perpajakan Asal LDP yang dimasukkan dari TLDDP oleh PLB tujuan tertentu (contoh: IKM, Migas) Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai, Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

13 Tarif & Nilai Pabean PLB PLB LDP LDP TLDDP TLDDP TLDDP
Tanpa Kegiatan Sederhana Bea Masuk PDRI Cukai Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi pada saat pengeluaran barang dari PLB ke TLDDP. Klasifikasi yang berlaku atas barang pada saat pengeluaran dari PLB ke TLDDP Pembebanan yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean impor didaftarkan Tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; Nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku PLB Barang asal LDP tujuan barang TLDDP Ada Kegiatan Sederhana Bea Masuk dan PDRI PPN, PPnBM dihitung berdasarkan persentase kandungan barang impor yang terkandung pada barang campuran dimaksud untuk barang asal TLDDP yang terkandung pada barang campuran yang dikeluarkan kembali ke TLDDP PLB Barang asal LDP tujuan barang TLDDP Pengeluaran Waste Barang asal TLDDP BM 5% x harga jual  bila tarif (MFN) waste/scrap 5% atau lebih; atau Tarif MFN x harga jual  bila tarif (MFN) waste/scrap kurang dari 5%. PDRI Dihitung berdasarkan harga jual

14 5 Hari Kerja Sejak Permohonan Diterima
Pemusnahan Barang Pemohon Kantor Pabean Pemusnahan hanya dapat dilakukan atas barang yang busuk atau kadaluwarsa Pemohon mengajukan permohonan kpd Ka. Kantor Pabean, melampirkan: daftar rincian barang yang akan dimusnahkan mencantumkan dokumen pemasukan mencantumkan alasan pemusnahan, cara pemusnahan, dan lokasi pemusnahan Pelaksanaan pemusnahan dibawah pengawasan DJBC Ka. Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan /penolakan 5 Hari Kerja Sejak Permohonan Diterima

15 Kewajiban

16 Larangan Memasukkan barang untuk ditimbun di PLB selain :
barang yang diizinkan barang untuk keperluan pengusahaan PLB barang contoh Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor Mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin PLB

17 Tanggung Jawab Penyelenggara PLB Pengusaha PLB PDPLB
BM, Cukai, PDRI yang terutang atas barang yang dimasukkan dari LDP untuk keperluan penyelenggaraan PLB yang berada atau seharusnya berada di PLB Cukai, PPN, PPnBM yang terutang atas barang yang dimasukkan dari TLDDP untuk keperluan penyelenggaraan PLB yang berada atau seharusnya berada di PLB Pengusaha PLB BM, Cukai, PDRI yang terutang atas barang yang dimasukkan dari LDP yang berada atau seharusnya berada di PLB Cukai, PPN, PPnBM yang terutang atas barang yang dimasukkan dari TLDDP yang berada atau seharusnya berada di PLB PDPLB BM, Cukai, PDRI yang terutang atas barang yang dimasukkan dari LDP yang berada atau seharusnya berada di PLB Cukai, PPN, PPnBM yang terutang atas barang yang dimasukkan dari TLDDP yang berada atau seharusnya berada di PLB Dalam hal PDPLB tidak dapat mempertanggungjawabkan BM/Cukai/PDRI/PPN/PPnBM karena PDPLB tidak ditemukan, Penyelenggara PLB harus bertanggung jawab

18 Pemberitahuan Pabean PLB Diajukan dengan sistem PDE, kecuali
KPPBC belum menerapkan PDE Penerapan PDE belum dapat dilakukan Kondisi kahar Penyampaian dapat secara berkala khusus untuk : Barang melalui pipa, jaringan transmisi, dan sejenisnya Pemasukan/pengeluaran yg memerlukan kecepatan pelayanan Terhadap barang pelayanan segera, pemberitahuan pabean dapat disampaikan 1 hari setelah barang dikeluarkan Untuk dapat menyampaikan berkala atau pelayanan segera harus seizin Kepala KPPBC Terhadap pengangkutan BKC berlaku aturan Cukai PLB LDP BC 1.6 BC 2.8 TLDDP (ex. impor) BC 3.0 LDP BC 4.0 TLDDP PPK PLB BC 4.1 TLDDP (ex. lokal) BC 2.7 TPB Lainnya TPB Lainnya BC 2.7 PLB Lokasi Lain (satu izin) PPB PLB PPB PLB PLB Lokasi Lain (satu izin) BC 2.8 & PP- FTZ 02 PP- FTZ 02 FTZ FTZ

19 Ketentuan Pembatasan & FTA
LDP FTA Belum berlaku ketentuan pembatasan kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan SKA yang diterbitkan oleh negara asal barang di luar negeri dapat diberlakukan pada saat pemasukan barang ke PLB PLB Pemenuhan ketentuan pembatasan di bidang impor dipenuhi pada saat pengeluaran barang dari PLB ke TLDDP Dalam hal ketentuan pembatasan telah dipenuhi pada saat pemasukan ke PLB, pada saat pengeluarannya tidak diperlukan pemenuhan ketentuan pembatasan Diberlakukan tarif BM sesuai skema preferential tariff pada saat dikeluarkan dari PLB ke TLDDP yang dapat dilakukan secara parsial dengan menggunakan pemotongan kuota Dalam hal ada campuran barang FTA dan non FTA, dihitung secara proporsional. Campuran beberapa FTA, menggunakan FTA paling dominan TLDDP

20 Pengawasan dan Monev Analisa dari IT Inventory dan data pendukung lainnya Menyampaikan laporan hasil analisa ke Kanwil minimal 1 bulan sekali Dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu, untuk memastikan: Kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang Kebenaran pemberitahuan tarif dan nilai pabean Pemenuhan kewajiban dan larangan Pemenuhan ketentuan pembatasan Kesesuaian pencatatan dalam IT Inventory Kantor Pabean Kanwil DJBC Kntr Pusat DJBC Analisa dari IT Inventory dan data pendukung lainnya Menyampaikan laporan hasil analisa ke Kanwil minimal 1 bulan sekali MONITORING EVALUASI Min.1 tahun sekali pada setiap akhir tahun buku Min. 1 tahun sekali berdasarkan hasil monitoring untuk izin PLB. Min. 3 tahun sekali untuk aturan PLB Tujuan utk mengetahui: kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kegiatan operasional PLB Tujuan utk menguji: apakah izin PLB kepada perusahaan tepat sasaran & sesuai tujuan perkembangan bisnis perusahaan (peningkatan investasi, tenaga kerja, volume impor/ekspor, data perpajakan, volume penimbunan barang, pemasok dan pembeli) apakah aturan sesuai arah kebijakan pemerintah, dapat dilaksanakan di lapangan, dan telah mengakomodasi dinamika bisnis

21 SELISIH JUMLAH BARANG PLB PEMASUKAN PENGELUARAN
Kesesuaian antara BC 1.6 dengan hasil pemeriksaan fisik Apabila kedapatan selisih kemasaan saat dibongkar, maka PLB mempertanggungjawabkan sesuai dengan pasal pengangkutan di UU Sepanjang jumlah kemasan sesuai, PLB tidak bertanggungjawab atas kebernaran jumlah dan jenis barang Pada saat pemeriksaan sewaktu2/pencacahan atau audit terdapat selisih jumlah, dilakukan penelitian, Jika : Musnah tanpa sengaja  tidak bayar BM Dapat dipertanggungjawabkan (tidak sengaja, bukan kelalaian, bukan pidana)  bayar BM tanpa denda Tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak sengaja, karena kelalaian, bukan pidana)  bayar BM dan bayar denda Pidana  sesuai ketentuan pidana Pada saat sudah diajukan BC 2.8 tanggungjawab beralih ke importir Importir bertanggungjawab atas kebenaran jumlah dan jenis barang yang diberitahukan

22 Lain2 Terhadap barang master list yang mendapatkan cost recovery yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengharuskan untuk diekspor kembali, dapat diselesaikan dengan memasukan barang dimaksud ke PLB, sementara menunggu diekspor kembali atau penggunaan kembali di TLDDP Pemasukan kembali dengan dokumen PPK-PLB dan kuota masterlist dikembalikan sejumlah barang yang dimasukkan ke PLB Dalam hal izin PLB diberikan terhadap lokasi yang sebelumnya telah ada barang di dalamnya, atas seluruh barang tersebut harus dilakukan pencacahan (stock opname) oleh Kantor Pabean dan dapat diperlakukan menjadi saldo awal PLB Terhadap barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, dapat diperlakukan sebagai saldo awal PLB dengan mendapatkan penangguhan bea masuk Terhadap barang yang telah dilunasi bea masuk, dapat diperlakukan sebagai saldo awal PLB dan dianggap sebagai barang dari tempat lain dalam daerah pabean

23 Lain2 Atas pemasukan barang dari TLDDPke PLB dengan tujuan ekspor, pemenuhan ketentuan ekspor dapat diselesaikan pada saat pemasukan barang. Pemasukan barang dari TLDDP ke PLB dengan tujuan ekspor yang pemenuhan ketentuan ekspornya dilakukan pada saat, dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang asal TLDDP ke PLB dengan tujuan ekspor.

24 Pembekuan IZIN PLB DIBEKUKAN DALAM HAL PENYELENGGARA/PENGUSAHA/PDPLB :
tidak melaksanakan kewajiban melakukan kegiatan yang dilarang melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan : memasukkan barang tidak sesuai izin memasukkan barang larangan impor/ekspor mengeluarkan barang kepada pihak yg tidak tercantum dalam izin menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan PLB, a.l : tidak menyelenggarakan pembukuan tidak melakukan kegiatan 6 bulan berturut-turut tidak melunasi utang kepabeanan dan cukai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PLB berdasarkan hasil monev tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin PLB Selama dibekukan tidak boleh memasukkan barang ke PLB namun masih boleh melakukan kegiatan di dalam PLB dan boleh mengeluarkan barang dari PLB

25 Pencabutan IZIN PLB DICABUT DALAM HAL :
Sebagai tindaklanjut dari pembekuan tidak melakukan kegiatan selama 12 bulan berturut-turut tidak mendapatkan pemberlakuan kembali atau perpanjangan izin usaha/bukti penguasaan lokasi dalam jangka waktu 30 hari bertindak tidak jujur dalam usahanya a.l berupa menyalahgunakan fasilitas PLB dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai Dinyatakan pailit Mengajukan permohonan pencabutan

26 TERIMAKASIH


Download ppt "Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google