Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan pada Lokakarya Anggaran Berbasis Kinerja

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan pada Lokakarya Anggaran Berbasis Kinerja"— Transcript presentasi:

1 Disampaikan pada Lokakarya Anggaran Berbasis Kinerja
POLITIK ANGGARAN DALAM PENYUSUNAN APBD Muhtar Mahmud Disampaikan pada Lokakarya Anggaran Berbasis Kinerja Surakarta, 26 Juli 2013

2 POLITIK Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuata keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles) Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat  Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

3 POLITIK ANGGARAN Politik anggaran adalah penetapan berbagai kebijakan tentang proses anggaran yang mencakupi berbagai pertanyaan bagaimana pemerintah membiayai kegiatannya; bagaimana uang publik didapatkan, dikelola dan disdistribusikan; siapa yang diuntungkan dan dirugikan; peluang-peluang apa saja yang tersedia baik untuk penyimpangan negati maupun untuk meningkatkan pelayanan publik. (Noer Fauzi & R Yando Zakaria)

4 POLITIK ANGGARAN (2) Politik anggaran adalah proses saling mempengaruhi di antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam menentukan skala prioritas pembangunan akibat terbatasnya sumber dana publik yang tersedia. Politik anggaran adalah proses mempengaruhi kebijakan alokasi anggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan anggaran. Politik anggaran adalah proses penegasan kekuasan atau kekuatan politik di antara berbagai pihak yang terlibat dalam penentuan kebijakan maupun alokasi anggaran.

5 Teori Politik Keuangan Negara (1)
Politik bisa terlibat dalam keseluruhan urusan kenegaraan, termasuk di dalamnya urusan finansial publik, baik itu dalam perencanan, pelaksanaan hingga tahap evaluasi. Teori politik KN yang baik  relatif menurut ideologi. Teori politik KN yang baik bagi suatu negara belum tentu baik bagi negara lain. Aktivitas politik dalam keuangan negara tergantung pada derajat demokrasi, yang memberi keleluasaan/kebebasan aktivitas politik dalam suatu negara. (David N Hyman, 2010)

6 Teori Politik Keuangan Negara (2)
Dua golongan besar yang membedakan aktivitas politik dalam KN: suatu Negara dengan sistem otokrasi, yakni bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang atau kelompok kecil (oligarki). Yakni negara yang berbentuk monarki, sosialis, theokrasi, dsb, dimana segala aktivitas negara dipegang sepenuhnya oleh penguasa negara. Aktivitas politik sangat minim, meskipun ada biasanya berupa gerakan bawah tanah.

7 Teori Politik Keuangan Negara (3)
Dua golongan besar yang membedakan aktivitas politik dalam KN: Suatu Negara dengan sistem demokrasi, yakni bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Aktivitas politik sangat besar, termasuk di dalamnya pengelolaan KN, sebagaimana negara penganut liberalisme, globalisme, kapitalisme, termasuk ideologi pancasila sebagai ciri khas Indonesia.

8 KETERLIBATAN POLITIK DALAM KN
Penentuan rencana program kerja pemerintah, baik mulai dari perencanaan sistem pembangunan nasional, RPJP, hingga Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Penentuan prioritas APBN/APBD, baik belanja negara/Daerah maupun penerimaan negara/Daerah. Penentuan kebijakan anggaran, yang menentukan perlunya pos pembiayaan (defisit, surplus, berimbang). Penentuan besaran alokasi anggaran per pos belanja.

9 KEBIJAKAN ANGGARAN Suatu teknik untuk mengubah pengeluaran atau penerimaan Negara saat perekonomian guncang baik karena inflasi atau deflasi. Suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Tujuan kebijakan anggaran adalah untuk menemukan arah, tujuan dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai propenas yang pada gilirannya meningkatkan kemakmuran masyarakat.

10 Macam Kebijakan Anggaran
Anggaran Defisit (Defisit Budget)/Kebijakan Fiskal Ekspansif, adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif. Anggaran Surplus (Surplus Budget)/Kebijakan Fiskal Kontraktif, adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.

11 Macam Kebijakan Anggaran
Anggaran Berimbang (Balanced Budget), terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin. Anggaran Dinamis, Adalah suatu bentuk anggaran apabila penerimaan Negara dari tahun ke tahun selalu meningkat dan terbuka dan diiringi meningkatnya pengeluaran Negara, dari sisi penerimaan yang perlu ditingkatkan adalah penerimaan pajak, tabungan dan pinjaman pemerintah.

12 HUKUM PERATURAN PERUNDANGAN
HukumPeraturan perundang-undangan merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersinggungan. (Deny Indrayana, 2012)

13 KONFIGURASI POLITIK DEMOKRATIS
Konfigurasi politik demokratis adalah susunan sistem politik yang membuka kesempatan bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Partisipasi ini ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik.

14 KONFIGURASI POLITIK OTORITER
Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara, dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik yang kekal, serta ada suatu doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan.

15 FUNGSI DPRD DPRD Perda yang aspiratif dan responsif Legislasi
PEMDA DPRD Anggaran Anggaran yang ekonomis, efisien, dan efektif Pengawasan Check and balance, transparansi, dan akuntabilitas

16 PENGAWASAN Pengertian Pengawasan merupakan proses manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efisien dan efektif. Pengawasan ini bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Tujuan

17 POSISI PENGAWASAN Planning Organizing Actuating Feedback
(Early Warning) Controlling Peran pegawasan adalah pemberian umpan balik (feedback) kepada pemerintah daerah. Umpan balik diharapkan diberikan sedini mungkin agar fungsinya optimal sebagai bagian dari early warning system bagi pemerintah daerah.

18 Masa Reses  Masa reses adalah bagian dari Masa Persidangan dan dilaksanakan paling lama enam hari kerja. Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

19 Syarat Perencanaan Harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan:
Tujuan akhir yang dikehendaki. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif). Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut. Masalah-masalah yang dihadapi. Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya. kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya. Orang, organisasi, atau badan pelaksananya. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya.

20 Perencanaan yang Ideal
Prinsip partisipatif: masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari perencanaan harus turut serta dalam prosesnya. Prinsip kesinambungan: perencanaan tidak hanya berhenti pada satu tahap; tetapi harus berlanjut sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan, dan jangan sampai terjadi kemunduran. Prinsip holistik: masalah dalam perencanaan dan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi (atau sektor) tetapi harus dilihat dari berbagai aspek, dan dalam keutuhan konsep secara keseluruhan. Mengandung sistem yang dapat berkembang (a learning and adaptive system). Terbuka dan demokratis (a pluralistic social setting).

21 Fungsi/Manfaat Perencanaan
Sebagai alat koordinasi seluruh stakeholders Sebagai penuntun arah Minimalisasi ketidakpastian Minimalisasi inefisiensi sumberdaya Penetapan standar dan pengawasan kualitas

22 NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH
SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD & APBN (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD TAPD Dibahas bersama DPRD (memasukan pokok-pokok pikran dalam dokumen perencanaan 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH

23 Reformasi Sistem Penganggaran
PARADIGMA LAMA PARADIGMA BARU Visi: Melaksanakan rencana pembangunan lima tahunan berdasarkan GBHN Misi: Penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan Penganggaran berdasarkan pendekatan menurut pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan VISI: Melaksanakan program kerja Presiden/KDH terpilih Misi: Pelaksanaan kerangka regulasi, kerangka investasi, dan pelayanan publik yang di tuangkan dalam RKP/D Anggaran disusun berdasarkan RKP/D dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara/Daerah

24 PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN 2014 berdasarkan permendagri nomor 27 tahun 2013

25 2. Prinsip Penyusunan APBD 3. Kebijakan Penyusunan APBD
PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014 1. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kebijakan Pemerintah. 2. Prinsip Penyusunan APBD 3. Kebijakan Penyusunan APBD 4. Teknis Penyusunan APBD 5. Hal- Hal Khusus Lainnya

26 Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kebijakan Pemerintah.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional tersebut sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

27 SASARAN UTAMA PEMBANGUNAN NASIONAL 2014
Pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 sampai dengan 7,2 persen; 2 Penurunan angka pengangguran menjadi 5,0 sampai dengan 6,0 persen; 3 Penurunan angka kemiskinan menjadi 8,0 sampai dengan 10,0 persen; dan 4 Laju Inflasi 4,5 persen dan bertambah atau berkurang 1,0 persen.

28 PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
Reformasi birokrasi dan tata kelola; Pendidikan; Kesehatan; Penanggulangan kemiskinan; Ketahanan pangan; Infrastruktur; Iklim investasi dan usaha; Energi; Lingkungan hidup dan bencana; Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik; Kebudayaan, ekonomi kreativitas, dan inovasi teknologi; dan 3 (tiga) bidang lainnya yaitu bidang politik, hukum dan keamanan; bidang perekonomian; dan bidang kesejahteraan rakyat

29 Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan Prioritas Nasional No Prioritas Nasional Anggaran Belanja Dalam Rancangan APBD Jumlah Belanja Langsung Belanja Tidak Langsung 1 2 3 4 5=3+4 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola; Pendidikan; Kesehatan; Penanggulangan Kemiskinan; 5 Ketahanan Pangan; 6 Infrastruktur; 7 Iklim Investasi dan Iklim Usaha; 8 Energi; 9 Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana; 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik; 11 Kebudayaan, Ekonomi Kreatif, dan Inovasi Teknologi; 12 Prioritas Lainnya: Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Bidang Perekonomian; dan Bidang Kesejahteraan Rakyat

30 Keterangan Kolom Prioritas 1 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian; Prioritas 2 Pendidikan diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Pendidikan, urusan Kepemudaan dan Olahraga serta urusan Perpustakaan; Prioritas 3 Kesehatan diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Kesehatan; Prioritas 4 Penanggulangan Kemiskinan diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Sosial, urusan Ketenagakerjaan, urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Prioritas 5 Ketahanan Pangan diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Kelautan dan Perikanan, urusan Pertanian dan urusan Ketahanan Pangan; Prioritas 6 Infrastruktur diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Perumahan Rakyat, urusan Penataan Ruang, urusan Pekerjaan Umum, urusan Perencanaan Pembangunan dan urusan Perhubungan; Prioritas 7 Iklim Investasi dan Iklim Usaha diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Penanaman Modal dan urusan Komunikasi dan Informatika; Prioritas 8 Energi diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dan urusan Industri; Prioritas 9 Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Lingkungan Hidup; Prioritas 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; Prioritas 11 Kebudayaan, Ekonomi Kreatif, dan Inovasi Teknologi diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Kebudayaan dan urusan Pariwisata; dan Prioritas 12 tidak diisi.

31 Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan Prioritas Provinsi

32 Prinsip Penyusunan APBD Tahun 2014

33 PRINSIP PENYUSUNAN APBD
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya; 2. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 3. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; 4. Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; 5. Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan 6. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

34 III. Kebijakan Penyusunan APBD

35 KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
Pendapatan Daerah PAD Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Belanja Daerah Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan

36 Teknis penyusunan apbd

37 TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Penetapan APBD harus tep at waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2013 sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat akhir bulan Juli Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas RAPBD Tahun Anggaran 2014 antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, paling lambat tanggal 30 Nopember 2013, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 ayat (3c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

38 Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD
NO UARAIAN WAKTU LAMA 1 Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei 2 Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah Minggu 1 Bulan Juni 1 Minggu 3 Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD Pertengahan Bulan Juni 6 Minggu 4 Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Akhir Bulan Juli 5 Penerbitan Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD Awal bulan Agustus 8 Minggu 6 Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Awal bulan Agustus sampai dengan akhir bulan September

39 NO UARAIAN WAKTU LAMA 2 Bulan 7
Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD Minggu I bulan Oktober 2 Bulan 8 Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah Paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan 9 Menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub untuk dievaluasi 3 Hari kerja setelah keputusan bersama 10 Hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima oleh MDN/Gub 11 Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD Paling lambat 7 hari kerja (sejak Diterima keputusan hasil evaluasi) 12 Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada MDN/Gub 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 13 Penetapan Per da tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi Paling lambat akhir Desember (31 Desember) 14 Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub Paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan 7 Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD Minggu I bulan Oktober 2 Bulan 8 Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah Paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan 9 Menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub untuk dievaluasi 3 Hari kerja setelah keputusan bersama 10 Hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima oleh MDN/Gub 11 Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD Paling lambat 7 hari kerja (sejak Diterima keputusan hasil evaluasi) 12 Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada MDN/Gub 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 13 Penetapan Per da tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi Paling lambat akhir Desember (31 Desember) 14 Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub Paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan

40 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD
No. URAIAN WAKTU LAMA Penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah Paling lambat minggu I bulan Agustus Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Paling lambat minggu II bulan Agustus 1 minggu Penerbitan Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan RKA- SKPD, RKA-PPKD dan DPPA-SKPD/PPKD serta Penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD Paling lambat minggu I bulan September 3 minggu Penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD Paling lambat minggu II bulan September Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah Paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir Menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada MDN/ Gubernur untuk dievaluasi 3 hari kerja setelah persetujuan bersama

41 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD

42 TERIMA KASIH

43 Curiculum Vitae Nama : Muhtar Mahmud
Tempat & Tgl Lahir : Bima, 13 Sept 1966 Pendidikan Terakhir : S2 Akuntansi UGM Yogyakarta S3 Akuntansi UNDIP Semarang Alamat :- Benowo Kulon RT.03/RW 8 Ngringo Jaten - Perum Siwani Blok A/14 Selogiri Wonogiri Pekeerjaan/Jabatan :- Dosen Pend. Akt UNS Surakarta - Direktur Akuntansi BLU UNS Surakarta - Staf Ahli Rektor Bidang Keuangan dan Manajemen - Pengajar pelatihan BPK RI Ass Staf Ahli Peng Negara Kemenkeu - Konsultan/Kepelatihan Paramavydya Jogjakarta - Konsultan Keuangan Daerah di beberapa Pemda Telp/ , , , /


Download ppt "Disampaikan pada Lokakarya Anggaran Berbasis Kinerja"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google