Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OBSERVASI HUKUM ACARA PIDANA DI POLSEK KARAWANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OBSERVASI HUKUM ACARA PIDANA DI POLSEK KARAWANG"— Transcript presentasi:

1 OBSERVASI HUKUM ACARA PIDANA DI POLSEK KARAWANG
Disusun oleh : Kelompok A Semester IV Kelas B Sore Fakultas Hukum UNSIKA

2 TAHAP I LAPORAN Korban/pelapor datang ke polsek setempat
Pelapor menuju ruang SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Pihak kepolisian membuatkan LP (Laporan Polisi) sesuai dengan pasal yang dikenakan dengan diterbitkannya STBL (Surat Tanda Bukti Laporan) LP diserahkan pada piket Reskrim pada saat itu juga. Pelapor/korban dibuatkan BAP(Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik. Hasil BAP Penyidik menerbitkan surat panggilan saksi. Hasil BAP Saksi,penyidik menerbitkan surat panggilan terlapor, jika 2 kali di panggil tidak datang maka dilakukan upaya paksa yaitu penangkapan terhadap terlapor. Penyidik menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor

3 TAHAP II SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
Dengan terbitnya SPDP penyidik memulai pemeriksaan terhadap terlapor kasus yang disangkakan PEMBERKASAN Hasil dari BAP penyidik dari memulai pemeriksaan hingga adanya barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Perubahan status terlapor menjadi tersangka

4 PENYERAHAN BERKAS BAP PENYIDIK
TAHAP I Berkas hasil penyidik selesai dibuat dilimpahkan pada Ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Karawang Dan apabila masih ada kekurangan dalam penyidikan maka JPU akan menerbitkan surat P18 (pengembalian berkas) disertai surat P19 (petunjuk dari JPU) TAHAP II Apabila Berkas hasil penyidik telah memenuhi unsur untuk disidangkan maka JPU menerbitkan surat P21 (Berkas sudah lengkap) Penyidik setelah mendaptkan surat P21 dari JPU akan melimpahkan tersangka dan barang bukti. Lanjutan

5 SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
SP3 terbit apabila dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dengan terbitnya SP3 maka perkara tersbut tidak bisa dilanjutkan ke JPU Penyidik menerbitkan SP2HP akhir pada pelapor

6 DIAGRAM ALUR SPK (SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN)

7 ALUR PENERBITAN SP2HP

8 KEGIATAN KEL. A DALAM OBSERVASI

9

10 Disusun oleh : Kelompok A Semester IV Kelas B Sore
Fakultas Hukum UNSIKA No. Nama NPM 1. ENCEP SIDIK 2. DEDI ISKANDAR 3. BOY BRILIAND 4. CITRA PUSPA D. 5. ROMIN ADI W. 6. SITI JULAEHA 7. LAELA 8. SEPTIAN Y. 9. DEDI IRAWANTO 10. ANDRI 11. RYAN L. 12. ABDUL ROHMAN 13. DEDE HIDAYAT 14. TATI MARYATI 15. PEPI ROHMINI


Download ppt "OBSERVASI HUKUM ACARA PIDANA DI POLSEK KARAWANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google