Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASSALAMU’ALAIKUM WR WB

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASSALAMU’ALAIKUM WR WB"— Transcript presentasi:

1 ASSALAMU’ALAIKUM WR WB

2 LANDASAN HISTORIS PENDIDIKAN INDONESIA DAN LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN INDONESIA
DISUSUN OLEH: LEGIYEM MUHAMMAD NURUL SAEFUL OKTA SUTARNI

3 LANDASAN HISTORIS PENDIDIKAN INDONESIA

4 PADA ZAMAN PURBA Tujuan pendidikan agar generasi muda dapat mencari nafkah, membela diri, hidup bermasyarakat, taat terhadap adat dan terhadap nilai-nilai religi (kepercayaan) yang mereka yakini.

5 Kurikulum pendidikannya: pengetahuan, sikap dan nilai mengenai kepercayaan melalui upacara-upacara keagamaan dalam rangka menyembah nenek moyang, pendidikan keterampilan mencari nafkah dan pendidikan hidup bermasyarakat serta bergotong royong .

6 PADA ZAMAN HINDU BUDHA Tujuan pendidikan agar peserta didik menjadi penganut agama yang taat, mampu membela diri dan membela negara. Kurikulum pendidikannya meliputi agama, bahasa sansekerta termasuk membaca dan menulis (huruf Palawa), kesusasteraan, keterampilan memahat atau membuat candi, dan bela diri (ilmu berperang). Metode atau pendidikannya adalah “Sistem Guru Kula”.

7 PADA ZAMAN ISLAM Tujuan pendidikan pada zaman kerajaan Islam diarahkan agar manusia bertaqwa kepada Allah S.W.T., sehingga mencapai keselamatan di dunia dan akhirat. Pendidikan berlangsung di dalam keluarga, lembaga-lembaga pendidikan, seperti: di langgar-langgar, mesjid, dan pesantren. Kurikulum pendidikannya tidak tertulis (tidak ada kurikulum formal). Pendidikan berisi tentang tauhid (pendidikan keimanan terhadap Allah S.W.T.), Al-Qur’an, hadist, fikih, bahasa Arab termasuk membaca dan menulis huruf Arab.

8 Metode pendidikan, dilakukan dengan metode yang bervariasi, tergantung dengan sifat materi pendidikan, tujuan, dan peserta didiknya. Contoh metode yang sering digunakan adalah: ceramah atau tabligh (wetonan) untuk menyampaikan materi ajar bagi orang banyak (belajar bersama) biasanya dilakukan di masjid, mengaji Al-Qur’an, sorogan (cara-cara belajar individual), nadoman atau lantunan lagu.

9 Pada Zaman Portugis dan Spanyol (Nasrani dan Katolik)
Tahun 1536 bangsa Portugis mendirikan sekolah (Seminarie) di Ternate, dan Solor. Kurikulum pendidikannya berisi pendidikan agama Katolik, menulis dan berhitung.

10 PADA ZAMAN BELANDA Kurikulum pendidikannya berisi pelajaran agama Protestan, membaca dan menulis. Murid-muridnya berasal dari anak-anak pegawai, sedangkan anak-anak rakyat jelata tidak diberi kesempatan untuk sekolah. Awalnya yang menjadi guru adalah orang Belanda, kemudian digantikan oleh penduduk pribumi, yaitu mereka yang sebelumnya telah dididik di Belanda.

11 PADA ZAMAN JEPANG Dihapusnya dualisme pendidikan dari penjajah Belanda dan menggantikannya dengan pendidikan yang sama bagi semua orang. Dan pemakaian bahasa Indonesia secara luas diinstruksikan oleh Jepang untuk di pakai di lembaga-lembaga pendidikan, di kantor-kantor, dan dalam pergaulan sehari-hari.

12 PADA ZAMAN ORDE LAMA Pendidikan Nasional zaman ‘Orde Lama’ adalah pendidikan yang dapat membangun bangsa agar mandiri sehingga dapat menyelesaikan revolusinya baik di dalam maupun di luar; pendidikan yang secara spiritual membina bangsa yang ber-Pancasila dan melaksanakan UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Kepribadian Indonesia, dan merealisasikan ketiga kerangka tujuan Revolusi Indonesia sesuai dengan Manipol yaitu membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berwilayah dari Sabang sampai Merauke, menyelenggarakan masyarakat Sosialis Indonesia yang adil dan makmur, lahir-batin, melenyapkan kolonialisme, mengusahakan dunia baru, tanpa penjajahan, penindasan dan penghisapan, ke arah perdamaian, persahabatan nasional yang sejati dan abadi (Mudyahardjo, 2008: 403).

13 PADA ZAMAN ORDE BARU Pada zaman reformasi dikembangkan kebijakan link and match di bidang pendidikan. Konsep keterkaitan dan kepadanan ini dijadikan strategi operasional dalam meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan pasar (Pidarta, 2008: ). Inovasi-inovasi pendidikan juga dilakukan untuk mencapai sasaran pendidikan yang diinginkan. Sistem pendidikannya adalah sentralisasi dengan berpusat pada pemerintah pusat.

14 PADA ZAMAN REFORMASI Dalam bidang pendidikan ada perubahan-perubahan dengan munculnya Undang-Undang Pendidikan yang baru dan mengubah system pendidikan sentralisasi menjadi desentralisasi, di samping itu kesejahteraan tenaga kependidikan perlahan-lahan meningkat. Instrumen-instrumen untuk mewujudkan desentralisasi pendidikan juga diupayakan, misalnya MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), Life Skills (Lima Ketrampilan Hidup), dan TQM (Total Quality Management) (Moh Suardi, 2012: 69).

15 6. Perkumpulan Putri Mardika 7. Trikoro Dharmo
PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN KAUM PERGERAKAN KEBANGSAAN (PERGERAKAN NASIONAL) R.A. Kartini Rd. Dewi Sartika Rohana Kuddus Budi Utomo Muhammadiyah 6. Perkumpulan Putri Mardika 7. Trikoro Dharmo 8. Perguruan Taman Siswa 9. Ksatrian Institut 10. Nahtadul Ulama (NU) 11. INS Kayutanam

16 LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN INDONESIA

17 1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat. 2. Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945 Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat 2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tentang kebudayaan.

18 3. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, setándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.    

19 4. Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

20 5. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Undang-undang ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

21 6. Undang-Undang yang berkaitan dengan kependidikan :          
a.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. c. PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidik

22 d. Permendiknas No.5 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2006,termasuk pemberian Block Grant/Subsidi Sekolah e. Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. f. Permendiknas No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. g. Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas No.22 tahun 2006 dan Peraturan Mendiknas No.23 tahun 2006

23 7. Yang berhubungan dengan Peraturan Kepegawaian :
a. PP No.47 tahun 2005 tentang PNS yang menduduki Jabatan Rangkap. b. PP No.48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan tenaga Honorer

24 8. Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan a
8. Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan a. PP Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah. b. PP Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. c. PP Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah. d. PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

25 SEKIAN DAN TERIMA KASIH WASSALAMU’ALAIKUM WR WB SEMOGA TIDAK BOSAN DAN JANGAN NGANTUK YAAAA!!!!!!!    


Download ppt "ASSALAMU’ALAIKUM WR WB"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google