Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga"— Transcript presentasi:

1 Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
Emergency Langsung ke UGD RS Rujuk / Rujuk Balik Peserta Bawa Kartu PUSKESMAS / Dokter Keluarga RUMAH SAKIT PT Askes (Persero)

2 Manfaat Jaminan Kesehatan
* RJTP, RITP, RJTL dan RITL serta pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan Menteri Perpres No. 12 Th ttg Jaminan Kesehatan Pasal 20 Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. (2) Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Manfaat medis dan Manfaat non medis. (3) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. (4) Manfaat non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Manfaat akomodasi dan ambulans. (5) Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. (6) Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2004 PT Askes (Persero)

3 PERMENKES No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN
Cakupan Pelayanan PERMENKES No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pasal 16 Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik di PUSKESMAS/DOKKEL meliputi: administrasi pelayanan; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.

4 PERMENKES No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN
Cakupan Pelayanan PERMENKES No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pasal 18 Pelayanan rawat inap tingkat pertama di PUSKESMAS/DOKKEL mencakup: rawat inap pada pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; pertolongan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED; pertolongan neonatal dengan komplikasi; dan pelayanan transfusi darah sesuai kompetensi Fasilitas Kesehatan dan/atau kebutuhan medis.

5 Revisi PERPRES No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 22 Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan di RS meliputi : Administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pelayanan kedokteran forensik klinik; pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan berupa pemulasaran jenazah dan tidak termasuk peti mati: perawatan inap non intensif; dan perawatan inap di ruang intensif.

6 Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin
a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas; e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; h. Pelayanan meratakan gigi (ortodensi); i. penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; Perpres No. 12 Th ttg Jaminan Kesehatan Pasal 25 Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; e. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; f. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; g. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; Pasal 25 Perpres 111/2013 PT Askes (Persero)

7 Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin
j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; k. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); m.alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; n. perbekalan kesehatan rumah tangga; o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; p. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. Perpres No. 12 Th ttg Jaminan Kesehatan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); l. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; m. perbekalan kesehatan rumah tangga; n. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan o. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. PT Askes (Persero)

8 LAYANAN INFORMASI & PENGADUAN
HOTLine Service : (Dea) Iin : (Pemasaran) Dita : (Pelkes TK I) Santi : (Pelkes TK Lanjutan) Febri : (Kepesertaan) BPJS Cab Pontianak : 24 JAM HALLO KEMKES PT Askes (Persero)


Download ppt "Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google