Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SURAT DAKWAAN Hukum Acara Pidana FHUI Depok 2007.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SURAT DAKWAAN Hukum Acara Pidana FHUI Depok 2007."— Transcript presentasi:

1 SURAT DAKWAAN Hukum Acara Pidana FHUI Depok 2007

2 DEFINISI S. Dakwaan dalam Common Law System=opening statement
Netherland legal system: process verbaal (Written statement = progress report). Surat Dakwaan = Ada peristiwa umum, peristiwa hukum dan dilihat mana yang masuk KUALIFIKASI delik dan unsur delik. Fungsi S. Dakwaan: upaya jaksa menghadirkan kembali peristiwa pidana di masa lampau, di depan persidangan untuk diperiksa dan diputus terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

3 SURAT DAKWAAN COMMON LAW CIVIL LAW Single or Cumulative
Actus reus & Mens Rea Motive Element of Crime: Substantial & Circumstantial element Beyond reasonable doubt (detail and certainty) = Alibi, atau error in persona Single & Cumulative, Subsidair/layer, & alternative Bestandelen delict (i.e. 362 CP) Bequalifiseerde delict (i.e. 365 CP) materiil/formeel delict Locus & tempus delicti (applied 3 theories). Alibi? Yang penting kebenaran materil.

4 ANATOMI Surat Dakwaan Identitas Terdakwa Isi Dakwaan WHO (THE ACCUSED)
WHEN WHERE (THE CRIME SCENE) WHY (THE MOTIVE ) WHOSE HOW Unsur Delik

5 Teori pidana di Indonesia
Menganut 2 teori Locus & tempus delicti. Shg ada kata2 “… setidak2nya….”. Common law: hanya menganut teori timbulnya akibat. 3 teori Opzet (teori dimulainya perbuatan, mulai bekerjanya alat, timbulnya akibat) Setiap unsur delik harus dibuktikan/ terbukti. Daluwarsa: berdasar waktu dan feit. Di USA: tergantung korban. Sistem penal: kumulatif terbatas (indo) & absorsi, common law: kumulatif murni

6 Syarat Formil dan Materil
A. Syarat Formil: Pasal 143 ayat (2) a KUHAP B. Syarat Materil: Pasal 143 ayat (2) b KUHAP Surat Dakwaan harus: Cermat Jelas lengkap Menjelaskan siapa pelaku Tempat kejadian perkara (Crime Scene ) waktu Tindak pidana (Instrument Delicti)

7 Akibat tidak terpenuhinya syarat
Syarat Formal: Tidak ada akibat. dianggap tidak dapat diterima. (dan bisa langsung diperbaiki). Syarat Material: Surat Dakwaan BATAL DEMI HUKUM. Namun harus diingat 3 teori opzet.

8 Cara Pembuatan Surat Dakwaan
(Penggabungan) Pasal 141 KUHAP Bbrp TP dilakukan oleh 1 orang pelaku Bbrp orang Pelaku melakukan bbrp TP yang berkaitan. Bbrp pelaku melakukan TP yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan antara satu dgn lainnya.

9 Pasal 142 KUHAP Splitzing (Pemisahan) Syarat:
JPU menerima Berkas perkara, satu kasus terdiri dari beberapa Tindak pidana, dilakukan oleh bberapa Tersangka, yang tidak masuk dalam Pengaturan dalam Pasal 141.

10 TIPOLOGI SURAT DAKWAAN
Single = SD Tunggal Alternative Subsidiary ( Primary and Subsidiary ) = layer Cumulative = kumulatif Kombinasi (mis utk systematische specialitet= uu bersifat khusus dr yg khusus).

11 SINGLE = SD Tunggal syarat
Satu pelaku = concurcus idealis = eendaadsamenloop Satu perbuatan memenuhi satu kualifikasi delik. tidak ada keraguan menentukan unsur delik.

12 Alternatif Delik yang berbeda, antara Delik materil dan delik formil, namun feit-nya sama. Yang beda adalah opzet. Mis: 372 and 378 = dilihat dari tindak pidananya Ada kata2 ATAU Teknik pembuktian bisa dari delik yang mana saja.

13 Subsidair = layer Dibedakan dari teknik pembuktiannya (dengan SD alternatif). Digabung untuk delik2 materiil. Tindak Pidana dengan akibat yang sama. Filosofinya yang dibuktikan satu demi satu secara gradual. Dari Primair, subsidair dan lebih subsidair. Mis: Primair: Pasal 340 KUHP (first degree) Subsidair: Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 351 (3)

14 Cumulative = Kumulatif
JPU membuat kumulatif, bila: Beberapa T.Pidana dilakukan oleh satu orang Tersangka/Terdakwa Semua T.Pidana didukung oleh bukti yang cukup. Menggunakan kata “DAN” Pertama : Pasal 365 DAN Kedua : Pasal 340

15 Cumulative Berdasar teori Concurcus: satu perbuatan atau bbrp perbuatan memenuhi bbrp kualifikasi delik. Based on straafmat= teori pemidanaan. The Absorb theory: the highest punishment The limited theory: the highest/ maximum + 1/3 In common law: pure cumulative theory for punishment Punishment : Article 64 Article 65 Article 66 Criminal Code


Download ppt "SURAT DAKWAAN Hukum Acara Pidana FHUI Depok 2007."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google