LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten serta 36 kota. Untuk memudahkan pelaksanaan proses pencalonan sejak masa penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan sampai dengan penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan sarana teknologi.
TUJUAN MU DAH KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Melakukan deteksi kegandaan dukungan menghimpun data dan infomasi pelaksanaan pilkada, khususnya pencalonan yang berupa data pasangan calon di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada pengelolaan dokumen pencalonan. PASANGAN CALON DARI PARTAI POLITIK melakukan pendaftaran PASANGAN CALON PERSEORANGAN pelaksanaan proses sub tahapan penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan melakukan pendaftaran
PENGGUNAAN APLIKASI CALON DARI PARTAI POLITIK CALON DARI PERSEORANGAN KPU PENDAFTARAN Pengumpulan, penelitian, dan penetapan Dukungan PENDAFTARAN penelitian, dan penetapan Dukungan
LANGKAH UMUM PENGGUNAAN APLIKASI PILIH JALUR PENCALONAN Calon dari Perseorangan Calon dari Partai Politik PILIH JENIS PEMILIHAN Gubernur dan Wakil Gub. Walikota dan Wakil Walikota Bupati dan Wakil Bupati INPUT TAHUN PELAKSANAAN Tahun Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahap Pertama (2015) INPUT INFORMASI CALON Identitas Pasangan Calon INPUT INFORMASI DUKUNGAN Paslon dari Parpol Langsung mengisi di dalam Aplikasi Paslon Perseorangan Import dari Excel CETAK DOKUMEN FORMULIR PENDAFTARAN