MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus 2016
3 (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi : 1.Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis ; 2.Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan ; dan 3.Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. INTEGRITASPROFESIONALINOVATIF PEDULI
pelatihan klasikal: (pelatihan, seminar, kursus, workshop, bimbingan teknis, dan/atau penataran) pelatihan non klasikal (bimbingan di tempat kerja/ coaching dan mentoring ditempat kerja, pelatihan jarak jauh dengan system e- learning, magang, dan pertukaran pegawai) pendidikan formal dengan pemberian tugas belajar PENDIDIKANPELATIHAN INTEGRITASPROFESIONALINOVATIF PEDULI
A B SK-1 C SK SK1 KURVAPENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SK: standar kompetensi A.: Pegawai sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatannya rotasi, pelatihan. B.: Pegawai mempunyai kompetensi lebih tinggi dari standar kompetensi promosi (tallent pool) C.: Pegawai mempunyai kompetensi lebih rendah dari standar kompetensi jabatan pelatihan. INTEGRITASPROFESIONALINOVATIF PEDULI
KELEMBAGAAN DIKLAT KEBIJAKAN PEMBINAAN DIKLAT Instansi Pembina Diklat (LAN-RI) Bertanggung jawab atas pembinaan diklat secara keseluruhan Instansi Pengendali Diklat (BKN) Pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan dan pengendalian pemanfaatan lulusan diklat Standarisasi kompetensi Penyusunan kurikulum diklat Pengembangan kompetensi Widyaiswara Akreditasi dan sertifikasi Lembaga Diklat Bimbingan penyelenggaraan diklat, Pengembangan SIM Diklat Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan diklat Pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, Bimbingan di tempat kerja Kerjasama dalam pengembangan, Penyelenggaraan evaluasi diklat INTEGRITASPROFESIONALINOVATIF PEDULI
Manajemen Puncak : Kebijakan & Prosedur Pengendalian Prosedur Diklat Unit Kepegawaian : Menyediakan tenaga terampil Pegawai : Minat kerja lebih baik Minat untuk berkembang Atasan Langsung : Pemberian kesempatan yang cukup Mendorong untuk berkembang TANGGUNG JAWAB PELATIHAN INTEGRITASPROFESIONALINOVATIF PEDULI
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika pegawai negeri sesuai dengan kebutuhan instansi. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa Memanfaatkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum, dan pembangunan masyarakat. INTEGRITASPROFESIONALINOVATIF PEDULI
DIKLATPIM TK. I, II, III, IV DIKLAT FUNGSIONAL DIKLAT TEKNIS DIKLAT PRAJABATAN (GOL I, II, DAN III) PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL JENIS DIKLAT PNS (PP 101/2000) DIKLAT DALAM JABATAN
SIKLUS KEBIJAKAN REFORMASI DIKLAT APARATUR 1. Perubahan Kebijakan Diklat 2. Implementasi Perubahan 3. Monev Hasil Perubahan
Tahun 2010 (Pola Lama) Perkalan Nomor 18 Tahun 2010 Tahun 2013 (Pola Ideal) Perkalan Nomor 21 Tahun 2013 Perkalan Nomor 22 Tahun 2013 Perkalan Nomor 38 Tahun 2014 Perkalan Nomor 39 Tahun 2014 Perkalan Nomor 18 Tahun 2014 Tahun 2015 (Pola Aneka dan Honor) Perkalan Nomor 15 Tahun 2015 Perkalan Nomor 16 Tahun 2015 Perkalan Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2016 (Transisi) TOF Diklat Prajabatan Pola Ideal Tahun 2017 (Pola Ideal Terintegrasi) Perkalan Nomor … Tahun 2017 Tentang Diklat Terintegrasi Tahun 2014 (Pola Aneka dan Honor) Perkembangan Kebijakan Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan: 1.Prajabatan Golongan III 2.Prajabatan Golongan I dan II 3.Prajabatan Honorer
Perkalan Nomor 11 Tahun 2013 (Pim II) Perkalan Nomor 12 Tahun 2013 (Pim III) Perkalan Nomor 13 Tahun 2013 (Pim IV) Tahun 2014 Perkalan Nomor 20 Tahun 2014 Perubahan Lamp Perkalan No 11 tahun 2013 Perkalan Nomor 21 Tahun 2014 Perubahan Lamp Perkalan No 12 Tahun 2013 Perkalan Nomor 22 Tahun 2014 Perubahan Lamp Perkalan No 13 Tahun 2013 Surat Edaran Tentang: 1.Penyelenggaraan pim pola baru tahun 2014 dan TOF Pim 2.Status peserta pim pada saat off campus 3.Pelaksanaan Taking Ownership 4.Klarifikasi Undangan Membangun Komitmen Bersama Tahun 2015 Perkalan Nomor 18 Tahun 2014 (Pim II) Perkalan Nomor 19 Tahun 2014 (Pim III) Perkalan Nomor 20 Tahun 2014 (Pim IV) PerkembanganKebijakanPedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan: Tahun 2013
Respon atas: Penyesuaian terhadap kebijakan nasional Tuntutan kualitas penyelenggaraan Diklat Tuntutan lembaga pengguna terhadap kualitas alumni Tuntutan stakeholders dan permasalahan implementasi di LD Perkembangan IPTEKS
ESENSI PERUBAHAN DIKLAT APARATUR Tujuan, kurikulum, metode, media, sarpras, widyaiswara, penyelenggara, anggaran, waktu. “Berbasis Kompetensi” Berbasis Kompetensi 1.Diklatpim: melakukan perubahan/reform 2.Diklat Prajabatan: mengaktualisasikan Nilai-Nilai Dasar (Core Values), sikap perilaku dan disiplin dalam pelaksaan tugas, peran,dan kedudukan sebagai PNS dalam NKRI
PNS PROFESIONAL 1. Internalisasi Nilai-Nilai Dasar PNS 2. Pembentukan Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 4.Evaluasi profesionalisme PNS Aktualisasi
Tahap I: Diagnosa Kebutuhan Perubahan Organisasi Tahap II: Membangun Komitmen Bersama Tahap III Merancang Perubahan dan Membangun Tim Tahap IV Laboratorium Kepemimpinan Tahap V: Evaluasi Kepemimpinan Pemimpin Perubahan
ESELONIESELONI PROGRAM: ESELON III KEGIATAN: ESELON IV AREA PERUBAHAN ESELON II
1. Efektivitas Diklat dalam pembentukan karakter dan integritas (pimpinan) rendah. 2. Kurikulum memuat mata diklat yang tidak fokus pada pembentukan kompetensi dan penguatan kompetensi aparatur dan kepemimpinan 3. Metoda pembelajaran belum mampu mendorong terbentuknya budaya inovatif melalui enerasi pimpinan perubahan karena tidak berbasis pengalaman (Klasikal). 4. Peran dari lembaga pengirim terbatas dan pasif
Sistim Penyelenggaraan: 1.Kurikulum; tidak fokus pada pembentukan kompetensi pemimpin 2.Cara pembelajaran lebih banyak klasikal; 3.Peran widyaiswara hanya sebagai sumber utama 4.Peran dari lembaga pengirim terbatas dan pasif 5.Peran penyelenggara terbatas pada persiapan dan pelaksanaan diklat
TAHAP PEMBELAJARAN 1. Internalisasi nilai-nilai dasar, 2. Pembentukan sikap perilaku dan disiplin PNS, 3. Pembentukan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI 4. Aktualisasi 5. Evaluasi Aktualisasi.
TAHAP PEMBELAJARANAGENDA PEMBELAJARAN 1. Diagnosa Kebutuhan Perubahan, 2. membangun komitmen bersama, 3. merancang perubahan dan membangun tim, 4. laboratorium kepemimpinan, dan 5. evaluasi kepemimpinan. 1. penguasaan diri, 2. inovasi, 3. diagnosa perubahan organisasi, 4. tim efektif, dan 5. proyek perubahan
KOMPONEN-KOMPONEN PENYELENGGARAAN FASILITATOR: 1.Penceramah 2.Pengajar 3.Coach 4.Mentor 5.Penguji KUNJUNGAN LAPANGAN: 1.Visitasi 2.Benchmarking DISEMINASI STKAHOLDERS: 1.Rencana Penyelenggaraan 2.Penguatan Peran Mentor 3.Penyamaan Persepsi Coach 4.Penyamaan Persepsi Penguji 5.Diseminasi Proyek Perubahan SISTEM PEMBELAJARAN: 1.Klasikal (on campus) 2.Non Klasikal (off campus) SISTEM EVALUASI: 1.Pemahaman (Prajab) 2.Evaluasi Rancangan dan Implementasi Kertas Kerja PENGIRIMAN PESERTA: 1.Provinsi Jateng 2.Di Luar Provinsi
Penyempurnaan Pedoman Kediklatan (Pedoman Pim, Prajab, Bahan Ajar, Modul) Penguatan kompetensi tenaga kediklatan (coaching, mentoring & metode lain) Pengembangan Sistem Informasi Kediklatan (untuk pelayanan & koneksi dengan Sistem Info ASN) Penyusunan sistem pengembangan kompetensi (holistik) Pengembangan sistem pelatihan jarak jauh & e- learning Penyusunan Pedoman Rencana/Evaluasi Pengembangan Kompetensi Monev & akreditasi LD (penguatan LD) Sosialisasi Kebijakan Diklat
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROGRAM DAN PEMBINAAN DIKLAT PENGEMBANGAN PROGRAM (PANDUAN) : 1.Penguji Prajab Dan Pim 2.Coaching dan Mentoring 3.Teknis Penyelenggaraan Diklat 4.Metode Pembelajaran 5.Penyempurnaan Bahan Ajar (Pim, Prajab, AKD, TOT, MOT) 6.SOP Penerbitan KRA PEMBINAAN (PEDOMAN): 1.Sistem Akreditasi On Line 2.Pelaksanaan AKD 3.Pembelajaran Jarak Jauh (E-learning) 4.Pengembangan Kompetensi ASN 5.Pola Pembinaan Diklat T/F 6.Diklat Terintegrasi Bagi CPNS 7.TOF Diklat Prajabatan Pola Ideal 8.TOT Substansi Pim Dan Prajab (ANEKA)
TERIMA KASIH Mari Bersama Membangun Bangsa dengan Meningkatkan Kompetensi Aparatur Sipil Negara PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL