MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015 OLEH: TIM APS BIRO HUKUM SETJEN KPU
a.PEMBENTUKAN SOP PHP b.SASARAN SOP PHP c.TIM KERJA HOME BASE KPU d.MEKANISME SOP PHP e.TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI f.TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA
PEMBENTUKKAN SOP PENYELESAIAN PHP TAHUN 2015 Peraturan MK (PMK) : PMK Nomor 1 Tahun 2015; PMK Nomor 2 Tahun 2015; PMK Nomor 3 Tahun 2015; PMK Nomor 4 Tahun LATAR BELAKANG PERSIAPAN PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMBENTUKKAN SOP PHP MAKSUD & TUJUAN PEMBENTUKKAN SOP PHP STANDAR KERJA DALAM PENANGANAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN. MENJADI ACUAN BAGI KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA DALAM MELAKUKAN PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN. SOP MERUPAKAN TATA CARA ATAU TAHAPAN YANG DIBAKUKAN DAN YANG HARUS DILALUI UNTUK MENYELESAIKAN SUATU PROSES KERJA TERTENTU, YANG DALAM HAL INI PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA DI MAHKAMAH KONSTITUSI.
Sasaran SOP PHP: Penyampaian Informasi Permohonan; Menyiapkan Jawaban Termohon; Menyiapkan Dokumen Alat Bukti; Mendistribusikan Alat Bukti; Mengikuti Persidangan. SASARAN
TIM KERJA HOME BASE KPU a.TIM HELP DESK; b.TIM KONSULTATIF; c.TIM ALAT BUKTI; d.TIM UMUM; e.TIM PERSIDANGAN & PROTOKOL.
MEKANISME SOP PHP KPU PROVINSI/ KIP ACEH KPU/KIP KABUPATEN/ KOTA TIM KONSULTATIF & PERSIDANGAN TIM UMUM (PERSIDANGAN & PROTOKOL) TIM ALAT BUKTI - LEGES TIM ALAT BUKTI - PENATAAN TIM UMUM – DISTRIBUSI (DIDAMPINGI TIM KONSULTATIF) TIM ALAT BUKTI - PENGGANDAAN TIM ALAT BUKTI - VERIFIKASI PIHAK TERKAIT
KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/ KOTA?
KPU PROVINSI KPU PROVINSI, BAIK YANG SEDANG MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN MAUPUN TIDAK, MAKA MEMBENTUK TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI UNTUK MENGHADAPI PENYELESAIAN PHP TAHUN 2015 YANG TERDIRI DARI ANGGOTA KPU PROVINSI, SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN PERWAKILAN KPU KABUPATEN/KOTA.
TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI KPU PROVINSI/ KIP ACEH MENYAMPAIKAN INFO KEPADA KPU/KIP KABUPATEN/ KOTA KRONOLOGIS, JAWABAN, DAFTAR ALAT BUKTI & ALAT BUKTI BERKONSULTASI DENGAN TIM KONSULTATIF LEGES ALAT BUKTI, DIGANDAKAN DAN DISERAHKAN KE TIM ALAT BUKTI MENDAMPINGI TIM UMUM MENDISTRIBUSIKAN ALAT BUKTI KE MK MENGIKUTI PERSIDANGAN PIHAK TERKAIT
TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI (i) MENGUNDUH/MENGAKSES SALINAN PERMOHONAN DARI: LAMAN RESMI MAHKAMAH KONSTITUSI ( ); JDIH KPU ( ) MENERIMA SALINAN PERMOHONAN VIA /FAKS DARI TIM HELP DESK KPU. MENYAMPAIKAN INFORMASI PERMOHONAN KEPADA TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/ KOTA; MENYUSUN KRONOLOGIS, JAWABAN TERMOHON, DAFTAR ALAT BUKTI & ALAT BUKTI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI;
TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI (ii) BERKONSULTASI DENGAN TIM KONSULTATIF SESAMPAINYA DI HOME BASE KPU; WAJIB MENJAGA DAN BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP JAWABAN, DAFTAR BUKTI, SERTA ALAT BUKTI YANG AKAN DISERAHKAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI; MENDAMPINGI TIM UMUM (DISTRIBUSI ALAT BUKTI) KETIKA MENYAMPAIKAN DOKUMEN ALAT BUKTI KE KEPANITERAAN MAHKAMAH; MENYUSUN & MENYAMPAIKAN KESIMPULAN KEPADA KEPANITERAAN MAHKAMAH; MENERIMA SALINAN PUTUSAN DARI TIM HELP DESK KPU
KPU KABUPATEN/ KOTA KPU KABUPATEN/KOTA YANG SEDANG MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN MEMBENTUK TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA UNTUK MENGHADAPI PENYELESAIAN PHP TAHUN 2015 YANG TERDIRI DARI ANGGOTA KPU KABUPATEN/ KOTA DAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN/KOTA & MENUNJUK PERWAKILAN UNTUK DITEMPATKAN DI TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI YANG BERTUGAS MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA TERKAIT PERMOHONAN PEMOHON.
TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA KPU/KIP KABUPATEN / KOTA KPU PROVINSI/ KIP ACEH KRONOLOGIS, JAWABAN, DAFTAR ALAT BUKTI & ALAT BUKTI BERKONSULTASI DENGAN TIM KONSULTATIF LEGES ALAT BUKTI, DIGANDAKAN DAN DISERAHKAN KE TIM ALAT BUKTI MENDAMPINGI TIM UMUM MENDISTRIBUSIKAN ALAT BUKTI KE MK MENGIKUTI PERSIDANGAN PIHAK TERKAIT
TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA (i) MENGUNDUH/MENGAKSES PERMOHONAN PEMOHON DARI: LAMAN RESMI MAHKAMAH KONSTITUSI ( ); JDIH KPU ( ) MENERIMA SALINAN PERMOHONAN PEMOHON VIA /FAKS DARI TIM HELP DESK KPU; PERWAKILAN TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA YANG DITEMPATKAN DI TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI, MENYAMPAIKAN INFORMASI PERMOHONAN KEPADA TIM DI KABUPATEN/KOTA; MENYUSUN KRONOLOGIS, JAWABAN TERMOHON, DAFTAR ALAT BUKTI & ALAT BUKTI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI;
TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA (ii) BERKONSULTASI DENGAN TIM KONSULTATIF SESAMPAINYA DI HOME BASE KPU; WAJIB MENJAGA DAN BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP JAWABAN, DAFTAR BUKTI, SERTA ALAT BUKTI YANG AKAN DISERAHKAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI; MENYUSUN & MENYAMPAIKAN KESIMPULAN KEPADA KEPANITERAAN MAHKAMAH; MENERIMA SALINAN PUTUSAN DARI TIM HELP DESK KPU ATAU TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI.
PENYUSUNAN DOKUMEN ALAT BUKTI PENYUSUNAN ALAT BUKTI SITaP SITUNG DAPAT MENGUNGGAH KEPUTUSAN KPU TERKAIT PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN DAPAT MENGUNGGAH FORMULIR MODEL DAA-KWK, MODEL DA-1 KWK, DB-1 KWK dan/atau DC-1 KWK
Terima Kasih