MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Advertisements

UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
POTENSI MASALAH DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015.
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015 OLEH: TIM APS BIRO HUKUM SETJEN KPU

a.PEMBENTUKAN SOP PHP b.SASARAN SOP PHP c.TIM KERJA HOME BASE KPU d.MEKANISME SOP PHP e.TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI f.TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA

PEMBENTUKKAN SOP PENYELESAIAN PHP TAHUN 2015 Peraturan MK (PMK) :  PMK Nomor 1 Tahun 2015;  PMK Nomor 2 Tahun 2015;  PMK Nomor 3 Tahun 2015;  PMK Nomor 4 Tahun LATAR BELAKANG PERSIAPAN PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMBENTUKKAN SOP PHP MAKSUD & TUJUAN PEMBENTUKKAN SOP PHP  STANDAR KERJA DALAM PENANGANAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN.  MENJADI ACUAN BAGI KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA DALAM MELAKUKAN PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN. SOP MERUPAKAN TATA CARA ATAU TAHAPAN YANG DIBAKUKAN DAN YANG HARUS DILALUI UNTUK MENYELESAIKAN SUATU PROSES KERJA TERTENTU, YANG DALAM HAL INI PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA DI MAHKAMAH KONSTITUSI.

Sasaran SOP PHP: Penyampaian Informasi Permohonan; Menyiapkan Jawaban Termohon; Menyiapkan Dokumen Alat Bukti; Mendistribusikan Alat Bukti; Mengikuti Persidangan. SASARAN

TIM KERJA HOME BASE KPU a.TIM HELP DESK; b.TIM KONSULTATIF; c.TIM ALAT BUKTI; d.TIM UMUM; e.TIM PERSIDANGAN & PROTOKOL.

MEKANISME SOP PHP KPU PROVINSI/ KIP ACEH KPU/KIP KABUPATEN/ KOTA TIM KONSULTATIF & PERSIDANGAN TIM UMUM (PERSIDANGAN & PROTOKOL) TIM ALAT BUKTI - LEGES TIM ALAT BUKTI - PENATAAN TIM UMUM – DISTRIBUSI (DIDAMPINGI TIM KONSULTATIF) TIM ALAT BUKTI - PENGGANDAAN TIM ALAT BUKTI - VERIFIKASI PIHAK TERKAIT

KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/ KOTA?

KPU PROVINSI KPU PROVINSI, BAIK YANG SEDANG MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN MAUPUN TIDAK, MAKA MEMBENTUK TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI UNTUK MENGHADAPI PENYELESAIAN PHP TAHUN 2015 YANG TERDIRI DARI ANGGOTA KPU PROVINSI, SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN PERWAKILAN KPU KABUPATEN/KOTA.

TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI KPU PROVINSI/ KIP ACEH MENYAMPAIKAN INFO KEPADA KPU/KIP KABUPATEN/ KOTA KRONOLOGIS, JAWABAN, DAFTAR ALAT BUKTI & ALAT BUKTI BERKONSULTASI DENGAN TIM KONSULTATIF LEGES ALAT BUKTI, DIGANDAKAN DAN DISERAHKAN KE TIM ALAT BUKTI MENDAMPINGI TIM UMUM MENDISTRIBUSIKAN ALAT BUKTI KE MK MENGIKUTI PERSIDANGAN PIHAK TERKAIT

TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI (i)  MENGUNDUH/MENGAKSES SALINAN PERMOHONAN DARI:  LAMAN RESMI MAHKAMAH KONSTITUSI ( );  JDIH KPU ( )  MENERIMA SALINAN PERMOHONAN VIA /FAKS DARI TIM HELP DESK KPU.  MENYAMPAIKAN INFORMASI PERMOHONAN KEPADA TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/ KOTA;  MENYUSUN KRONOLOGIS, JAWABAN TERMOHON, DAFTAR ALAT BUKTI & ALAT BUKTI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI;

TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI (ii)  BERKONSULTASI DENGAN TIM KONSULTATIF SESAMPAINYA DI HOME BASE KPU;  WAJIB MENJAGA DAN BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP JAWABAN, DAFTAR BUKTI, SERTA ALAT BUKTI YANG AKAN DISERAHKAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI;  MENDAMPINGI TIM UMUM (DISTRIBUSI ALAT BUKTI) KETIKA MENYAMPAIKAN DOKUMEN ALAT BUKTI KE KEPANITERAAN MAHKAMAH;  MENYUSUN & MENYAMPAIKAN KESIMPULAN KEPADA KEPANITERAAN MAHKAMAH;  MENERIMA SALINAN PUTUSAN DARI TIM HELP DESK KPU

KPU KABUPATEN/ KOTA KPU KABUPATEN/KOTA YANG SEDANG MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN MEMBENTUK TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA UNTUK MENGHADAPI PENYELESAIAN PHP TAHUN 2015 YANG TERDIRI DARI ANGGOTA KPU KABUPATEN/ KOTA DAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN/KOTA & MENUNJUK PERWAKILAN UNTUK DITEMPATKAN DI TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI YANG BERTUGAS MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA TERKAIT PERMOHONAN PEMOHON.

TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA KPU/KIP KABUPATEN / KOTA KPU PROVINSI/ KIP ACEH KRONOLOGIS, JAWABAN, DAFTAR ALAT BUKTI & ALAT BUKTI BERKONSULTASI DENGAN TIM KONSULTATIF LEGES ALAT BUKTI, DIGANDAKAN DAN DISERAHKAN KE TIM ALAT BUKTI MENDAMPINGI TIM UMUM MENDISTRIBUSIKAN ALAT BUKTI KE MK MENGIKUTI PERSIDANGAN PIHAK TERKAIT

TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA (i)  MENGUNDUH/MENGAKSES PERMOHONAN PEMOHON DARI:  LAMAN RESMI MAHKAMAH KONSTITUSI ( );  JDIH KPU ( )  MENERIMA SALINAN PERMOHONAN PEMOHON VIA /FAKS DARI TIM HELP DESK KPU;  PERWAKILAN TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA YANG DITEMPATKAN DI TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI, MENYAMPAIKAN INFORMASI PERMOHONAN KEPADA TIM DI KABUPATEN/KOTA;  MENYUSUN KRONOLOGIS, JAWABAN TERMOHON, DAFTAR ALAT BUKTI & ALAT BUKTI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI;

TIM PENYELESAIAN PHP KABUPATEN/KOTA (ii)  BERKONSULTASI DENGAN TIM KONSULTATIF SESAMPAINYA DI HOME BASE KPU;  WAJIB MENJAGA DAN BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP JAWABAN, DAFTAR BUKTI, SERTA ALAT BUKTI YANG AKAN DISERAHKAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI;  MENYUSUN & MENYAMPAIKAN KESIMPULAN KEPADA KEPANITERAAN MAHKAMAH;  MENERIMA SALINAN PUTUSAN DARI TIM HELP DESK KPU ATAU TIM PENYELESAIAN PHP PROVINSI.

PENYUSUNAN DOKUMEN ALAT BUKTI PENYUSUNAN ALAT BUKTI SITaP SITUNG DAPAT MENGUNGGAH KEPUTUSAN KPU TERKAIT PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN DAPAT MENGUNGGAH FORMULIR MODEL DAA-KWK, MODEL DA-1 KWK, DB-1 KWK dan/atau DC-1 KWK

Terima Kasih