RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PERSYARATAN USULAN KARPEG
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
INPASSING Pranata Komputer.
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYELESAIAN PROSES KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL 2018
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
KANREG I BKN YOGYAKARTA
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL & 1 OKTOBER 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA JEPARA, 3 MEI 2016 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN JEPARA 2016

peduli melayani mutasi........... BKD KAB JEPARA

Kebijakan Pelayanan Mutasi Kepegawaian PNS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN JEPARA 2016

Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara Dasar Hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Jo PP Nomor 12 Tahun 2002. PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan struktural. PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS Jo PP Nomor 40 Tahun 2010. PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Keputusan Ka. BKN Nomor 12 Tahun 2002 Keputusan Ka. BKN Nomor 13 Tahun 2003 Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara Prinsip Pelayanan Mutasi Kepegawaian Cepat,  tidak memperlukan waktu yang relatif lama Mudah  tidak berbelit-belit, SOP sederhana Tepat, terpenuhi kualitas produk pelayanan tanpa kesalahan Aman,  produk pelayanan tidak rawan gugatan hukum, karena pelayanan dilakukan berdasarkan NSP yang berlaku FIFO (First In First Out),  pertama masuk – pertama keluar  lebih awal data masuk, lebih awal diproses, lebih awal selesai Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

Fokus Utama Pelayanan Mutasi Kepegawaian Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Proses dan mekanisme pelayanan mudah, sederhana, dan cepat sesuai SOP. Validitas Data, formal & material yang menjadi obyek verifikasi harus benar & dpt dipertanggungjawabkan. Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

Pelayanan Mutasi Kepegawaian Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara TEPAT Pelayanan Mutasi Kepegawaian (KENAIKAN PANGKAT) Sbg dasar pengambilan keputusan : akurat, tidak rekayasa, lengkap, memenuhi syarat TEPAT DATA NSP ORANG WAKTU Sebelum TMT, SK KP sudah disampaikan kepada Ybs, Sesuai dengan Norma/Regulasi & SOP yang berlaku Sesuai dg orang yang berhak & memenuhi kriteria/syarat Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

PENYELESAIAN PROSES KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL 2016 EVALUASI 1 PENYELESAIAN PROSES KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL 2016 Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara Proses NPKP Periode 1 April 2016 telah selesai 100% SK Kenaikan Pangkat telah direalisasi dan diserahkan langsung ke SKPD PNS Ybs SK KP Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara PERMASALAHAN PERMASALAHAN USUL KP BTL / TMS ????? Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

INVENTARISASI PERMASALAHAN PADA BERKAS USUL KP PERIODE 1 APRIL 2016 11

Kesalahan dlm penyusunan SKP (Jateng & DIY) NO PERMASALAHAN 1 Semua uraian tugas jabatan diawali / menggunakan kata membantu 2 Jumlah dan redaksional uraian kegiatan pada target SKP berbeda dengan jumlah uraian kegiatan pada penilaian SKP 3 Aspek kualitas/mutu menggunakan persen (%) 4 Target SKP aspek kualitas/mutu ditetapkan kurang dari 100 5 Satuan aspek kauntitas/output menggunakan satuan waktu 6 Aspek waktu SKP menggunakan menit, hari yang apabila diakumulasi total tidak mencapai waktu 12 bulan untuk semua kegiatan 7 Tugas tambahan dimasukkan dalam target SKP 8 Sasaran SKP dibuat pada akhir tahun 9 Jabatan Fungsional Tertentu tidak mencantumkan angka kredit 10 Angka Kredit pada target diisi, sedangkan Angka Kredit pada Realisasi tidak diisi 11 Tugas tambahan menggunakan aspek kuantitas, kualitas, waktu 12 Penandatanganan SKP dibuat pada hari libur / tanggal merah 12

Kesalahan dlm penilaian SKP & PKP NO PERMASALAHAN 1 Penilaian thd tugas tambahan ada yang dinilai lebih dari 3 2 Ada nilai tugas tambahan tetapi tidak melampirkan surat keterangan tugas tambahan 3 Surat keterangan tugas tambahan tidak ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II (di bawah eselon II) 4 Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan pada hari libur (tgl 1 Januari 2015). 5 Tgl penilaian Prestasi Kerja PNS oleh Pejabat Penilai, tgl diterima PNS yang bersangkutan maupun tgl diterima oleh atasan Pejabat Penilai kosong. 6 Hasil nilai capaian SKP pada form penilaian SKP dg nilai SKP sebelum dibobot 60% pada form penilaian prestasi kerja berbeda 7 Tidak muncul perkalian 60% dan 40 % tetapi hasil akhir benar. 13

8 Pejabat penilai pada form penilaian SKP berbeda dengan pada form penilaian prestasi kerja 9 Realisasi penilaian aspek kualitas/mutu semua kegiatan dinilai 100 (sempurna) 10 Realisasi penilaian aspek kualitas/ mutu dinilai lebih dari 100 11 Terdapat kesalahan persepsi, apabila realisasi output melebihi target maka realisasi aspek kualitas/mutu bisa dinilai lebih dari 100 12 Nilai cukup pada nilai capaian SKP dan perilaku kerja (nilai SKP sebelum dibobot 60%, dan perilaku kerja sebelum dibobot 40% di bawah 76) 13 Penilaian prestasi kerja tahun 2014 masih menggunakan pola versi DP3 14 Kesalahan penjumlahan dalam SKP, contoh dalam urian tugas terdiri dari 5 kegiatan, setiap kegiatan nilainya 92 tetapi nilai rata-rata menjadi 83 (menjadi turun). 15 Terlalu mengandalkan rumus aplikasi excel tanpa pengecekan penghitungan secara manual

Kepala Sekolah dinilai aspek kepemimpinan 18 16 Aspek perilaku kerja bagi pemangku JFU seharusnya dibagi 5 tanpa kepemimpinan, tetapi dibagi 6 dengan memasukkan aspek kepemimpinan nilainya 0, sehingga nilai rata-ratanya menjadi turun. 17 Kepala Sekolah dinilai aspek kepemimpinan 18 Staf / JFT dinilai aspek kepemimpinan 19 Aspek orientasi pelayanan ditulis orientasi kerja 20 Pejabat penilai adalah Pelaksana Tugas (Plt) 21 Ke dua SKP dibuat pada bulan Januari (awal tahun), tidak menyambung secara kronologis bagi yang mutasi/pindah 22 Dalam penilaian SKP pegawai yang mutasi (ada perubahan jabatan/unit kerja), pada form penilaian SKP unit kerja lama target tidak direvisi tetapi realisasi capaian sudah disesuaikan.   JUMLAH USUL MASUK 527 % JUMLAH KESALAHAN capaian SKP 259 48,30% JUMLAH KESALAHAN PENILAIAN PRESTASI KERJA 54 10,31%

Permasalahan Usul KP yang BTL / TMS bagi JFT AK pengembangan profesi atau PKB tidak terpenuhi AK Kumulatif tidak terpenuhi AK Unsur Penunjang melebihi ketentuan Tgl PAK lewat dari Bulan Januari / Juli JFT lebih dari 5 tahun sejak jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit. Tidak dilakukan mekanisme Pemberhentian Sementara & Pengangkatan Kembali dalam hal terjadi ketidaktercapaian AK dalam jangka waktu tertentu sejak jabatan/pangkat terakhir, tubel. CLTN, hudis, tugas lain di luar jabatan secara penuh. PAK tidak bertanda tangan dan cap basah (scaner/stempel)

Formasi JFT naik pangkat yang ke 2 masih diusulkan reguler Lanjutan................ Tidak ada SK Kenaikan Jenjang Jabatan bagi KP yang naik jenjang jabatan (bbrp JFT : Pengawas Sekolah, Bidan, dsb) Alih ke Kelompok AHLI : AK tidak dikonversi 65% (utk JFT yg ditentukan) Formasi JFT naik pangkat yang ke 2 masih diusulkan reguler Belum 1 tahun dalam jabatan Fungsional Ijazah SMEA diangkat dalam jabatan Penilik Muda Jabatan Guru pindah menjadi Sekdes Jabatan Penyelia diusulkan ke IV/a.

Permasalahan Usul KP yang BTL / TMS pada umumnya KPAA meneruskan kuliah di luar jurusan Filsafat, Bhs Arab, Bhs Jepang Pangkat melebihi atasan langsung Ijazah tidak dilampiri transkrip nilai CPNS diberi ijin belajar Kelas Jauh, Jarak jauh, sabtu minggu dll SK pengangkatan jabatan berlaku surut Tidak melampirkan STLUD dari golongan II ke III KP reguler belum 4 tahun diusulkan Izin belajar dibuat setelah lulus Ijazah tidak sesuai dengan Tupoksi (PI) Nilai unsur perilaku kerja CUKUP (di bawah 76) Meninggal Dunia

PERSIAPAN PROSES USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 OKTOBER 2016 KOORDINASI 2 PERSIAPAN PROSES USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 OKTOBER 2016 Bidang Mutasi - BKD Jepara

Pemberitahuan ... Surat Bupati Jepara Nomor : 800/000/2016 Tanggal : 0 April 2016 Perihal : SKPD yang belum setor SKP 2015, tidak akan diproses usul KP, dan KGB nya.

Pemberitahuan ... Surat Bupati Jepara Nomor : 822/0796/2016 Tanggal : 19 April 2016 Perihal : Pelaksanaan KGB dengan Mekanisme Baru .

Surat Bupati Jepara Nomor 823/3201/ 2016 Tanggal 25 April 2016 Penerimaan Usul KP Periode 01 Oktober 2016 : Mulai tanggal : 03 Mei 2016 s.d Paling lambat : 15 Juli 2016 (deadline) Akurat Valid Benar/sah Filter BKD disertai data pendukung yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip : FIFO, first in first out

JFU JFT medis JFT pendd JS Usul KP dikelompokkan sesuai jabatan dengan surat pengantar tersendiri JFU JFT medis JFT pendd JS

PNS JFT NAIK PANGKAT/JABATAN Bagi PNS yang memangku JFT yang akan naik jabatan dan naik pangkat agar melampirkan SK kenaikan jabatan terlebih dahulu dan syarat lain yang di perlukan untuk kenaikan pangkat. SK KENAIKAN JABATAN NAIK PANGKAT/JABATAN PNS JFT SYARAT LAINNYA

PAK LAMA PAK IMPASSING ASLI PAK BARU JFT Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru PAK LAMA PAK IMPASSING ASLI PAK BARU (Permempan No.16 Tahun 2009)

harus dibebaskan sementara dari jabatan oleh PYB Bagi PNS pemangku JFT yang : dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain Cuti diluar tanggungan Negara (CLTN) tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan AK untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi (kecuali : Guru, Dosen, WI, Arsiparis) harus dibebaskan sementara dari jabatan oleh PYB

Keterlambatan Penyampaian Usul Apabila usul KP disampaikan ke BKD melebihi batas waktu yang telah ditentukan (deadline : 15 Juli 2016) maka berlakunya KP PNS ybs akan dipertimbangkan dan ditetapkan pada periode berikutnya.

Syarat Penilaian Prestasi Kerja Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan penilaian prestasi kerja agar melampirkan penilaian prestasi kerja PNS tahun 2014 dan 2015 yang terdiri dari : Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun Capaian SKP pada akhir tahun Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja (SKP + PKP)

Silahkan.... Apabila ada yang mau dikomunikasikan...... Monggo....