Pilkada serentak: Peluang dan tantangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
Advertisements

KOMISI II DPR RI. DaerahAMJ 2013AMJ 2014Tidak ada data Provinsi 1230 Kab/Kota Jumlah
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
REFLEKSI PEMILU 2014 DAN PERSIAPAN PILKADA 2015 DI JAWA TENGAH
SALAM ADHYAKSA.
EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
EVALUASI PILKADA 2015 R E K O M E N D A S I REVISI UNDANG-UNDANG
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILU
ISU-ISU LAIN.
Yang Plus-Plus dan yang Minus-Minus di Revisi UU Pilkada
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PENGAWASAN PARTISIPATIF
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Pilkada serentak: Peluang dan tantangan Titi Anggraini Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) www.perludem.org, www.rumahpemilu.org Titi.perludem@gmail.com

PEMBAHASAN PENGESAHAN PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG PILKADA TAHAP 1 SEBELUM PEMILU 2014 TAHAP 2 SETELAH PEMILU 2014 TAHAP 3 SETELAH PELANTIKAN Presiden mengajukan RUU Pilkada Pembahasan 7 cluster isu Mayoritas fraksi menolak pilkada oleh DPRD DPR menyetujui RUU Pilkada oleh DPRD. Presiden megeluarkan Perppu Pilkada Langsung DPR menerima Perppu Pilkada Langsung Presiden mengundangkan UU Pilkada Langsung UU NO 22/2014, PERPPU NO 1/2014, UU NO 1/2015

MASALAH REDAKSIONAL REVISI TAHAP I UU 8/2015 MASALAH SISTEMATIKA DIBAHAS DLM WAKTU SINGKAT MASALAH REDAKSIONAL REVISI TAHAP I UU 8/2015 MASALAH SISTEMATIKA PERPPU NO 1/2014 UU NO 1/2015 REVISI TAHAP II? MASALAH SUBSTANSI TIDAK SEMPAT DIKRITISI PARA PIHAK

Desain ideal Serentak Nasional: DPR, DPD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Serentak Daerah: Kepala daerah dan DPRD.

Desain pilada serentak SERENTAK BIAYA MEMBENGKAK? Gelombang pertama Desember 2015  269 daerah. Gelombang kedua Februari 2017  99 daerah. Gelombang Ketiga Juni 2018  171 daerah. Kemudian masih akan dilaksanakan masing-masing satu gelombang lagi, sampai menuju PILKADA SERENTAK NASIONAL PADA 2027.

JUMLAH ANGGARA PILKADA PALING BESAR (JPPR) NO. DAERAH JUMLAH 1 KAB. JEMBER 71,659,000,000 2 KOTA SURABAYA 70,383,600,000 3 KAB. KUTAI KARTANEGARA 64,504,400,000 4 KOTA SAMARINDA 61,680,600,000 5 KOTA TANGERANG SELATAN 60,949,200,000 6 KAB. KARAWANG 59,597,300,000 7 KAB. KUTAI TIMUR 52,987,400,000 8 KAB. SUKABUMI 48,400,000,000 10 KAB. KEDIRI 46,610,700,000

Pilkada 9 Provinsi, 260 Kabupaten/Kota 2015 *Pemungutan Suara 9 Desember 176 3 81 51 43 3 63 62 112 7 71 41 52 8 7 4 5 9 62 4 7 11 22 71 174 11 61 3 163 51 8

Variable pembeda pilkada serentak Tahapan (semestinya) dimulai serentak. Pemungutan suara dilaksanakan pada hari yang sama. Naiknya syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan maupun partai politik. Adanya kampanye yang dibiayai oleh negara. Debat publik Kampanye media cetak dan elektronik Pemasangan alat peraga kampanye Penyebaran Bahan Kampanye Adanya pembatasan belanja kampanye. Tidak ada proses rekapitulasi suara di PPS. Tidak ada ambang batas kemenangan (pilkada satu putaran). Syarat pengajuan sengketa hasil ada ambang batas maksimal selisih yang harus dipenuhi. Larangan mahar politik. Bawaslu dan Pengawas Kab/Kota memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa. Terdapat pengawas TPS.

Titik waspada penyelenggaraan pilkada serentak Gangguan imbas dualisme partai. Kisruh Sengketa Pencalonan. Calon Tunggal Perubahan pengaturan dan Uji Materi atas beberapa ketentuan UU dan PKPU di MK dan MA. Soal anggaran di beberapa daerah, harus segera dipastikan, agar tahapan yang sedang berjalan tidak terganggu (ada 3 daerah yang mengalami pemotongan anggaran). Keadilan pembiayaan kampanye. Isu spesifik daerah tenggelam oleh isu “nasional”.

Sengketa Tahapan Pilkada Memisahkan antara kewenangan pengawasan dan kewenangan penyelesaian sengeta. Sebaiknya, demi kepastian hukum dan menghindari terjadinya benturan kepentingan, kewenangan penyelesaian sengketa pilkada ditangani langsung badan peradilan, dalam hal ini Peradilan Tata Usaha Negara. Sebab, Keputusan KPU masuk kategori keputusan pejabat tata usaha negara. Selain juga harus dibuka mekanisme banding atas putusan tingkat pertama agar tidak menutup jalan seseorang untuk mencari keadilan.

Titik waspada penyelenggaraan pilkada serentak Politisasi APBD, dana desa Kulaitas DPT  persoalan di ujung. Aktivitas pendidikan politik dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilih harus berjalan dengan visioner, agar partisipasi masyarakat tidak hanya dalam memberikan hak suara, tapi juga mengawal proses. Konsolidasi penyelenggara pemilu sampai ke tingkat TPS harus berjalan dengan baik, agar seluruh proses dan tahapan pilkada bisa berjalan maksimal.

Titik waspada penyelenggaraan pilkada serentak Potensi konflik: Konsolidasi aparat kemanan, strategi kemanan perlu diperbaharui. Persoalan penegakan hukum dalam pilkada, mesti lebih baik dan belajar dari evaluasi pileg dan pilpres yang lalu. Sehingga prinsip electoral justice dalam suatu pemilihan, bisa dijaga dengan baik. Problematika pasal-pasal tindak pidana pemilihan GBW dalam UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 8 Tahun 2015. Ketiadaan Pasal Pidana Politik Uang. “Ketiadaan” Pasal Pidana Mahar Politik. Salah rujuk, Pasal 187 ayat ayat 6 menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana Kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Permasalahannya: Dalam ayat di atas terjadi kesalahan dalam merujuk Pasal karena harusnya merujuk pada pasal 76 ayat 2 tetapi tertulis merujuk pada pasal 71 ayat 2. Pasal 71 menjelaskan larangan dalam kampanye.

Terima Kasih