Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun. 2015 Disampaikan Oleh : Choirul Anam Div. Teknis & Data KPU Propinsi Jawa Timur KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBER
Tahapan Penyelenggaraan TAHUN 2015 Tahapan Penyelenggaraan Penerimaan DP4 3 Juni 2015 Pemutakhiran Data Pemilih Penerimaan DAK2 Penetapan DPT Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Pendaftaran Paslon 26 - 28 Juli Penyerahan Dukungan Pendaftaran Paslon Penetapan Paslon Sengketa TUN Pemilihan
DASAR UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU. UU No 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU. PKPU No. 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data DAN Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota
RUANG LINGKUP Tugas dan Wewenang KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota DP4 DPS, DPT Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) Sidalih Supervisi, Monitoring dan Pencermatan
HAK MEMILIH WNI genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah mempunyai hak memilih Persyaratan sebagai Pemilih Terdaftar sebagai Pemilih Untuk terdaftar sebagai Pemilih harus memenuhi syarat: Tidak sedang terganggu jiwa/ingatan Tidak sedang dicabut hak pilihnya Berdomisili di daerah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
TAHAPAN KEGIATAN Penyerahan DP4 oleh Kemendagri ke KPU Penerimaan DP4, analisis, Sinkronisasi DP4 dengan Pemilih Pemilu Terakhir pengumuman DP4 & hasil analisis DP4 COKLIT PPS & PPDP berkoordinasi dg Petugas Registrasi Penduduk setempat Pengumuman DPS & tanggapan masyarakat Perbaikan DPS Penyusunan & Penetapan DPS, PPS dibantu PPDP Penyusunan & Penetapan DPT Pengumuman DPT DPTb-1 (7 hari sejak pengumuman DPT) DPTb-2 (pada saat hari pemungutan suara) Rekapitulasi DPTb-1 Penyampaian DP4, Hasil analisis DP4, Hasil Sinkronisasi DP4 dgn Pemilih Pemilu Terakhir ke KPU Provinsi & KPU Kabupaten/Kota Rekapitulasi DPT
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DP4 berisikan data penduduk potensial Pemilih baru sejak hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan Terakhir hingga hari pemungutan suara Pemilihan yang akan diselenggarakan -Pemerintah menyampaikan DP4 paling lam bat 6 bulan sebelum pemungutan suara dalam bentuk softcopy PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU melakukan analisis DP4 paling lama 7 hari KPU melakukan sinkronisasi DP4 hasil analisis dengan data Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir -KPU menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota Analisis dan Sinkronisasi DP4
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih berdasarkan DP4 dan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir paling lama 21 hari. -KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan data Pemilih kepada PPDP melalui PPK dan PPS. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Penyusunan Data Pemilih PPDP melakukan Coklit paling lama 36 hari. Sebelum dan setelah Coklit, PPS dibantu PPDP berkoordinasi dengan petugas registrasi kependudukan desa/kel setempat. PPS menyusun daftar Pemilih hasil Coklit paling lama 7 hari. -PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka. -KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitula-si daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPK dan menetapkan DPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka. Pemutakhiran Data Pemilih (Penyusunan DPS)
Kegiatan Coklit PPDP a. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih menggunakan formulir Model AA-KWK; b. memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan; c. mencoret Pemilih yang telah meninggal; d. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; e. mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; g. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya; h. mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; i. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; j. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan k. mencoret Pemilih yang bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan identitas kependudukan.
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan DPS kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPS untuk mendapat tanggapan masyarakat selama 10 hari PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pengumuman DPS dan Perbaikan DPS Pemilih dapat menyampaikan usulan perbaikan kepada PPS PPS melalukan perbaikan DPS paling lama 5 hari PPS menyampaikan hasil perbaikan DPS kepada PPK Tanggapan dan Masukan Masyarakat
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pemutakhiran Data Pemilih (Penyusunan DPT) PPK melalukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dari PPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dari PPK dan menetapkan DPT paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPT KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau surat keterangan domisili dari desa/kelurahan paling lama 7 hari setelah pengumuman DPT PPS melakukan rekapitulasi DPTb-1 PPK melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 3 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan DPTb-1 kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPTb-1 KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1)
DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN PINDAHAN Pemilih yang pada hari pemungutan suara belum terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas kependudukan lainnya, dan dimasukkan ke dalam DPTb-2 DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN PINDAHAN Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)
Monitoring dan pencermatan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan pencermatan terhadap pelaksanaan tugas PPDP melalui PPS Monitoring dan pencermatan
PENGGUNAAN TI DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH PEMILIHAN 2015 Pemrosesan DP4 & Sidalih
SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH S I D A L I H
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, DPS, DPT dan DPTb-1 menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih Fitur & kegunaan Sidalih Pilgub/Bup/Wali 2015 tidak berbeda jauh dengan Sidalih Pemilu 2014, antara lain: Terdapat fungsi pemutakhiran; Analisis kegandaan & akurasi data; Monitoring daftar pemilih; Publikasi daftar pemilih SISTEM INFORMASI DATA Pemilih (SIDALIH)
TAHAPAN DAFTAR PEMILIH PEMILUKADA S I D A L I H OUTPUT DPT Terakhir DP Data Pemilih Cetak COKLIT DP4 Cetak & Publikasi Tambah, Ubah, Saring Data DPS Daftar Pemilih Sementara Upload DP4 Tanggapan & Masukan Masy. Cetak & Publikasi Analisis DP4 Tambah, Ubah, Saring Data DPT Daftar Pemilih Tetap Pnyaringan Data DP4 Pendaftaran Cetak & Publikasi DPTb-1 Daftar Pemilih Tetap Tambahan Tambah Data
PROSES UTAMA SIDALIH FITUR: Pemutakhiran Data Pemilih Menyusun Daftar Pemilih Menetapkan Daftar Pemilih Mencetak dan mengumumkan (Publikasi) Daftar Pemilih Rekapitulasi Daftar Pemilih & Monitoring
ALUR PROSES MUTARLIH Input Ubah, Saring dan Klaim Data Ganda Cek Kegandaan Ubah, Saring dan Klaim Data Ganda Pemutakhiran (Pencocokan dan Penelitian) Penyusunan Daftar Pemilih (Pratinjau) PENETAPAN Snapshot (Mengambil Daftar Pemilih Terbaru) THR Monitoring dan Analisis Data Download
SEKIAN & TERIMAKASIH