PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN TAHAPAN PILKADA
LATAR BELAKANG Dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak yang dilaksanakan oleh masing-masing daerah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, anggaran pelaksanaan penyelenggaraan Tahapan Pilkada dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk hibah yang sebelumnya telah dibahas bersama-sama antara KPU dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggaran dana hibah penyelenggaraan Tahapan Pilkada harus mempertimbangkan : 1. Letak geografis PPK, PPS dan KPPS dengan Kuasa PA/PPK di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota; 2. Terbatasnya masa bakti keanggotaan PPK, PPS dan KPPS (sementara); 3. Personil di Sekretariat PPK dan PPS merupakan personil yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk membantu dalam pelaksanaan penyelenggaraan Tahapan Pilkada di daerah, sedangkan personil di KPPS merupakan masyarakat yang berasal dari wilayah sekitar tempat penyelenggaraan; 4. Pertanggungjawaban keuangan oleh PPK, PPS dan KPPS tidak dapat dipisahkan dari pertanggungjawaban KPU Propinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota; 5. Terdapat perbedaan atas standar biaya yang digunakan dalam pelaksanaan dimasing-masing daerah; 6. Jadwal pemungutan suara pada akhir tahun anggaran akan berimplikasi terhadap penyampaian pertanggungjawaban dan pelaporan keuangannya; 7. Terdapat perbedaan dalam penyusunan dan penandatangan serta pencairan dana dalam NPHD di masing-masing daerah; 8. Dalam Lampiran Permendagri Nomor 51 Tahun 2015, tidak dialokasikan biaya personil untuk PPK dan Pejabat Pengadaan lain maka tanggungjawab segala bentuk perjanjian kerja yang membebani APBN (DIPA) harus dilaksanakan oleh PPK;
DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang 6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
BAGAN PENGELOLAAN KEUANGAN (PK) HIBAH
PENCAIRAN/PEMBAYARAN DAN PENYALURAN Belanja hibah Tahapan Pilkada dikategorikan sebagai hibah langsung dalam bentuk uang dimana pencatatan pendapatannya baru diakui setelah uang masuk kedalam rekening penampung hibah (register dan revisi) sedangkan belanjanya baru diakui setelah dibelanjakan (pengesahan belanja). Penyaluran dana hibah penyelenggaraan Tahapan Pilkada dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara langsung (LS) melalui rekening Penampungan Hibah Langsung Pilkada sehingga dapat langsung dipergunakan oleh KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada.
Dalam rangka penyaluran dana dimaksud, perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran dana hibah penyelenggaraan Tahapan Pilkada yang diterima KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota perlu ditunjuk/ditetapkan Pejabat Perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bertanggungjawab membuat perikatan/perjanjian yang berimplikasi terhadap pengeluaran (biaya) yang membebani anggaran yang telah diterima dan Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (ULP). 2.Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan/ULP dilakukan oleh Sekretaris KPU Provinsi dan atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada. Penunjukan tersebut dengan mempertimbangkan perlunya pemisahan secara tegas atas kewenangan dan tanggungjawab Kuasa PA dan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013. 3.Biaya sehubungan dengan telah ditetapkannya Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan/ULP harus dikoordinasikan dan disetujui oleh SKPD. Hal ini mengingat hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya (Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005). 4. Kuasa PA dapat menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pengadaan dan ULP yang ada untuk menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan untuk kebutuhan pelaksanaan penyelenggaraan Tahapan Pilkada, bila diperkirakan pihak SKPD tidak dapat menyetujui penambahan alokasi/pergeseran alokasi anggaran yang telah ditetapkan/disetujui oleh Kepala Daerah.
5. Dana yang telah masuk dalam rekening penampungan hibah dapat langsung digunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan Tahapan Pilkada dengan tetap memperhatikan ketentuan tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. 6. Sekretaris KPU selaku Kuasa PA menerbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan dan Anggaran (POK) sebagai acuan/dasar pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang dapat digunakan. Penerbitan POK dimaksud harus memperhatikan Rencana Anggaran Belanja yang telah dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah (agar sesuai peruntukan/PP 58 Tahun 2005). 7. Penerbitan POK dapat diterbitkan sesuai dengan diterimanya anggaran/dana/ uang dari pemerintah daerah (bertahap sesuai NPHD), hal ini diperlukan sebagai acuan/dasar pelaksanaan dan penggunaan anggaran. 8. Penyaluran dan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Tahapan Pilkada untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc (BPP Ad Hoc) sesuai dengan POK yang telah dibuat dan disahkan oleh Sekretaris KPU Provinsi/Sekretaris KPU Kabupaten/Kota selaku Kuasa PA. 9. Perubahan atas POK yang telah disahkan/ditetapkan bila mempengaruhi rincian jenis belanja (RAB yang telah dibahas dan setujui) dalam DPA SKPD harus mendapat persetujuan dari SKPD dimaksud. Hal ini diperlukan agar alokasi kegiatan dan anggaran sesuai dengan rencana anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD.
Sekretaris KPU selaku Kuasa PA memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menyalurkan dana hibah penyelenggaraan Tahapan Pilkada sesuai dengan POK yang telah ditetapkan ke masing-masing BPP Ad Hoc. Untuk penyaluran dana hibah penyelenggaraan Tahapan Pilkada ke BPP Ad Hoc, Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) Uang Muka Kerja yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan mendapat persetujuan dari Kuasa PA untuk kemudian diajukan kepada Bendahara Pengelola Hibah dengan melampirkan : Nominatif rencana penggunaan dana disertai alokasi masing-masing BPP Ad Hoc yang telah ditandatangani oleh Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen. Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dengan dilampiri copy POK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris/Kuasa PA. Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPBy sebagai dasar Bendahara Pengelola Hibah untuk membayar seluruh tagihan dengan melampirkan antara lain : Kuitansi/bukti pembelian/nota pembelian diserai faktur dan surat setoran pajak. Surat tugas/keputusan disertai daftar nominatif/hadir narasumber atau peserta, kuitansi, rincian pengeluaran riil dan pernyataan disertai SPJ rampung dan lain-lain. Dalam melaksanakan pembayaran atas tagihan dimaksud Bendahara Pengelola Hibah melakukan pengujian atas : Kelengkapan pembayaran antara lain : kuitansi, ssp dan faktur dll. Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih meliputi : pihak yang menagih, nilai tagihan, jadwal waktu pembayaran dan ketersediaan dana dalam POK. Meriksa kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis barang/jasa yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dengan spesifikasi yang disebutkan dalam kontrak/perjanjian. Memeriksa kesesuaian atas pembeban akun belanja pada POK. Tidak diperkenankan Bendahara Pengelola Hibah dan Bendahara Pembantu Pengelola Hibah untuk membayar atas bukti pertanggungjawaban tahun yang telah lewat. Untuk itu harus dipastikan sebelum mengajukan pengesahan atas belanja/pengembalian pendapatan hibah. Atas dasar SPBy dimaksud Bendahara Pengelola Hibah menyalurkan uang kepada PPK, PPS dan KPPS. Penyaluran uang oleh Bendahara Pengelola Hibah kepada PPK, PPS dan KPPS dapat dilakukan secara langsung atau berjenjang dengan tetap mempertimbangkan kesulitan distribusi penyalurannya.
BAGAN ALUR PENYALURAN DANA SECARA LANGSUNG
Penyaluran secara langsung... Penyaluran dana sesuai dengan rincian alokasi dana yang telah ditandatangani Kuasa PA dan Pejabat Pembuat Komitmen. Penyaluran dana kepada PPK dan PPS dapat melalui rekening. Pembukaan Rekening tersebut atas nama Sekretariat PPK/PPS.....................(nama kecamatan/kelurahan/desa). Penyaluran dana melalui rekening dibuktikan dengan bukti transfer dan bukti pengeluaran uang (kuitansi) yang ditandatangani dan diketahui oleh Sekretaris PPK dan Ketua PPK atau Sekretaris PPS dan Ketua PPS. Penyaluran dana secara langsung dilakukan setelah terlebih dahulu menunjukan/melampirkan copy jelas kartu tanda penduduk (KTP) dan copy Keputusan Ketua KPU Provinsi dan atau Ketua KPU Kabupaten/Kota tentang Pembentukan PPK dan PPS serta KPPS. Dapat dilakukan oleh staf pelaksana di Sekretariat PPS dan Anggota KPPS dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Sekretaris PPS dengan diketahui oleh Ketua PPS dan Ketua KPPS dengan melampirkan copy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa. Atas bukti penyalurannya Bendahara Pengelola Hibah meminta bukti penerimaan uang (kuitansi), bukti transfer (bila ada) dan copy KTP dan Keputusan Sekretaris PPK, Sekretaris PPS dan Ketua KPPS kemudian disimpan sebagai bagian dari kelengkapan atas persyaratan pengajuan SPBy
BAGAN ALUR PENYALURAN DANA SECARA BERJENJANG
Penyaluran secara berjenjang ke PPS Penyaluran Dana secara berjenjang kepada PPK dilakukan oleh Bendahara Pengelola Hibah untuk kebutuhan kegiatan dan anggaran PPK, PPS, KPPS di wilayahnya. Sekretaris PPK kemudian memerintahkan kepada staf/pelaksana pada Sekretariat PPK yang ditunjuk/bertanggungjawab mengelola keuangan untuk menyalurkan dana kepada masing-masing PPS di wilayahnya. Penyaluran dana dapat dilakukan secara langsung/tunai atau melalui rekening dilakukan oleh stafmSekretariat PPK atas persetujuan Sekretaris PPK dan diketahui oleh Ketua PPK yang dibuktikan dengan pengesahan/persetujuan oleh Sekretaris PPK dan Ketua PPK pada lembar kuitansi serah terima/bukti transfer. Penyaluran dana melalui tunai/secara langsung dilakukan kepada Sekretaris PPS setelah terlebih dahulu menunjukan/melampirkan copy jelas kartu tanda penduduk (KTP) dan copy Keputusan Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota tentang Pembentukan PPS. Sekretariat PPKmeminta bukti penerimaan uang (kuitansi) yang telah ditandatangani oleh masing-masing Sekretaris PPS, dengan dilampirkan Bukti penerimaan uang, bukti transfer (bila ada) dan copy KTP dan copy Keputusan Staf/pelaksana pada Sekretariat PPK wajib menyimpan dengan baik copy bukti-bukti dimaksud. Penyaluran dana tunai tidak boleh diwakilkan.
Penyaluran secara berjenjang ke KPPS.. (1) Penyaluran Dana secara berjenjang kepada KPPS dilakukan oleh Sekretaris PPS untuk kebutuhan kegiatan dan anggaran masing-masing KPPS di wilayahnya. Sekretaris PPS kemudian memerintahkan kepada staf Sekretariat PPS yang ditunjuk/bertanggungjawab mengelola keuangan untuk menyalurkan dana kepada masing-masing KPPS di wilayahnya. Penyaluran dana dilakukan secara langsung/tunai dilakukan oleh staf/pelaksana pada Sekretariat PPS atas perintah/persetujuan Sekretaris PPS dan diketahui oleh Ketua PPS yang dibuktikan dengan pengesahan/persetujuan oleh Sekretaris PPS pada lembar kuitansi serah terima. Penyaluran dana melalui tunai/secara langsung dilakukan kepada Ketua KPPS setelah terlebih dahulu menunjukan/melampirkan copy jelas kartu tanda penduduk (KTP) dan copy Keputusan Ketua PPS atas nama Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota. Bukti penerimaan uang (kuitansi) yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS masing-masing. Dilampirkan bukti penerimaan uang dan copy KTP dan copy Keputusan kemudian disampaikan kepada Sekretaris/Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi dan atau Sekretaris/Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota. Staff pada Sekretariat PPS wajib menyimpan dengan baik copy bukti-bukti dimaksud.
Penyaluran secara berjenjang ke KPPS.. (2) Bukti penerimaan uang (kuitansi) yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS masing-masing. Dilampirkan bukti penerimaan uang dan copy KTP dan copy Keputusan kemudian disampaikan kepada Sekretaris/Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi dan atau Sekretaris/Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota. Staff pada Sekretariat PPS wajib menyimpan dengan baik copy bukti-bukti dimaksud. Bukti disampaikan kepada Bendahara Pengelola Hibah paling lambat 1 minggu setelah dana tersebut diterima oleh Sekretaris PPK, Sekretaris PPS dan Ketua KPPS. Atas penyaluran dana dimaksud,Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengelola Hibah bertanggungjawab secara formil dan materiil. Sekretaris PPK bertanggungjawab secara formil dan materiil Atas penyaluran dana kepada KPPS, maka Sekretaris PPS dan staf/pelaksana pada Sekretariat PPS bertanggungjawab secara formil dan materiil. Pembukaan dan Penutupan rekening oleh PPK, PPS untuk menampung dana penyelenggaraan Tahapan Pilkada disajikan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan dalam Laporan Keuangan Satker KPU Penutupan rekening oleh PPK, PPS dilakukan setelah seluruh Tahapan Pilkada selesai dilaksanakan.
BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN SECARA BERJENJANG
PERTANGGUNGJAWABAN... (1) Bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah harus : 1. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 2. Memenuhi hak si penagih/yang berhak menerima. 3. Sesuai dengan tujuan pengeluaran. 4. Ada yang memerintahkan dan bertanggungjawab atas perintah pembayaran yang dilakukan.
PERTANGGUNGJAWABAN penggunaan anggaran dana hibah penyelenggaraan Tahapan Pilkada maka pertanggungjawabannya adalah sebagai berikut : Pembiayaan kegiatan Tahapan Pilkada penggunaannya harus berpedoman kepada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Usulan atas perubahan alokasi anggaran ditetapkan oleh Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Pembayaran yang dilakukan staf keuangan pada Sekretariat PPK dan PPS dilakukan atas perintah/persetujuan Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS. Untuk KPPS pembayaran dilakukan langsung oleh Ketua KPPS. Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan dan didukung dengan bukti pembayaran yang sah. Pejabat Pembuat Komitmen, Sekretaris PPK, Sekretaris PPS dan Ketua KPPS bertanggungjawab secara formil dan materiil Bendahara Pengelola Hibah berhak/wajib menolak perintah bayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen bila tidak sesuai ketentuan Bendahara Pengelola Hibah tidak diperkenankan untuk mengeluarkan uang atas perintah selain Pejabat Pembuat Komitmen (dengan menerbitkan SPBy).
PERTANGGUNGJAWABAN Bukti-bukti yang sah dapat berupa diantaranya : Daftar nominatif asli yang telah ditandatangani oleh penerima honorarium Kuitansi dan atau nota barang/nota pembelian Kuitansi perjalanan yang didasari dengan surat tugas disertai dengan SPJ rampungnya Penerbitan Surat Tugas dan Surat Perjalan Dinas sesuai dan alokasi anggarannya telah tertuang dalam POK. Ketua KPPS bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan kepada Negara dengan menyampaikan bukti-bukti yang sah pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah penyelenggaraan Tahapan Pilkada kepada Sekretaris PPS di wilayahnya (termasuk sisa dana) paling lambat 2 (dua) hari setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan disertai Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Penggunaan Anggaran yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Sekretaris PPS dibantu staf/pelaksana yang ditunjuk mengelola keuangan bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan kepada Negara paling lambat 4 (empat) hari setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan disertai dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Penggunaan Anggaran. Sekretaris PPK dibantu staf bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan kepada Negara paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan disertai dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Penggunaan Anggaran Pemberlakukan batas waktu pertanggungjawaban ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan waktu terakhir dalam pengajuan pengesahan belanja hibah ke KPPN serta proses rekonsiliasi dan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Satuan Kerja.
PERTANGGUNGJAWABAN Pejabat Pembuat Komitmen membuat rekapitulasi pengeluaran seluruh PPK, PPS dan KPPS di wilayahnya untuk kemudian disampaikan kepada Bendahara Hibah Pilkada Kuasa PA KPU Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris PPK/PPS dan Ketua KPPS paling lambat 1 minggu sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah penyelenggaraan Tahapan Pilkada. Pejabat Pembuat Komitmen wajib melaporkan kepada Sekretaris KPU Provinsi atau Sekretaris KPU Kab/Kota bila dalam batas waktu yang ditetapkan Sekretaris PPK, Sekretaris PPS dan Ketua KPPS belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana. Atas dasar laporan dimaksud, Kuasa PA menerbitkan surat teguran kepada Sekretaris PPK, Sekretaris PPS dan Ketua KPPS agar segera menyampaikan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen wajib melaporkan kepada BPK/BPKP/Inspektorat bila diketahui ada indikasi penyimpangan. Terkait dengan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun 2015, seluruh Sekretaris KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota agar memperhatikan batas waktu penyampaian pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran. Dan Penyampaian permintaan pengesahan belanja/pengembalian pendapatan
PERTANGGUNGJAWABAN Bendahara Hibah Pilkada wajib menatausahakan penerimaan dan pengeluaran uang (transaksi yang dilakukan) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Sekretaris PPK, Sekretaris PPS wajib mencatat seluruh transaksi dengan membuat pembukuan sederhana. Sisa uang yang ada di Sekretariat PPK, Sekretariat PPS dan KPPS pada akhir tahun anggaran wajib disetorkan kembali kepada Bendahara Hibah Pilkada. Penyetoran dapat dilakukan secara berjenjang atau langsung. Sekretaris PPK, Sekretaris PPS dan Ketua KPPS bertanggungjawab atas penyetoran/pengembalian sisa uang yang ada pada akhir tahun anggaran.
BAGAN ALUR PENGESAHAN
PENGESAHAN 1. PPK bersama Bendahara Hibah Pilkada melakukan pengujian secara formal atas Surat Pernyataan Tanggungjawab dan bukti-bukti pengeluaran yang sah dari seluruh PPK, PPS dan KPPS di wilayahnya untuk kemudian menyusun Rekapitulasi Pengeluaran. 2. Rekapitulasi ditandatangani oleh PPK dan Bendahara Hibah Pilkada diketahui oleh Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. 3. Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan kepada Pejabat Penguji SPP/Penandatangan SPM (PP SPM) untuk mengajukan penerbitan SP2HL melalui SAS yang dikelola oleh Pejabat Penguji SPP/Penandatangan SPM. 4. Pengajuan permohonan penerbitan SP2HL kepada PP SPM dilampiri dokumen: copy rekening koran terakhir, copy surat persetujuan pembukaan rekening, SPTJM, SPTMHL.
PENGESAHAN 5. Penerbitan SP2HL dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus pada akhir tahun. 6. Atas pengembalian sisa uang yang bersumber dari dana hibah penyelenggaraan Tahapan Pilkada, Kuasa PA/PPK mengajukan permohonan penerbitan SP4HL kepada PP SPM. 7. Pengajuan permohonan penerbitan SP4HL dilampiri dengan copy rekening terakhir, copy bukti transfer kepada pemberi hibah dan SPTJM. 8. Penerbitan SP2HL dan SP4HL dilakukan pada tahun anggaran berkenaan. 9. SPHL dan SP3HL yang telah diterbitkan oleh KPPN wajib diinput kedalam aplikasi SAIBA.
PELAKSANAAN PILKADA DI PROVINSI SEBAGAI PENYELENGGARA, SEDANGKAN KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PELAKSANA KPU kabupaten/Kota tidak menerima hibah maka pengelolaan keuangannya adalah sebagai berikut : Sekretaris KPU selaku Kuasa PA pada KPU Provinsi dapat menunjuk PPK dan BPPH pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. 2. Penunjukan atas PPK di KPU Kabupaten/Kota dalam rangka penyelenggaraan Tahapan Pilkada oleh Sekretaris KPU Provinsi dapat didelegasikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. 3. Pelaksanaan kegiatan dan anggaran di KPU Kabupaten/Kota menjadi tanggungjawab PPK, sedangkan BPPH menerima uang yang digunakan untuk operasional Tahapan Pilkada di KPU Kabupaten/Kota dan uang untuk operasional BPP Ad Hoc. 4. BPPH dapat membuka rekening sementara untuk menampung dana/uang hibah penyelenggaraan Tahapan Pilkada. Pembukaan rekening atas nama Penampungan Dana Hibah Pilgub KPU Kabupaten/Kota..... (Nama Satker) (dikecualikan terhadap satker yang telah mendapatkan persetujuan pembukaan rekening oleh KPPN setempat) dimaksud tidak memerlukan persetujuan dari Kuasa BUN (KPPN) setempat sedangkan penutupan rekening yang telah dibuka dilakukan setelah seluruh Tahapan Pilkada selesai dilaksanakan. Pembukaan dan penutupan rekening dimaksud disajikan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan pada Laporan Keuangan Satker KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
PELAKSANAAN PILKADA DI PROVINSI SEBAGAI PENYELENGGARA, SEDANGKAN KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PELAKSANA 5. Pejabat Pembuat Komitmen dan BPPH bertanggungjawab kepada Sekretaris KPU Provinsi selaku Kuasa PA. 6. Pejabat Pembuat Komitmen dan BPPH setiap bulannya menyampaikan Laporan Penggunaan Anggaran kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. 7. Atas dasar Laporan dimaksud Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Laporan Penggunaan Anggaran kepada Sekretaris KPU Provinsi. 8. PPK yang ditunjuk mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran yang diterima sesuai dengan POK yang telah ditetapkan dan setelah mendapat ijin dari Sekretaris KPU Provinsi selaku Kuasa PA dan diketahui oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. 9. Perintah pembayaran kepada BPPH dilakukan hanya oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk. 10. PPK yang ditunjuk dapat meminta bantuan kepada ULP/pejabat pengadaan yang telah dibentuk di KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. 11. PPK dan BPPH yang ditunjuk menggunakan uang yang diterima dilarang untuk membiayai kegiatan yang tidak dialokasikan (tidak sesuai) dalam POK. 12. PPK dan BPPH yang ditunjuk melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan yang berimplikasi kepada pengeluaran dana/uang setiap bulannya kepada Sekretaris KPU Provinsi selaku Kuasa PA.
PELAKSANAAN PILKADA DI PROVINSI SEBAGAI PENYELENGGARA, SEDANGKAN KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PELAKSANA 13. BPPH wajib menatausahakan uang yang diterima sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. 14. BPPH tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Kuasa BUN (KPPN) akan tetapi menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada Sekretaris KPU Provinsi selaku Kuasa PA melalui Bendahara Hibah Pilkada. 15. Laporan Pertanggungjawaban BPPH merupakan bagian dan satu kesatuan dari Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Hibah Pilkada. 16. PPK yang ditunjuk bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada Negara sedangkan BPPHP bertanggungjawab secara pribadi terhadap uang yang dikelola. 17. Pelaksanaan penyaluran dana dan pertanggungjawaban penggunaan dana mengkuti huruf C. dan huruf D. diatas.
PENUNJUKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN BENDAHARA PENGELOLA HIBAH SERTA PEMEGANG UANG MUKA KERJA/PEMBANTU BENDAHARA Penunjukan PPK hendaknya memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sedangkan penunjukan Bendahara Pengelola Hibah dan Pemegang Uang Muka agar memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Dalam hal pengangkatan seseorang sebagai Bendahara Pengelola Hibah dan Pemegang Uang Muka Kerja/Pembantu Bendahara yang belum sertifikasi dilakukan bila dengan syarat satker tersebut : 1. Kekurangan sumber daya manusia dimana keputusan pengangkatan tersebut harus melampirkan Keputusan Sekretaris dalam hal pengangkatan fungsional umum dalam jabatan tertentu. 2. Bendahara yang diangkat berstatus PNS. 3. Pendidikan minimal SLTA. 4. Golongan minimal II/b atau sederajat Penunjukan Pemegang Uang Muka Kerja/Pembantu Bendahara di Sekretariat PPK dilakukan oleh Sekretaris KPU Penyelenggara dikecualikan adanya pendelegasian kewenangan untuk mengangkat Pemegang Uang Muka Kerja/Pembantu Bendahara di masing-masing Sekretariat PPK kepada Sekretaris KPU Pelaksana. Pengangkatan/penunjukan dimaksud dengan tetap mempertimbangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 bahwa Staf Sekretariat PPK berjumlah 2 (dua) orang yang mempunyai tugas dan tanggungjawabnya masing-masing sesuai Peraturan KPU dimaksud. Penunjukan PUMK/Pembantu Bendahara di Sekretariat PPK dilakukan oleh Sekretaris KPU Penyelenggara setelah mendapat ijin dari Kepala Daerah.
PEMERIKSAAN KAS Pemeriksaan Kas yang dilakukan oleh Kuasa PA dapat didelegasikan kepada : Pejabat Eselon III/Eselon IV untuk KPU Provinsi yang membidangi keuangan dan umum. Pejabat Eselon IV untuk KPU Kabupaten/Kota yang membidangi keuangan dan umum . Pejabat Pembuat Komitmen. Pendelegasian dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota.
PENGELOLAAN UANG PADA BENDAHARA Dalam melakukan pengambilan dan penyimpanan uang yang dikelolanya Bendahara Pengelola Hibah Pilkada harus memperhatikan hal-hal diantaranya : Bendahara wajib memperhitungkan pengambilan uang dengan rencana penarikan kebutuhan dana serta waktu pengambilan uang sehingga uang tidak menumpuk dalam brankas di hari kerja berkenaan. Pengambilan uang yang berasal dari dana hibah pilkada harus mendapat persetujuan dan sepengetahuan dari Kuasa PA atau Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat yang membidangi Keuangan (Eselon III/IV) yang ditunjuk oleh Kuasa PA. Persetujuan atas pengambilan uang oleh Kuasa PA atau Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat yang membidangi Keuangan (Eselon III/IV) yang ditunjuk oleh Kuasa PA dibuktikan dengan lembar Bukti Penarikan Kas. Bukti Penarikan Kas ditandatangani oleh Bendahara dan Kuasa PA atau Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat yang membidangi Keuangan (Eselon III/IV) yang ditunjuk oleh Kuasa PA yang didalamnya terdapat rincian kebutuhan pembayaran atas uang yang diambil. Maksimal uang yang harus berada dalam brankas pada hari kerja adalah sebesar Rp. 50 Juta rupiah (lima puluh juta rupiah) dikecualikan terdapat rencana untuk disalurkan keesokan harinya (1 hari setelah uang diambil dari bank). Uang yang masih berada dalam penguasaan Bendahara Pengelola Hibah (brankas) pada akhir hari kerja berkenaan dan belum sempat dilakukan penyaluran kepada yang berhak harus dilaporkan kepada Kuasa PA dan dibuatkan Berita Acara ketersediaan uang yang masih berada di Bendahara Pengelola Hibah.
PELAKSANAAN PEMBAYARAN HONORARIUM DAN UANG LEMBUR PENYELENGGARAAN TAHAPAN PILKADA Dalam pelaksanaan pembayaran penyelenggaraan Tahapan Pilkada, kelengkapan persyaratan pengajuan pembayarannya dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pembayaran honorarium Sekretaris dan Staf Sekretariat pada PPK dan Sekretaris dan Staf Sekretariat pada PPS dapat dilakukan setelah Sekretaris KPU Penyelenggara menerbitkan Keputusan Penunjukan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK dan Keputusan Penunjukan Sekretaris dan Staf Sekretaris PPS dengan mengacu pada Keputusan Kepala Daerah. Sedangkan pembayaran uang lembur bagi KPU Provinsi/KPU Kabupaten/kota dan PPK serta PPS dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Lembur bagi PNS.
PENCATATAN KEDALAM LAPORAN KEUANGAN TERKAIT HIBAH PILKADA Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota selaku Kuasa PA dan Kepala Unit Akuntansi Tingkat Wilayah wajib dan bertanggungjawab untuk menyanjikan laporan penerimaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada kedalam Laporan Keuangan dengan ketentuan : Untuk Semester I Tahun 2015 sebelum dilakukan revisi DIPA maka wajib disajikan dalam Cataan Atas Laporan Keuangan dengan melampirkan data dukung seperti SPHL/SP2HL dan SP3HL/SP4HL, bukti penyetoran sisa dana (SSBP), Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran, Ijin Pembukaan, Nomor dan Nama Rekening yang telah dibuka. Sedangkan untuk Semester II Tahun 2015 setelah dilakukan revisi DIPA, seluruh transaksi keuangan dana hibah Pilkada wajib dicatat dan direkam dalam Laporan Realisasi Anggaran/Belanja dan Neraca Satuan Kerja/Wilayah disertai dengan SPHL/SP2HL dan SP3HL/SP4HL, bukti penyetoran sisa dana (SSBP), Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran, Ijin Pembukaan, Nomor dan Nama Rekening yang telah dibuka.
SISA, PENGGUNAAN DAN LAPORAN SERTA REVISI DANA TAHUN BERIKUTNYA 1. Yang dimaksud dengan tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2015 (pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah). 2. Pada akhir tahun anggaran sisa uang yang masih ada pada Bendahara Hibah Pilkada harus disetorkan ke kas daerah 3. Penggunaan atas sisa uang yang telah disetor ke kas daerah dilakukan untuk membiayai kegiatan Tahapan Pilkada pada awal tahun 2016 (Januari) menunggu persetujuan Kepala Daerah atau menyesuaikan klausul dalam NPHD sepanjang dana tersebut telah disalurkan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota secara sekaligus (penuh) tanpa dilakukan secara per-termin dengan pertimbangan KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota harus dapat memastikan nilai dan alokasi dimana sisa dana dimaksud, dikarenakan sisa dana tersebut harus dilakukan revisi kembali agar masuk dalam DIPA APBN Tahun Anggaran 2016. 4. Kuasa PA wajib menyusun dan menetapkan POK untuk Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan nilai dan alokasi sisa dana yang ada, menyesuaikan terhadap rincian belanja yang telah dialokasikan sesuai dengan jadwal Tahapan Pilkada.
SISA, PENGGUNAAN DAN LAPORAN SERTA REVISI DANA TAHUN BERIKUTNYA 5. Penerimaan dana penyelenggaraan Tahapan Pilkada yang dilakukan secara per-termin (sesuai dalam klausul NPHD), dimana alokasi dana di Tahun Anggaran 2016 harus dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016, maka KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota segera membahas dengan TAPD agar dapat dipastikan dana penyelenggaraan Tahapan Pilkada di Tahun Anggaran 2016 telah dialokasikan dalam APBD, sebelum APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. 6. Adapun penggunaan sisa dana yang ada sesuai dengan hasil kesepakatan dan telah dituangkan dalam NPHD. 7. PPK dan Bendahara Pengelola Hibah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran setiap bulannya kepada Kuasa PA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK 1. Pemungutan/pemotongan dan penyetoran pajak wajib dilakukan oleh Bendahara Hibah Pilkada sesuai dengan ketentuan. 2. Pungutan pajak (uang) atas pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Sekretaris PPK, Sekretaris PPS dan Ketua KPPS, disampaikan kepada Bendahara Hibah Pilkada untuk dilakukan penyetoran. 3. Pemungutan pajak atas pengadaan barang/jasa terhadap pihak yang tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif sebesar 2 kali lipat. 4. Pembayaran pengadaan barang yang wajib dikenakan PPN adalah pembayaran yang nilainya melebihi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 5. Untuk pengadaan barang yang wajib dikenakan PPh pasal 22 adalahpembayaran pengadaan barang yang nilainya melebihiRp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). 6. Pengadaan jasa wajib dikenakan PPh pasal 23 dengan nilai berapapun. 7. Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium bagi Anggota kepanitiaan (PPK, PPS dan KPPS), sehubungan dengan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 dari penghasilan bruto.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SUKSES PILKADA, SUKSES KITA SEMUA BIRO KEUANGAN