PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
DASAR HUKUM UU 8 TAHUN 2015 PERBAWASLU 10 TAHUN 2015 PKPU 7 TAHUN 2015
KAMPANYE KAMPANYE : KEGIATAN MENAWARKAN VISI, MISI, DAN PROGRAM PASANGAN CALON DAN/ATAU INFORMASI LAINYA, YANG BERTUJUAN MENGENALKAN ATAU MEYAKINKAN PEMILIH TIM KAMPANYE : TIM YANG DIBENTUK OLEH PASANGAN CALON BERSAMA- SAMA DENGAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK YANG MENGUSULKAN CALON ATAU OLEH PASANGAN CALON PERSEORANGAN YANG DIDAFTARKAN KE KPU PROVINSI ATAU KPU KABUPATEN/KOTA PETUGAS KAMPANYE : SELURUH PETUGAS YANG MEMFASILITASI PENYELENGGARAAN KAMPANYE YANG DIBENTUK OLEH TIM KAMPANYE DAN DIDAFTARKAN KEPADA KPU KABUPATEN/KOTA
PESERTA KAMPANYE : PESERTA KAMPANYE ADALAH ANGGOTA MASYARAKAT ATAU WARGA NEGARA INDONESIA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PEMILIH ALAT PERAGA KAMPANYE : SEMUA BENDA ATAU BENTUK LAIN YANG MEMUAT VISI,MISI, DAN PROGRAM PASANGAN CALON YANG DIPASANG UNTUK KEPERLUAN KAMPANYE YANG BERTUJUAN UNTUK MENGAJAK ORANG MEMILIH PASANGAN CALON TERTENTU (DIFASILITASI OLEH KPU KABUPATEN/KOTA) BAHAN KAMPANYE SEMUA BENDA ATAU BENTUK LAIN YANG MEMUAT VISI, MISI PROGRAM PASANGAN CALON,SIMBOL-SIMBOL, ATAU TANDA GAMBAR YANG DISEBAR UNTUK KEPERLUAN KAMPANYE YANG BERTUJUAN UNTUK PASANGAN CALON TERTENTU (DIFASILITASI KPU KABUPATEN/KOTA DAN PASANGAN CALON
TITIK RAWAN POTENSI RAWAN PADA KEGIATAN PEMASANGAN ALAT PERAGA DAN PENYEBARAN KAMPANYE TERDAPATNYA ALAT PERAGA KAMPANYE PADA TAMPAT-TEMPAT YANG DILARANG DIPASANG ALAT PERAGA KAMPANYE TERDAPATNYA ALAT PERAGA YANG BUKAN MERUPAKAN ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DIFASILITASI OLEH KPU KABUPATEN GRESIK MATERI YANG DIINFORMASIKAN/TERTERA DALAM ALAT PERAGA KAMPANYE MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN TIDAK SESUAI DENGAN DESIGN YANG DISAMPAIKAN OLEH PASANGAN CALON ATAU TIM KAMPANYE KEPADA KPU KABUPATEN/KOTA MATERI BAHAN KAMPANYE YANG DISAMPAIKAN/DICETAK/DIFASILITASI OLEH CALON/TIM PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
POTENSI RAWAN PADA KEGIATAN KAMPANYE MELALUI PERTEMUAN TERBATAS, TATAP MUKA DAN DIALOG SERTA KAMPANYE DALAM BENTUK LAIN PESERTA DALAM KEGIATAN KAMPANYE PERTEMUAN TERBATAS MELEBIHI 1000 (SERIBU) ORANG BUPATI-WAKIL BUPATI, PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT NEGARA YANG MENJADI PASANGAN CALON BUPATI DALAM MELAKSANAKAN KAMPANYE TIDAK MENJALANI CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN KAMPANYE SELAIN HARI LIBUR DAN DILUAR JAM KERJA DIGUNAKANYA FASILITAS DAN ANGGARAN PEMERINTAH/PEMERINTAH DAERAH PASANGAN CALON DAN ATAU TIM KAMPANYE MELIBATKAN PEJABAT BADAN USAHA MILIK NEGARA/MILIK DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, ANGGOTA KEPOLISIAN RI, TNI, KEPALA DESA/LURAH/PERANGKAT DESA/KELURAHAN TERDAPATNYA POLITIK UANG
JUMLAH PESERTA PADA KEGIATAN PERTEMUAN TATAP MUKA DAN DIALOG TIDAK MELEBIHI KAPASITAS TEMPAT DUDUK YANG DISEDIAKAN TIDAK MEMBERIKAN PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS KEPADA INSTANSI KEPOLISIAN SETEMPAT DAN TEMBUSA KEPADA KPU DAN PANWAS SESUAI TINGKATAN KAMPANYE RAPAT UMUM DISELENGGARAKAN LEBIH DARI SATU KALI PADA KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA
PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PENCEGAHAN PELANGGARAN ADALAH TINDAKAN, LANGKAH-LANGKAH, UPAYA MENCEGAH SECARA DINI TERHADAP POTENSI PELANGGARAN YANG MENGGANGGU INTEGRITAS PROSES DAN HASIL PEMILU. PENINDAKAN ADALAH SERANGKAIAN PROSES PENANGANAN PELANGGARAN YANG MELIPUTI TEMUAN, PENERIMAAN LAPORAN, PENGUMPULAN ALAT BUKTI, KLARIFIKASI, PENGKAJIAN, DAN/ATAU PEMBERIAN REKOMENDASI, SERTA PENERUSAN HASIL KAJIAN ATAS TEMUAN/LAPORAN KEPADA INSTANSI YANG BERWENANG UNTUK DITINDAKLANJUTI. TEMUAN ADALAH HASIL PENGAWASAN PENGAWAS PEMILU YANG MENGANDUNG DUGAAN PELANGGARAN. LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN ADALAH LAPORAN YANG DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS OLEH PELAPOR KEPADA PENGAWAS PEMILU TENTANG DUGAAN TERJADINYA PELANGGARAN PEMILU. PELAPOR ADALAH ORANG YANG BERHAK MELAPORKAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN PEMILU YANG TERDIRI DARI PEMILIH, PEMANTAU PEMILU, DAN/ATAU PESERTA PEMILU. PELANGGARAN PEMILIHAN ADALAH TINDAKAN YANG BERTENTANGAN ATAU TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA. PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN ADALAH PELANGGARAN ADMINISTRASI ADALAH PELANGGARAN YANG MELIPUTI TATA CARA, PROSEDUR DAN MEKANISME YANG BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA DALAM SETIAP TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GBW, BAIK TERHADAP KETENTUAN UU NO 1 TAHUN 2015 BUKAN MERUPAKAN KETENTUAN PIDANA PEMILIHAN GBW , DAN KETENTUAN LAIN YANG DIATUR DALAM PERATURAN KPU. TINDAK PIDANA PEMILIHAN GBW TINDAK PIDANA PEMILIHAN MERUPAKAN PELANGGARAN ATAU KEJAHATAN TERHADAP KETENTUAN PEMILIHAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU NOMOR 1 TAHUN 2015. PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN ADALAH SATU KESATUAN LANDASAN NORMA MORAL, ETIS DAN FILOSOFIS YANG MENJADI PEDOMAN BAGI PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM YANG DIWAJIBKAN, DILARANG, PATUT ATAU TIDAK PATUT DILAKUKAN DALAM SEMUA TINDAKAN DAN UCAPAN HARI ADALAH HARI KERJA.
PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN SETELAH TEMUAN ATAU LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIL, PETUGAS PENERIMA LAPORAN MELAKUKAN PEMBERKASAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN. BERKAS TEMUAN ATAU LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN DILAKUKAN PENGKAJIAN SEBAGAIMANA FORMULIR KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN MODEL A-8. KAJIAN BERSIFAT RAHASIA SELAMA BELUM DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PLENO. PENOMORAN FORMULIR MODEL A-8, MENGGUNAKAN PENOMORAN YANG SAMA DENGAN NOMOR DALAM FORMULIR MODEL A.1 UNTUK LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN ATAU FORMULIR MODEL A.2 UNTUK TEMUAN DUGAANPELANGGARAN.
BUKTI PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN DAN/ATAU TINDAK PIDANA PEMILIHAN PADA SAAT PENYERAHAN LAPORAN, PELAPOR AKAN DIBERIKAN SEBUAH TANDA TERIMA, FORMULIR MODEL A-3. PENGAWAS PEMILIHAN MEMBERIKAN BUKTI TANDA PENERIMAAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU TERSEBUT. PENGAWAS PEMILIHAN DALAM WAKTU 1X24 JAM SEGERA MENYAMPAIKAN LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPADA SENTRA GAKKUMDU
KETENTUAN PIDANA PADA KEGIATAN KAMPANYE
PELAYANAN PENGADUAN UNTUK MEMFASILITASI PELAPORAN DARI MASYARAKAT DAN PELAYANAN INFORMASI MENGENAI KEGIATAN PENGAWASAN DIMASING-MASING KECAMATAN DITUNJUK SATU PETUGAS DARI UNSUR NON PNS DAN DIKOORDINASIKAN OLEH DIVISI PENINDAKAN DIMASING-MASING KECAMATAN LAPORAN DARI MASYARAKAT BERKAITAN TERDAPATNYA INDIKASI PELANGGARAN DISAMPAIKAN KEPADA DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN LAPORAN DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK MASUKAN DAN TANGGAPAN MENGENAI KINERJA PANITIA PENGAWAS DILAKUKAN INVENTARISASI DAN PENGKLASIFIKASIAN MENYESUAIKAN DIVISI UNTUK SELANJUTNYA DIBERIKAN TANGGAPAN OLEH PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN SECARA BERJENJANG DAN DISAMPAIKAN KEPADA PELAPOR. PETUGAS PENERIMA LAPORAN MENCANTUMKAN EMAIL DAN TELEPON YANG DAPAT DIHUBUNGI UNTUK MELAKUKAN MONITORING/TINDAK LANJUT PELAPORAN YANG DISAMPAIKAN OLEH MASYARAKAT MENYESUAIKAN WILAYAH KERJA MASING-MASING PENGAWAS PEMILIHAN REKAPITULASI LAPORAN DAN TINDAKLANJUT PELAPORAN DISAMPAIKAN DALAM RAPAT YANG DISELENGGARAKAN OLEH PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN MAKSIMAL TIAP BULAN UNTUK DILAKUKAN EVALUASI DAN DISAMPAIKAN KEPADA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN GRESIK
TERIMA KASIH SELAMAT BEKERJA