COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS BIMBINGAN TEKNIS COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Pada PEMILIHAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015 Disampaikan oleh: CHOIRUL UMAM DIVISI TEKNIS DAN DATA KPU KOTA BLITAR Disampaikan pada: Bimtek Mutarlih PPK & PPS 17 Juni 2015
Kerangka berpikir & bekerja Mandiri JUJUR ADIL Efektif Kep. Hukum Tertib Efisien ASAS Amanah Kep. Umum Profesi-onalitas Propor-sional Terbuka
SEGMENTASI PEMILIH POTENSIAL Masyarakat Umum Pemilih pemula Tokoh masyarakat dan atau pemuka adat kelompok media massa Partai Politik Pengawas dan pemantau Ormas Ormag Kelompok adat Instansi pemerintah Kebutuhan khusus
Mutarlih
Diumumkan selama 10 hari utk mendapatkan tanggapan masyarakat Pemerintah menyerahkan DP4 6 bulan sebelum Hari “H” PPK PPS PPDP Coklit & mutarlih Data Pemilih Model A-KWK.KPU KPU menganalisis (max. 7 hari), mensinkronisasi, dan mengumumkan hasil analisis Diumumkan selama 10 hari utk mendapatkan tanggapan masyarakat DPS DP4 Data pemilihan terakhir sinkronisasi Softcopy & hardcopy DPT DPTb-1 DPTb-2 DPPh SIDALIH KPU Kota Blitar Pemungutan Suara
PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PPDP) PPDP Bisa berasal dari pengurus RT/RW atau lainnya yang diusulkan PPS Dibentuk tanggal 8 Juli 2015 (diangkat & diberhentikan dg keputusan KPU Kota) Berjumlah 1 orang/TPS dg jumlah pemilih dengan 400 orang dan max 2 orang/TPS dg jumlah pemilih lebih dari 400 orang Melakukan COKLIT max. 36 hari langsung on the spot (15 Juli - 19 Agust 2015)
PENCOCOKAN DAN PENELITIAN (COKLIT) Kegiatannya: Mencatat pemilih yg memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dg formulir Model AA.KWK Memeperbaiki data pemilih jika terjadi kesalahan Mencoret pemilih yang meninggal Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain Mencoret pemilih yang berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri Mencoret pemilih berusia belum genap 17 tahun dan belum menikah pada hari pemungutan suara Mencoret data pemilih yg dipastikan tidak diketahui keberadaannya Mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan SKt. Dokter Mencoret pemilih yang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan yang inkracht Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pd kolom disabilitas Mencoret pemilih yang bukan penduduk berdasarkan identitas Mencatat & memberikan tanda bukti terdaftar dalam formulir Model AA.1-KWK dan menempelkan stiker tanda bukti coklit Mencatat dan merekap hasil kegiatan coklit dan menyampaikan hasilnya kepada PPS
Apa yang harus dibawa ppdp? Daftar pemilih per TPS Formulir data pemilih baru Model AA.KWK Tanda bukti pendaftaran Model AA.1-KWK Stiker coklit
Alur PRA-coklit BIMTEK PPDP KPU PPS PPK PPDP Memilah tiap-tiap TPS Membentuk PPDP Data pemilih hasil analisis & sinkronisasi softcopy & hardcopy Memilah tiap-tiap Kelurahan 21 hari (24 Juni-14 Juli 2015) BIMTEK PPDP PPDP
Alur coklit & MUTARLIH (1) PPS PPDP Menyusun DPHP (20-26 Ags 2015) Rekap DPHP (27-29 Agst 2015) PPDP melakukan rekapitulasi PPS PPK PPK Rekap DPHP (30-31 Agst 2015) Rekap DPHP utk ditetapkan sbg DPS (1-2 Sept 2015)
Catatan PENTING: PPK memantau melalui PPS & melaporkan progres kpd KPU PPS memantau & melaporkan progres kpd PPK PPS berkoordinasi dg petugas registrasi kependudukan Kel., sebelum & sesudah coklit KPU, PPK, PPS jika diperlukan melakukan sampling
rekapitulasi Dalam rapat pleno terbuka, mengundang: PPS, Panwas Kecamatan, dan tim pasangan calon Rekapitulasi memperhatikan, menerima & menindaklanjuti: Masukan Koreksi kekeliruan Salinan formulir disampaikan: KPU Kota Blitar Panwas Kecamatan Setiap tim kampanye pasangan calon
Alur MUTARLIH DPS (2) DPS PPK PPS PPS (29-30 Sept 2015) (1-2 Okt 2015) DPS diumumkan, utk mendapat tanggapan (10-19 Sept 2015) PPS DPS PPK Rekap DPS hasil perbaikan dg Formulir Model A3.2-KWK (29-30 Sept 2015) Perbaikan DPS 20-25 Sept 2015 PPK Rekap DPS hasil perbaikan & menetapkan sebagai DPT (1-2 Okt 2015) PPS Rekap DPS hasil perbaikan (26-28 Sept 2015)
Perbaikan dps Kesalahan penulisan nama/atau identitas lainnya Usulan perbaikan, perubahan status, dll Bukti autentik: Menyerahkan copy KTP, KK, Paspor dan/atau identitas lain Mengisi formulir Model A1.A-KWK Mengisi formulir Model A2-KWK jika perbaikan diterima
TERIMA KASIH